CV. Anugerah Indo Graha Punya |
CV
(COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP)
Definisi Mengenai Persekutuan
Komanditer- - atau CV ( Commanditair Vennotschap ) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian
di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
· Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
· Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer,
adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan
dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung
modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan
seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan
hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akata dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak
memiliki kekayaan sendiri.
Dalam KUH Dagang tidak
ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga
persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau
sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk
mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan
akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur
pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma. dalam sebuah CV untuk mendaftar SIUP wajib memiliki kekayaan bersih yang mencapai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
wih mantap gan, ini baru namanya bisnis
ReplyDeleteSemoga ane bisa jadi pebisnis yaa gan. . . Doain. . . Hehehe. . .
ReplyDeleteTp kalo buat skrng.usaha ny kecil" an dlo blom pny 200 jt bersih soal ny
mantab gan sangat membantu
ReplyDelete