Bisnis Rumah Kost Idaman |
DEFINISI SEWA MENYEWA
Pengertian atau Definisi Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana
pihak satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada
orang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disanggupi.
(Pasal 1548 KUH Perdata).
Adapun hak dan kewajiban para pihak dalam sewa menyewa rumah kost seperti :
- Hak Pemilik Rumah Kost :
a) Berhak atas biaya
sewa yang telah disepakati dengan penyewa rumah kost
b) Berhak menyuruh pergi penyewa apabila penyewa tidak sanggup membayar sewa rumah kost
c) Berhak meminta
ganti rugi kepada penyewa apabila karena kelalaian penyewa menimbulkan
kerusakan atas bangunan pemilik rumah kost
d) Berhak
membatalkan perjanjian, apabila pihak penyewa menyalahgunakan rumah kost yang
disewakannya
·
- Kewajiban Pemilik Rumah Kost :
a)
Menyerahkan rumah kost yang disewa kepada penyewa kost
b) Menjamin penyewa
bahwa rumah kost yang disewakan itu tidak akan ada tuntutan dari pihak lain selama
masa persewaan berlangsung
c) Dalam kurun waktu
sewa meyewa, pemilik rumah kost harus melakukan perbaikan pada rumah kost yang
disewakan, kecuali perbaikan kecil yang merupakan kewajiban si penyewa
- Hak Penyewa Rumah Kost :
a) Berhak menerima
dan memakai rumah kost yang telah disewanya dari pemilik rumah kost
b) Berhak menuntut
pemilik kost apabila ia mendapat tuntutan dari pihak lain karena misalnya, rumah kost tersebut bukan
pemilik penyewa
c) Berhak meminta
pemilik barang untuk melakukan perbaikan rumah kost yang rusak bukan karena
kelalaiannya.
- Kewajiban Penyewa Rumah Kost
:
a)
Membayar biaya
sewa yang telah disepakati dengan pemilik kost
b)
Memelihara rumah kost
yang disewakan
c) Tidak mengalihkan rumah kost yang disewakan kepada pihak lain tanpa izin pemilik barang
d)
Melakukan
perbaikan-perbaikan kecil terhadap rumah kost yang disewanya.
- Bentuk dan Substansi Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost :
a) Tanggal dibuatnya akta sewa menyewa rumah kost
b) Subjek hukum (para pihak dalam sewa menyewa)
c) Rumah kost yang disewakan
d) Jangka waktu sewa menyewa rumah kost
e) Besarnya uang sewa rumah kost
f) Hak dan kewajiabn para pihak (yang menyewakan dan
pihak penyewa rumah kost)
g) Denda atau sanksi dalam sewa menyewa rumah kost
h) Berakhirnya kontrak dalam sewa menyewa rumah kost
boleh juga nih gan tips ilmu bisnis sewa rumahnya ...:)
ReplyDelete