2 Macam Akta Yang Diakui Di Negara Indonesia




 
Akta Otentik Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap


1). Definisi Akta otentik :
Menurut UUJN No. 2 tahun 2014 pasal 1 Notaris adalah : “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Lebih dikerucutkan kembali kewenangan – kewenangan apa saja yang bisa dilakukan oleh Notaris yang terdapat dalam pasal 15 ayat 2 ada 7 kewenangan yaitu:
a.   Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
b.   Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c.   Membuat kopi dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
d.    Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
e.     Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
f.      Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau
g.     Membuat akta risalah lelang.
Untuk kewenangan PPAT yang diatur dalam PP No 37 Tahun 1998 pasal ada 8 jenis yaitu:
a.       Jual-beli
b.      Tukar menukar
c.       Pemasukan dalam perusahaan (inbreng)
d.      Pembagian hak bersama
e.       Pemberian hak guna bangunan / hak pakai atas tanah hak milik
f.       Pemberian hak tanggungan
g.      Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.


2). Pengertian Akta dibawah tangan :
Akta dibawah tangan adalah kontrak yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa adanya campur tangan pejabat umum yang berwenang (Hasanuddin Rahman, 2000 : 16).


Akta Otentik mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materiil (pembuktian sempurna), sedangkan akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah (uit wendige bewijskracht). Sebab tanda tangan yang ada di dalam akta dibawah tangan itu kemungkinan masih dapat dipungkiri (lihat ketentuan pasal 1876 dan 1877 KUHPerdata). Sedangkan kalau tanda tangan dari akta dibawah tangan sudah diakui atau dianggab telah diakui, maka pembuktiannya sama kekuatannya dengan pembuktian formil dari akta otentik (pasal 1875 KUHPerdata).

Dalam pembuatan akta perlu diperhatikan juga mengenai anatomi atau biasa disebutkan bagian-bagian penting dalam akta. Menurut UUJN No 2 Tahun 2014 Pasal 38 ayat (1-4) ada berbagai ketentuan yang mengatur mengenai anatomi dari sebuah akta.
(1)   Setiap akta terdiri dari atas:
a.       Awal akta atau kepala akta
b.      Badan akta dan
c.       Akhir atau penutup akta
(2)   Awal akta atau kepala akta memuat:
a.       Judul akta
b.      Nomor akta
c.       Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
d.      Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris.
(3)   Badan Akta memuat:
a.     Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili.
b.     Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap
c. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan dan
d.  Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dan tiap-tiap saksi pengenal.
(4)   Akhir atau penutup akta memuat:
a.   Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf m atau pasal 16 ayat (7)
b. Uraian tentang penandatangann dan tempat penandatanganan dan atau penerjemahan akta jika ada.
c.    Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta
d.   Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

2 Responses to "2 Macam Akta Yang Diakui Di Negara Indonesia"

  1. hmm gitu ya, oke bisa diterima ... thq

    ReplyDelete
  2. manteb gan btw ane ijin kopy buat materi hari senin gan

    ReplyDelete