Pengusaha Sukses ya pengusaha yang mpy SIUP |
Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
1.
Tahapan / Prosedur Pengurusan SIUP
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui
kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
untuk mengurus perizinan. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP
/ PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian
formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang
dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
- Fotocopy akte pendirian usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin
Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah
masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda –
beda.
- Persyaratan Pengurusan SIUP
Syarat-syarat
SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan (UD).
A.
Perseroan Terbatas (PT)
a. Fotocopy Akta pendirian berbentuk
Perseroan dari Notaris.
b. Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan
Badan Hukum dari Instansi berwenang
c. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama /
Penanggungjawab perusahaan
d. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
e. Fotocopy Izin Gangguan / HO
f. Fotocopy NPWP perusahaan
g. Neraca awal perusahaan
h. Pasfoto 4 x 6
B.
Koperasi
a. Fotocopy Akta pendirian koperasi
yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
b. Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
c. Fotocopy Izin Gangguan / HO
d. Fotocopy NPWP perusahaan
e. Neraca awal perusahaan
f. Pasfoto 4 x 6
C.
Persekutuan Comanditer (CV)
a. Fotocopy Akta pendirian perusahaan /
akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
b. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung
jawab perusahaan
c. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
d. Fotocopy Izin Gangguan / HO
e. Fotocopy NPWP perusahaan
f. Neraca awal perusahaan
g. Pasfoto 4 x 6
D.
Perusahaan Perseorangan (UD)
a. Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang
dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
b. Fotocopy Akta atau Penunjukkan
tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
c. Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor
cabang
d. Fotocopy TDP Kantor Pusat
e. Fotocopy HO dari Pemerintah tempat
kedudukan Kantor Cabang
3.
Prosedur Pengurusan SIUP Secara Umum
- Pemohon datang kekantor badan pelayanan perijinan terpadu (BP2T) daerah masing-masing
- Pemohon menuju bagian urusan perizinan (Mengisi dan mengajukan surat pengajuan izin)
- Melengkapi administrasi foto copy akta notaris tentang pendirian usaha, foto copy dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm
- Apabila pengajuan diterima akan mendapatkan surat perintah membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk
- Apabila pengajuan ditolak maka melengkapi kembali berkas yang diperlukan
Waahh bermanfaat banget nigh buat ane besok kalo mau buat usaha...makasih Gan infonya :D
ReplyDeletebermanfaat gan,, ane izin bookmark :)
ReplyDeletemantap nih triknya gan
ReplyDeleteinfo penting ni
ReplyDelete