Definisi Secara Rinci Mengenai Hukum Kontrak



Kesepakatan Kontrak

  1. Pengertian Kontrak
Sampai saat ini istilah kontrak atau perjanjian seringkali masih dipahami secara rancu dalam praktik bisnis. Pelaku bisnis banyak yang memahami bahwa kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang berbeda. Padahal, secara dogmatic, KUH Perdata sebagai produk hukum kontrak warisan colonial belanda menggunakan istilah “overeenkomst” dan “contract” untuk pengertian yang sama, sebagaimana dicermati dari judul buku III titel kedua tentang perikatan-perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian.
Kontrak adalah satu dari beberapa sumber hukum perikatan yang diatur dalam KUH Perdata Buku ke –III titel ke-II. Buku ketiga KUH Perdata tidak memberikan pengertian perikatan secara tegas dan konkrit, namun berdasarkan penafsiran sistematis dan teleologis terhadap pasal-pasal yang relevan dalam buku III dapat dipahami bahwa perikatan adalah Hubungan hukum (hubungan yang terjalin sebagai akibat dari adanya perbuatan hukum, yang terhadapnya hukum melekatkan hak pada satu pihak dan meletakkan kewajiban pada pihak lainny), yang terjadi antara 2 subjek hukum (orang dan badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban) atau lebih, yang terletak dalam lapangan harta kekayaan.

  1. Pengertian Hukum Kontrak
Kontrak menurut Hartkamp adalah tindakan hukum yang terbentuk dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan perihal aturan bentuk formal oleh perjumpaan pernyataan kehendak yang saling bergantung satu sama lain sebagaimana dinyatakan oleh dua atau lebih pihak, dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak serta atas beban pihak lainnya atau demi kepentingan dan atas beban kedua belah semua pihak bertimbal balik.
Hartkamp memaparkan ciri dari pengertian kontrak adalah:
1.      Kontrak bentuknya bebas, namun untuk beberapa kontrak tertentu suatu bentuk khusus dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
2.      Tindakan hukum harus terbentuk oleh atau melalui kerja sama dari dua atau lebih pihak
1.      Pernyataan kehendak yang berkesesuaian tersebut tergantung satu dengan yang lainnya
2.      Kehendak dari para pihak harus ditujukkan untuk menimbulkan akibat hukum dan
3.      Akibat hukum ini ditimbulkan demi kepentingan satu pihak dan atas beban pihak lainnya, atau demi kepentingan kedua belah pihak.

  1. Asas - Asas Hukum Kontrak
Asas hukum kontrak adalah :
1)      Asas Kebebasan berkontrak  merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapapun
c.       Menentukan isi perjanjian,pelaksanaan dan persyaratannya
d.      Menentukan bentuk perjanjian apakah tertulis ataukah secara lisan
2)      Asas Konsensualitas merupakan asas yang menyatakan bahwa perjajian pada umumnya tidak diadakan secara formal tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak
3)      Asas pacta sunt servanda yang disebut juga sebagai asas kepastian hukum sesuai dengan pasal 1338 (1) KUHPerdata bahwa “perjajian yang dibuat secara sah berlaku sebagia Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Konsekuensi dari asas ini adalah, bahwa sejak dipenuhinya syarat sahnya perjanjian, maka sejak saat itu pula perjanjian itu mengikat bagi para pihak.
4)      Asas Itikad baik  (Goede trouw ) hal ini dapat disimpulkan dari pasal 1338 (3) KUHPerdata bahwa “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik )dimna para pihak yang mengikatkan diri harus melaksanakan subtansi kontrak yang telah dibuat
5)      Asas kepribadian yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan namun tidak menutup kemungkinan perjanjian dubuat untuk kepentingan ahli warisnya dan orang orang yang memperoleh hak daripadanya sesuai ketentuan pasal 1318 KUHPerdata.


            Syarat Syahnya Perjanjian 
Syarat sahnya perjanjian atau kontrak adalah (Pasal 1320 KUH Perdata) :

Undang-undang menentukan Syarat pertama dan kedua merupakan syaratsubyektif, jika tidak terpenuhi maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif, jika tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum ;
· Ketentuan tentang cacat kehendak diatur dalam pasal 1321 KUHPdt.
· Setiap orang adalah cakap dalam melakukan perbuatan perikatan, kecuali jika    undang-undang menyatakan bahwa orang tersebut tidak cakap (pasal 1329 s/d 1331 KUH Perdata).
· Benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek dari pada perjanjian-perjanjian diatur dalam ketentuan pasal 1332 s/d 1337 KUHPdt.

  1. Subjek Dan Objek Hukum Perjanjian/Kontrak
Mengenai subjek Hukum Perjanjian/Kontrak, KUHPerdata membedakan tiga golongan yang tersangkut pada perjanjian yaitu :
1)      Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (individu atau badan hukum).
2)      Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya.
3)      Pihak ketiga.

Sedangkan mengenai Objek hukumnya, dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)      Benda bergerak dibedakan atas :
a) Benda Bergerak karena sifatnya, contoh mobil, TV, dan lain-lain
b) Benda bergerak karena ketentuan undang-undang yaitu berupa hak-hak atas benda bergerak seperti, hak memungut hasil, hak pakai dan surat berharga (saham)
2)      Benda tidak bergerak dibedakan atas :
a) Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya tanah dan yang melekat di atasnya.
b) Benda tidak bergerak karena tujuan, misalnya mesin dan alat-alat yang dipakai di suatu pabrik.
c) Benda tidak bergerak menurut undang-undang berupa hak-hak atas benda seperti hak memungut hasil dan hak pakai.



    

1 Response to "Definisi Secara Rinci Mengenai Hukum Kontrak"