Cara Mudah Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama

Cara Mudah Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama

Kira-Kira Cewek Cantik Ini Mau Ngapain Ya Kok Berdiri Di Depan PA


Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam Undang Undang.
Peraturan-peraturan yang menjadi sumber hukum Peradilan Agama, diantaranya adalah:
1.      HIR (herzeine inlandsch reglement) untuk jawa dan Madura / RBG (Rechtsreglement voor de buitengewesten untuk luar jawa dan Madura);
2.      B.Rv ( Reglement op de burgelijke rechtvordering) untuk golongan eropa. Walaupun sudah tidak berlaku lagi tetapi masih banyak yang relevan;
3.      BW (bugelijke wetboek voor Indonesia) atau KUH Perdata;
4.      WvK (Wetboek van koophandel) KUH Dagang;
5.      UU No 4 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
6.      UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PP nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
7.      UU No 5 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
8.      UU No 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama atas UU no 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan UU No 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU no 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
9.      UU No 8 tahun 2004 Tentang Peradilan Umum;
10.  Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;
11.  Peraturan Mahkamah Agung RI;
12.  Surat Edaran Menteri Agama ;
13.  Peraturan Menteri Agama;
14.  Keputusan Menteri Agama;
15.  Kitab-kitab Fiqih Islam dan sumber-sumber Hukum yang tidak tertulis.
Melihat pada prinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama beracuan pada Hukum Acara Perdata pada umumnya, kecuali yang diatur khusus. Sebagai contoh adalah pemeriksaan sengketa perkawinan, dimana sengketa perkawinan yang diajukan oleh suami disebut permohonan cerai talak, dan sengketa perkawinan yang diajukan oleh istri disebut gugatan gugat cerai. Hal semacam ini hanya berlaku di Pengadilan Agama. Beberapa hukum acara yang diatur secara khusus dalam Peradilan Agama meliputi:
1.      Bentuk dan proses perkara;
2.      Kewenangan relative Peradilan Agama;
3.      Pemanggilan pihak-pihak;
4.      Pemeriksaan, pembuktian, dan upaya damai;
5.      Biaya perkara;
6.      Putusan hukum dan upaya hukum;
7.      Penerbitan akta cerai.

Cara Mudah Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama 

  1. Kompetensi Pengadilan Agama
Menurut Erfaniah Zuhria kata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie” dalam Hukum Acara Perdata biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi relatif dan kompetensi absolut.
1.      Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif Pengadilan Agama dalam artian sederhananya adalah kewenangan Pengadilan Agama yang satu tingkat atau satu jenis. Contoh Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Pengadilan Agama Magetan. Dalam hal ini antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama Magetan adalah satu jenis dalam satu lingkungan dan  satu tingkatan yaitu tingkat pertama.
Kompetensi relatif yang berlaku pada setiap peradilan dilihat pada hukum acara yang digunakan, dalam hal ini Pengadilan Agama dalam hukum acaranya adalah Hukum Acara Perdata. Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum. Untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 73 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah hukum tergugat berada. Namun dalam hal ini ada pengecualian sebagaimana dalam Pasal 118 Ayat 2, 3, dan 4 yaitu
a.       Apabila terdapat 2 tergugat maka gugatan boleh diajukan pada salah satu dari dua daerah tergugat berada.
b.      Apabila tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan pada daerah penggugat.
c.       Apabila gugatan yang diajukan terkait benda tidak bergerak maka gugatan diajukan di mana letak benda tidak bergerak tersebut berada.
d.      Apabila ada tempat tinggal yang disebut dalam suatu akad maka gugatan diajukan pada tempat yang dipilih dalam akad tersebut.
2.      Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut Pengadilan Agama adalah kekuasaan Pengadilan Agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya.
Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun  1989 Tentang Pengadilan Agama serta asas personalitas keislaman menjadi dasar  kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara :
a.       Perkawinan.
b.      Kewarisan.
c.       Wasiat.
d.      Hibah.
e.       Wakaf.
f.       Zakat.
g.      Infaq.
h.      Shadaqah.
i.        Ekonomi syari’ah.
Selain dari yang tersebut di atas Pengadilan Agama juga diberi kewenangan:
a.       Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat Hukum Islam kepada Institusi Pemerintah didaerahnya apabila diminta.
b.      Pun demikian diberi tugas tambahan atau yang didasarkan pada undang-undang seperti pengawasan pada advokad yang beracara dilingkungan Pengadilan Agama, Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf, dan lain-lain.

