Gudang ilmu Bisnis Sewa Menyewa Rumah Kost




Bisnis Rumah Kost Idaman


DEFINISI SEWA MENYEWA
Pengertian atau Definisi Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada orang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disanggupi. (Pasal 1548 KUH Perdata). 

Adapun hak dan kewajiban para pihak dalam sewa menyewa rumah kost seperti :

- Hak Pemilik Rumah Kost :

a)     Berhak atas biaya sewa yang telah disepakati dengan penyewa rumah kost
b)    Berhak menyuruh pergi penyewa apabila penyewa tidak sanggup membayar sewa rumah kost
c) Berhak meminta ganti rugi kepada penyewa apabila karena kelalaian penyewa menimbulkan kerusakan atas bangunan pemilik rumah kost  
d)   Berhak membatalkan perjanjian, apabila pihak penyewa menyalahgunakan rumah kost yang disewakannya
·          
- Kewajiban Pemilik Rumah Kost :


a)      Menyerahkan rumah kost yang disewa kepada penyewa kost
b)    Menjamin penyewa bahwa rumah kost yang disewakan itu tidak akan ada tuntutan dari pihak lain selama masa persewaan berlangsung
c)   Dalam kurun waktu sewa meyewa, pemilik rumah kost harus melakukan perbaikan pada rumah kost yang disewakan, kecuali perbaikan kecil yang merupakan kewajiban si penyewa

- Hak Penyewa Rumah Kost :

a)   Berhak menerima dan memakai rumah kost yang telah disewanya dari pemilik rumah kost
b) Berhak menuntut pemilik kost apabila ia mendapat tuntutan dari pihak lain  karena misalnya, rumah kost tersebut bukan  pemilik penyewa
c)  Berhak meminta pemilik barang untuk melakukan perbaikan rumah kost yang rusak bukan karena kelalaiannya.

- Kewajiban Penyewa Rumah Kost :


a)      Membayar biaya sewa yang telah disepakati dengan pemilik kost
b)      Memelihara rumah kost yang disewakan
c)   Tidak mengalihkan rumah kost yang disewakan kepada pihak lain tanpa izin pemilik barang
d)     Melakukan perbaikan-perbaikan kecil terhadap rumah kost yang disewanya.

- Bentuk dan Substansi Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Kost :


a)      Tanggal dibuatnya akta sewa menyewa rumah kost
b)      Subjek hukum (para pihak dalam sewa menyewa)
c)      Rumah kost yang disewakan
d)     Jangka waktu sewa menyewa rumah kost
e)      Besarnya uang sewa rumah kost
f)       Hak dan kewajiabn para pihak (yang menyewakan dan pihak penyewa rumah kost)
g)      Denda atau sanksi dalam sewa menyewa rumah kost
h)      Berakhirnya kontrak dalam sewa menyewa rumah kost





1 Response to "Gudang ilmu Bisnis Sewa Menyewa Rumah Kost "