Trik Aman Menghindari Perbuatan Wanprestasi Dalam Bisnis Sewa Menyewa Kendaraan Travel





SEWA MENYEWA

Definisi Perjanjian Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada orang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran harga yang disanggupi. (Pasal 1548 KUH Perdata). Adapun hak dan kewajiban para pihak dalam sewa menyewa seperti :

- Hak Pemilik Kendaraan Travel :


a)     Berhak atas biaya sewa Travel yang telah disepakati dengan penyewa Travel
b)  Berhak menyita barang-barang perabot rumah penyewa Travel, apabila penyewa Travel wanprestasi seperti tidak membayar biaya sewa Travel
c) Berhak meminta ganti rugi kepada penyewa Travel apabila karena kelalaian penyewa Travel menimbulkan kerusakan atas Kendaraan Travel miliknya
d) Berhak membatalkan perjanjian, apabila pihak penyewa Travel menyalahgunakan kendaraan yang disewakannya

- Kewajiban pemilik Kendaraan Travel :


a) Menyerahkan Kendaraan yang disewa kepada penyewa Travel
b) Menjamin penyewa Travel bahwa kendaraan yang disewakan itu tidak akan ada tuntutan dari pihak lain selama masa persewaan kendaraan travel berlangsung
c) Dalam kurung waktu sewa meyewa, pemilik kendaraan harus melakukan perbaikan pada kendaraan-kendaraan yang disewakan, kecuali perbaikan kecil yang merupakan kewajiban si penyewa Travel
·          
- Hak Penyewa Kendaraan Travel :

a) Berhak menerima dan memakai kendaraan yang telah disewanya dari pemilik kendaraan
b) Berhak menuntut pemilik kendaraan apabila ia mendapat tuntutan dari pihak lain  karena misalnya, barang tersebut bukan pemilik penyewa
c) Berhak meminta pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan barang yang rusak bukan karena kelalaiannya.

- Kewajiban Penyewa Kendaraan Travel :

a) Membayar biaya sewa yang telah disepakati dengan pemilik Kendaraan Travel
b) Memelihara kendaraan yang disewakan
c) Tidak mengalihkan kendaraan yang disewakan kepada pihak lain tanpa izin pemilik kendaraan
d) Melakukan perbaikan-perbaikan kecil terhadap kendaraan yang disewanya.

Bentuk dan Substansi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Travel :

a) Tanggal dibuatnya akta sewa menyewa kendaraan travel
b) Subjek hukum (para pihak dalam sewa menyewa kendaraan travel)
c) Objek kendaraan yang disewakan
d) Jangka waktu sewa kendaraan travel
e) Besarnya uang sewa kendaraan travel
f) Hak dan kewajiabn para pihak (yang menyewakan dan pihak penyewa kendaraan travel)
g) Denda atau sanksi dalam sewa menyewa kendaraan travel
h) Berakhirnya kontrak

9 Responses to "Trik Aman Menghindari Perbuatan Wanprestasi Dalam Bisnis Sewa Menyewa Kendaraan Travel "

  1. Wah Lumayanlah menambah Ilmu tentang menyewa kendaraan (y)

    ReplyDelete
  2. artikelnya sangat membangun gan,, thq
    .... ..

    ReplyDelete
  3. Artikelnya keren... Membantu dan menambah wawasan dlm bisnis... ❤

    ReplyDelete
  4. Jadi pengen bisnis travel gan

    ReplyDelete
  5. Jadi ndak was was lagi pengen usaha travel

    ReplyDelete
  6. usaha travel triknya seperti itu baru tau

    ReplyDelete
  7. usaha travel triknya seperti itu baru tau

    ReplyDelete