7 Rangkuman Penting Materi Hukum Surat Berharga


Hukum Surat Berharga

 1. Pengertian Surat Berharga,  Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi pembayaran tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang , melainkan menggunakan alat bayar lain 

2. Perbedaan Surat Berharga dan Surat Yang Mempunyai Harga, Surat berharga diterbitkan untuk memenuhi prestasi, sedangkan surat yang mempunyai harga diterbitkan hanya untuk menjadi bukti bahwa pemiliknya berhak atas sesuatu, 
   
Adapun perbedaan surat berharga dan surat yang mempunyai harga berdasarkan pendapat sarjana hukum yang dikemukakan di atas, adalah sebagai berikut:
a.       Surat berharga
1)      Di dalam surat berharga terdapat hak tagih atas sejumlah uang.
2)      Merupakan alat pembayaran.
3)      Dapat diperjualbelikan dengan mudah.
4)      Sebagai pemenuhan prestasi.
b.      Surat yang mempunyai harga
1)      Hanya merupakan alat bukti.
2)      Tidak dapat diperjualbelikan dengan mudah.
3)      Bukan merupakan alat pembayaran.
            4)      Di dalamnya terkadung hak yang bermacam-macam selain uang.

3. Fungsi utama surat berharga ada 3 yaitu :
- Sebagai alat pembayaran ( Alat tukar uang )
- Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih ( diperjual belikan dengan mudah )
- Sebagai bukti hak tagih ( surat legitimasi ) 

4. Macam-macam surat wesel ada 5 yaitu :
- Wesel atas pengganti penerbit yaitu diatur pada pasal 102 (1)  KUHD menentukan bahwa penerbit dapat menerbitkan surat wesel yang berbunyi atas pengganti penerbit 
- Wesel atas penerbit sendiri yaitu diatur pada pasal 102 (2) KUHD menentukan bahwa surat wesel dapat diterbitkan atas penerbit sendiri, hal ini dimaksudkan bahwa penerbit memerintahkan kepada dirinya sendiri untuk membayar / penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak tertarik 
- Wesel untuk rekening orang ketiga yaitu diatur pada pasal 102 (3) menentukan bahwa surat wesel dapat diterbitkan untuk rekening orang ketiga 
- Wesel incasso (wesel untuk menagih) bahwa penerbit memberi kuasa pemegang pertama untuk menagih / menerima kuasa ( pasal 102a ayat (1) KUHD )
- Wesel Domisili yaitu surat wesel yang harus dibayar ditempat tinggal seorang ketiga, baik ditempat tinggal tersangkut maupun ditempat lain (pasal 103 KUHD) 

5. Persamaan dan perbedaan Check dan Wesel
* Persamaan
- Termasuk dalam surat tagihan utang
- Sama-sama mempunyai lembaga Adva 
- Sama-sama bisa diperjual belikan
- Sama-sama ada hak regres
* Perbedaan
- Fungsi ekonomis dalam lalu lintas pembayaran, surat wesel menitikberatkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran kredit yaitu untuk memperoleh uang kredit, sedangkan surat cek menitikberatkan fungsi ekonomis sebagai alat pembayaran tunai 
- Waktu peredaran, sebagai alat pembayaran kredit surat wesel mempunyai peredaran yang lama bisa melibihi satu tahun, sedangkan surat cek sebagai alat pembayaran tunai mempunyai waktu peredaran yang singkat yaitu 70 hari
- Waktu membayar, sebagai alat pembayaran kredit, surat wesel harus dibayar pada waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam surat wesel sedangkan surat cek harus dibayar pada waktu diperlihatakan
- Penerbitan atas bankir, surat wesel bisa diterbitkan atas bankir atau bukan bankir, sedangkan surat cek harus diterbitkan atas bankir
- Lembaga Akseptasi, surat wesel mengenal lembaga Akseptasi, sedangkan cek tidak mengenal lembaga Akseptasi
- Klausula yang berlainan, walaupun dapat diterbitkan atas penglihatan surat wesel bersifat atas pengganti, sedangkan surat cek dapat diterbitkan atas pengganti dan atas tunjuk

6.  Macam-macam surat cek ada 5 yaitu :
- surat cek atas pengganti penerbit , yang membuka kemungkinan timbulnya bentuk "surat cek atas pengganti penerbit" ini adalah pasal 183 (1) KUHD , yang menyatakan bahwa surat cek dapat diterbitkan atas pengganti penerbit
- surat cek atas pengganti sendiri, pasal 183 (3) KUHD menyatakan bahwa surat cek dapat diterbitkan atas penerbit sendiri
- surat cek untuk perhitungan orang ketiga, pasal 183 (2) KUHD menyatakan bahwa surat cek dapat diterbitkan atas perhitungan orang ketiga
- surat cek incasso, pasal 183a (1) KUHD menyatakan bahwa jika dalam surat cek penerbit memuatkan kata-kata harga untuk dipungut atau inkaso atau dalam pemberian kuasa.
- surat cek berdomisili, pasal 185 KUHD menyatakan bahwa bahwa setiap surat cek dapat dinyatakan dibayar ditempat tinggal orang tiga baik tempat tersangkut berdomisili atau ditempat lain

7. sesuai perjanjian jenawa ada 2 cara pengaturan surat sanggup yaitu :
- Pengaturan dengan cara mendetail 
- Pengaturan dengan cara penunjukan pada ketentuan pada surat wesel 

0 Response to "7 Rangkuman Penting Materi Hukum Surat Berharga"

Post a Comment