  1. Pihak Berperkara di Pengadilan Agama
1.      Penggugat dan Tergugat
Syarat untuk mengajukan sebuah gugatan adalah adanya kepentingan hukum (sengketa) yang melekat pada penggugat, dalam hal ini maka tidak semua orang dapat mengajukan gugatan, dalam hal ini orang yang tidak mempunyai kepentingan langsung dapat memperoleh kuasa dari orang yang kepentingannya dilanggar untuk mengajukan sebuah gugatan.
Penggugat adalah orang yang menuntut hak perdataannya kemuka pengadilan perdata. Tergugat adalah orang yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan. Tergugat bisa per-orangan, atau beberapa orang.
Perkara perdata yang terdiri dari 2 pihak yaitu dengan adanya penggugat dan tergugat yang mana saling berlawanan disebut contentieuse juridictie (peradilan sungguhan), dalam hal ini maka produk hukumnya adalah putusan.
2.      Pemohon dan Termohon
Pemohon adalah seorang yang memohon kepada pengadilan untuk ditetapkan atau mohon ditegaskan suatu hak bagi dirinya tentang situasi hukum tertentu.
Contoh perkara permohonan di Pengadilan Agama adalah permohonan dispensasi kawin, permohonan istbath nikah, namun ini tidak berlaku bagi perkara cerai talaq  sebagaimana dalam SEMA No.2 tahun 1990 menyebutkan asasnya cerai talaq adalah merupakan sengketa perkawinan yang meliatkan kedua belah pihak, sehingga walaupun pihak yang berkera disebut dengan pemohon dan termohon akan tetapi merupakan perkara contentious dan produk hakim berupa putusan dengan  amar dalam bentuk penetapan.
Termohon dalam arti yang sebenarnya bukanlah sebagai pihak namun perlu halnya dihadirkan didepan sidang untuk didengar keterangan dan untuk kepentingan pemeriksaan.
Peradilan yang menyelesaikan perkara permohonan disebut voluntaire jurisdictie (peradilan tidak sesungguhnya), produk hukum dari peradilan tersebut adalah penetapan.

  1. Proses Beracara di Pengadilan Agama
1.      Proses Pengajuan Perkara
a.       Meja 1
1)      Menerima gugatan/permohonan dan salinannya;
2)      Menaksir biaya panjar biaya sesuai dengan radius yang ditetapkan;
3)      Membuat surat kuasa membayar (SKUM).
b.      Kasir
1)      Menerima biaya panjar dan mencatat dalam pembukuan;
2)      Menandatangani SKUM;
3)      Memberi  nomor dan tanda lunas pada SKUM;
4)      Memberi keterangan terkait legalisir dokumen dan jadwal pelaksanaan sidang.
c.       Meja 2
1)      Mencatat perkara dalam buku register perkara;
2)      Memberi nomor register pekara pada gugatan/permohonan yang masuk;
3)      Meyerahkan salinan gugatan/permohonan, jadwal sidang, dan rangkap 2 SKUM, serta memasukkannya dalam amplop kepada penggugat/pemohon.
d.      Ketua Pengadilan Agama
1)      Menenetukan penetapan majlis hakim (PMH);
2)      Menetapkan hari sidang (PHS).
e.       Panitera dan Wakil Panitera
1)      Menunjuk penitera sidang;
2)      Meyerahkan berkas perkara kepada majlis.
f.       Majlis Hakim
1)      Menyidangkan perkara yang diajukan penggugat/pemohon;
2)      Memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil para pihak;
3)      Berkoordinasi dengan meja 1, kasir, meja 2, dan meja 3 berkenaan dengan administrasi perkara yang disidangkan;
4)      Memutus perkara yang ditangani.
g.      Meja 3
1)      Menerima berkas perkara yang telah di putus oleh majlis hakim;
2)      Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak;
3)      Menyerahkan berkas perkara yang telah minutasi kepada Panitera Muda Hukum.
2.      Tahapan Pemeriksaan dalam Perkara Perdata
Proses pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dilakukan dengan tahapan-tahapn yang diatur dalam hukum acara perdata, dan hal ini dilakukan setelah hakim tidak dapat mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
3.      Kemungkinan yang Terjadi pada Sidang Pertama
a.       Para pihak datang
1)      Hakim akan mendamaikan kedua belah pihak;
2)      Hakim akan meneruskan sidang dengan pembacaan gugatan;
3)      Tergugat dibolehkan untuk meminta penundaan sidang.
b.      Para pihak tidak datang
1)      Apabila penggugat tidak hadir maka gugatannya digugurkan;
2)      Apabila tergugat tidak hadir
a)      satu kali tidak hadir, dipanggil sekali lagi;
b)      dua kali tidak hadir, diputus verstek.

4 Responses to "Cara Mudah Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama "