Kesepakatan Kontrak |
- Pengertian Kontrak
Sampai saat ini istilah kontrak atau perjanjian
seringkali masih dipahami secara rancu dalam praktik bisnis. Pelaku bisnis
banyak yang memahami bahwa kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang
berbeda. Padahal, secara dogmatic, KUH Perdata sebagai produk hukum kontrak
warisan colonial belanda menggunakan istilah “overeenkomst” dan “contract”
untuk pengertian yang sama, sebagaimana dicermati dari judul buku III titel
kedua tentang perikatan-perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian.
Kontrak adalah satu dari beberapa sumber hukum
perikatan yang diatur dalam KUH Perdata Buku ke –III titel ke-II. Buku ketiga
KUH Perdata tidak memberikan pengertian perikatan secara tegas dan konkrit,
namun berdasarkan penafsiran sistematis dan teleologis terhadap pasal-pasal
yang relevan dalam buku III dapat dipahami bahwa perikatan adalah Hubungan
hukum (hubungan yang terjalin sebagai akibat dari adanya perbuatan hukum, yang
terhadapnya hukum melekatkan hak pada satu pihak dan meletakkan kewajiban pada
pihak lainny), yang terjadi antara 2 subjek hukum (orang dan badan hukum yang
mempunyai hak dan kewajiban) atau lebih, yang terletak dalam lapangan harta
kekayaan.
- Pengertian Hukum Kontrak
Kontrak menurut Hartkamp adalah tindakan hukum
yang terbentuk dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan perihal
aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung
satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh dua atau lebih pihak, dan
dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak
serta atas beban pihak lainnya atau demi kepentingan dan atas beban kedua belah
semua pihak bertimbal balik.
Hartkamp memaparkan ciri dari pengertian kontrak
adalah:
1.
Kontrak bentuknya bebas, namun untuk
beberapa kontrak tertentu suatu bentuk khusus dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan
2.
Tindakan hukum harus terbentuk oleh
atau melalui kerja sama dari dua atau lebih pihak
1.
Pernyataan kehendak yang
berkesesuaian tersebut tergantung satu dengan yang lainnya
2.
Kehendak dari para pihak harus
ditujukkan untuk menimbulkan akibat hukum dan
3.
Akibat hukum ini ditimbulkan demi
kepentingan satu pihak dan atas beban pihak lainnya, atau demi kepentingan
kedua belah pihak.
- Asas - Asas Hukum Kontrak
Asas
hukum kontrak adalah :
1) Asas Kebebasan berkontrak
merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c. Menentukan isi perjanjian,pelaksanaan
dan persyaratannya
d. Menentukan bentuk perjanjian apakah
tertulis ataukah secara lisan
2) Asas Konsensualitas merupakan asas yang menyatakan bahwa
perjajian pada umumnya tidak diadakan secara formal tetapi cukup dengan adanya
kesepakatan kedua belah pihak
3) Asas pacta sunt servanda yang disebut juga sebagai asas
kepastian hukum sesuai dengan pasal 1338 (1) KUHPerdata bahwa “perjajian yang
dibuat secara sah berlaku sebagia Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Konsekuensi dari asas ini adalah, bahwa sejak dipenuhinya syarat sahnya
perjanjian, maka sejak saat itu pula perjanjian itu mengikat bagi para pihak.
4) Asas Itikad baik (Goede trouw ) hal ini dapat disimpulkan dari pasal
1338 (3) KUHPerdata bahwa “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik
)dimna para pihak yang mengikatkan diri harus melaksanakan subtansi kontrak
yang telah dibuat
5) Asas kepribadian yang menentukan bahwa seseorang yang
akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan
namun tidak menutup kemungkinan perjanjian dubuat untuk kepentingan ahli
warisnya dan orang orang yang memperoleh hak daripadanya sesuai ketentuan pasal
1318 KUHPerdata.
Syarat Syahnya Perjanjian
Syarat sahnya perjanjian
atau kontrak adalah (Pasal 1320 KUH Perdata) :
Undang-undang menentukan
Syarat pertama dan kedua merupakan syaratsubyektif, jika tidak
terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian
itu dibatalkan, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif,
jika tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum ;
· Ketentuan
tentang cacat kehendak diatur dalam pasal 1321 KUHPdt.
· Setiap
orang adalah cakap dalam melakukan perbuatan perikatan, kecuali jika undang-undang menyatakan bahwa orang
tersebut tidak cakap (pasal 1329 s/d 1331 KUH Perdata).
· Benda-benda
yang tidak dapat dijadikan obyek dari pada perjanjian-perjanjian diatur dalam
ketentuan pasal 1332 s/d 1337 KUHPdt.
- Subjek Dan Objek Hukum Perjanjian/Kontrak
Mengenai
subjek Hukum Perjanjian/Kontrak, KUHPerdata membedakan tiga golongan yang
tersangkut pada perjanjian yaitu :
1) Para pihak yang mengadakan perjanjian
itu sendiri (individu atau badan hukum).
2) Para ahli waris mereka dan mereka
yang mendapat hak dari padanya.
3) Pihak ketiga.
Sedangkan mengenai Objek
hukumnya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Benda bergerak dibedakan atas :
a) Benda Bergerak karena sifatnya,
contoh mobil, TV, dan lain-lain
b) Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang yaitu berupa hak-hak atas benda bergerak seperti, hak memungut
hasil, hak pakai dan surat berharga (saham)
2) Benda tidak bergerak dibedakan atas :
a) Benda tidak bergerak karena sifatnya,
misalnya tanah dan yang melekat di atasnya.
b) Benda tidak bergerak karena tujuan,
misalnya mesin dan alat-alat yang dipakai di suatu pabrik.
c) Benda tidak bergerak menurut
undang-undang berupa hak-hak atas benda seperti hak memungut hasil dan hak
pakai.
wah ilmu baru lagi nih, ternyata seperti itu
ReplyDelete.... ..