Kekuatan Surat Kuasa |
A. Pengertian Surat Kuasa Secara
Umum
Menurut R. Subekti, ”pemberian surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan
mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan
atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
Suatu surat kuasa menjadi penting karena mempunyai sifat:
- penerima kuasa berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa, artinya penerima kuasa mempunyai hak dan kewenangan bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa (full power);
- pemberian kuasa bersifat konsensual (consensuale overeenkomst), artinya surat kuasa adalah suatu perjanjian berdasarkan kesepakatan (agreement) kedua belah pihak antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam bentuk akta otentik, maupun bawah tangan serta lisan. Perjanjian kuasa menurut Pasal 1793 ayat (2) KUH Perdata dapat juga terjadi secara diam-diam;
- pemberian kuasa bersifat garansi-kontrak, artinya pemberian kuasa terbatas pada kewenangan yang diberikan pemberi kuasa sebagaimana digariskan 1806 KUH Perdata.
Dalam kaitannya dengan hukum perjanjian/kontrak, surat kuasa bertujuan
untuk melimpahkan hal-hal tertentu kepada si penerima kuasa, guna mewakili si
pemberi kuasa dalam hal pengikatan dengan pihak lain dalam suatu perjanjian.
Suatu surat kuasa berakhir apabila pemberi kuasa mencabut kuasanya (revocation
herroepen) secara lisan dan tertulis (Vide Pasal 1813 KUH Perdata). Di
samping itu juga surat kuasa dapat dicabut apabila ada kesepakatan kedua belah
pihak, karena salah satu sifat surat kuasa sebagai perjanjian antara dua pihak
(Vide Pasal 1838 KUH Perdata). Kekuasaan mencabut surat kuasa tidak hanya ada
ditangan pemberi kuasa, sebab Pasal 1817 KUH Perdata menegaskan bahwa penerima
kuasa dapat melepaskan haknya –bertindak untuk dan atas nama kepentingan
pemberi kuasa– dengan memberitahukan kepada pemberi kuasa.
Dalam praktik, surat kuasa dapat diperjanjikan secara absolute,
artinya pemberian kuasa tidak dapat dicabut salah satu pihak –pemberi dan
penerima kuasa– kecuali ada ”Persetujuan Bersama” sesuai dengan asas kebebasan
berkontrak (freedom of contract) dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0731 K/Sip/1975, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan (morals
and public order) sebagaimana yang digariskan Pasal 1337 KUH Perdata,
sehingga menciptakan kepastian hukum (rule of law).
Pengecualian atas itu adalah terhadap surat kuasa dalam transaksi tanah, di
mana pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak kepada kuasa untuk menjual
tanah miliknya, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982.
Larangan tersebut dikeluarkan karena dalam praktik banyak penyalah-gunaan
kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan kuasa.
B. Jenis - Jenis Surat Kuasa
Jenis kuasa
dalam dunia hukum ada empat jenis:
1.
kuasa umum, adalah kuasa
yang diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang bertujuan mengurus kepentingan
pemberi kuasa misalnya pengurusan harta kekayaan;
2.
kuasa khusus, adalah pemberian
kuasa yang diberikan dengan kewenangan yang sifatnya khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1795 KUH Perdata. Kewenangan tersebut untuk bertindak di
depan institusi peradilan mewakili kepentingan hukum (law interset) pemberi kuasa dengan syarat-syarat diatur
dalam Pasal 123 HIR;
3.
kuasa istimewa, adalah surat
kuasa yang sifatnya khusus dikarenakan ada kepentingan pemberi kuasa yang
sangat penting, misalnya peletakkan hipotek atau hak tanggungan kepunyaan
pemberi kuasa, membuat perdamaian dan pengucapan sumpah, untuk dilakukan
penerima kuasa. Surat kuasa istimewa diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, Pasal
157 HIR dan Pasal 184 RBG. Pemberian kuasa istimewa harus berbentuk akta
otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni Notaris sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 123 HIR;
4.
kuasa perantara, adalah surat
kuasa yang lazim disebut kuasa agen yang ditemukan dalam Pasal Pasal 1792 KUH
Perdata dan Pasal 62 KUH Dagang, di mana pemberi kuasa memberi perintah kepada
pihak kedua dalam kedudukannya sebagai perwakilan/agen untuk melakukan
perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.
jos gandos gan, alhamdulilah dapet ilmu baru nih
ReplyDelete.... .mengubah hp android menjadi remote
Ternyata jenis-jenis surat kuasa banyak juga ya :)
ReplyDeletebaru tau ane, tq gan infonya
ReplyDeleteternyata ada 4 jenis surat kuasa. aku baru tau min...
ReplyDeletewah begitu ya bentuk surat kuasa.. thanks min
ReplyDeleteternyata banyak jenis surat kuasa berdasarkan fungsinya.. :D
ReplyDeletekeren daah
nambah ilmu lagi nih gan, thanks
ReplyDelete.... ..
.
.
.
.
baru tau kalau surat kuasa, itu ampuh juga,,,
ReplyDeleteArtikelnya bermanfaat gan thank u
ReplyDelete