1). Definisi Akta otentik :
Menurut UUJN No. 2 tahun 2014 pasal 1
Notaris adalah : “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan
memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya”. Lebih dikerucutkan kembali kewenangan –
kewenangan apa saja yang bisa dilakukan oleh Notaris yang terdapat dalam pasal
15 ayat 2 ada 7 kewenangan yaitu:
a. Mengesahkan tanda tangan dan
menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus.
b. Membukukan surat dibawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus.
c. Membuat kopi dari asli surat dibawah
tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
dalam surat yang bersangkutan.
d. Melakukan pengesahan kecocokan
fotokopi dengan surat aslinya
e. Memberikan penyuluhan hukum
sehubungan dengan pembuatan akta
f. Membuat akta yang berkaitan dengan
pertanahan atau
g. Membuat akta risalah lelang.
Untuk kewenangan PPAT yang diatur dalam PP No 37 Tahun
1998 pasal ada 8 jenis yaitu:
a.
Jual-beli
b.
Tukar menukar
c.
Pemasukan dalam perusahaan (inbreng)
d.
Pembagian hak bersama
e.
Pemberian hak guna bangunan / hak
pakai atas tanah hak milik
f.
Pemberian hak tanggungan
g.
Pemberian kuasa membebankan hak
tanggungan.
2). Pengertian Akta dibawah
tangan :
Akta
dibawah tangan adalah kontrak yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa adanya
campur tangan pejabat umum yang berwenang (Hasanuddin Rahman, 2000 : 16).
Akta
Otentik mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil (pembuktian
sempurna), sedangkan akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian
lahiriah (uit wendige bewijskracht). Sebab tanda tangan yang ada di
dalam akta dibawah tangan itu kemungkinan masih dapat dipungkiri (lihat
ketentuan pasal 1876 dan 1877 KUHPerdata). Sedangkan kalau tanda tangan dari
akta dibawah tangan sudah diakui atau dianggab telah diakui, maka pembuktiannya
sama kekuatannya dengan pembuktian formil dari akta otentik (pasal 1875
KUHPerdata).
Dalam pembuatan akta perlu
diperhatikan juga mengenai anatomi atau biasa disebutkan bagian-bagian penting
dalam akta. Menurut UUJN No 2 Tahun 2014 Pasal 38 ayat (1-4) ada berbagai
ketentuan yang mengatur mengenai anatomi dari sebuah akta.
(1)
Setiap akta terdiri dari atas:
a.
Awal akta atau kepala akta
b.
Badan akta dan
c.
Akhir atau penutup akta
(2)
Awal akta atau kepala akta memuat:
a.
Judul akta
b.
Nomor akta
c.
Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
d.
Nama lengkap dan tempat kedudukan
notaris.
(3)
Badan Akta memuat:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para
penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.
b. Keterangan mengenai kedudukan
bertindak penghadap
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan
keinginan dari pihak yang berkepentingan dan
d. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dan tiap-tiap saksi
pengenal.
(4)
Akhir atau penutup akta memuat:
a. Uraian tentang pembacaan akta
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf m atau pasal 16 ayat (7)
b. Uraian tentang penandatangann dan
tempat penandatanganan dan atau penerjemahan akta jika ada.
c. Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi
akta
d. Uraian tentang tidak adanya perubahan
yang terjadi dalam pembuatan akta uraian tentang adanya perubahan yang dapat
berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
hmm gitu ya, oke bisa diterima ... thq
ReplyDeletemanteb gan btw ane ijin kopy buat materi hari senin gan
ReplyDelete