Pengertian Dan Perbedaan PT , CV , Firma
![]() |
Pengertian Dan Perbedaan PT, CV, Firma |
Pengertian Dan Perbedaan PT , CV , Firma
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Dalam istilah dunia bisnis pasti kita sering mendengar
yang namanya PT , CV Dan Firma akan tetapi kita terkadang belum terlalu
memahami apa kepanjangan dari istilah tersebut, apalagi memahami pengertian dan
perbedaan PT , CV Dan Firma , pada artikel kali ini saya akan menjelaskan
secara detail apa itu PT , CV , Dan Firma Sekaligus apa perbadaan dari
masing-masing badan hukum tersebut, yang pertama saya akan menjelaskan
pengertian terkait Perseroan Terbatas atau lebih sering disebut PT, adalah
suatu badan hukum yang mana dalam menjalankan usahanya memiliki modal
yang terdiri dari saham-saham dan pemilik-nya memiliki saham sebanyak yang
dimilikinya. Karena modal untuk menjalankan usaha perusahaan berupa saham-saham
jadi perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan.
Yang mana semua ketentuan yang terkait dengan PT diatur dalam Undang – Undang
No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Salah satu ketentuan yang diatur
adalah : Bahwa Perseroan terpisah dan berbeda dengan pemiliknya/pemegang saham,
maka tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar nilai sahamnya
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUPT :
“pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab
secara peribadi atas perikatan yag dibuat atas nama perseroan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebih saham yang dimiliki”
Adapun Unsur – Unsur Yang Terdapat Pada Badan Hukum Perseroan Terbatas antara lain adalah sebagai berikut :
Organisasi yang teratur
Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham <RUPS>, Direksi dan komisaris (pasal 1 butir (2). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan keputusan RUPS.
·Kekayaan
Sendiri
Perseroan memiliki
kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri seluruh nilai nominal
saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda
yang bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya
kendaran bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga,
piutang perseroan
· Melakukan
hubungan hukum sendiri
Sebagai badan hukum,
perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili
direksi.
· Mempunyai
tujuan sendiri
Sebagai badan hukum yang melakukan
kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan sendiri
Sehingga Berdasarkan
defenisi yang telah dikemukan diatas, maka sebagai perusahaan badan hukum,
perseroan memenuhi unsur-unsur seperti berikut:
· Badan hukum
Setiap perseroan
adalah badan hukum, artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai
pendukung kewajiban dan hak antara lain memiliki harta kekayaan sendiri
terpisah dari kekayaan pendiri atau pengurusnya.
·
Didirikan berdasarkan perjanjian
Setiap perseroan
didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya harus ada sekurang-kurangnya dua
orang yang bersepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertuliis
yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar. Kemudian dimuat dalam akta pendirian
yang dibuat dimuka notaris.
· Melakukan kegiatan usaha
Setiap perseroan
melakukan kegiatan usaha,yaitu kegiatan dalam bidang prekonomian (industri,
dagang, jasa) yang bertujuan mendapat keuntungan dan laba.
· Modal dasar
Setiap perseroan
harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar
disebut juga statuter, dalam bahasa inggris disebut juga authorized
capital
· Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap perseroan
harus memenuhi persaratan undang-undang perseroan dan peraturan pelaksanaannya. Ada tiga syarat utama yang harus
dipenuhi oleh pendiri perseroan, sebagai berikut:
-
Didirikan oleh dua orang atau lebih
Menurut ketentuan
pasal 7 ayat (1) UUPT, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang
dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
-
Didirikan dengan akta otentik
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT,
perjanjian perdirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik dimuka notaris
mengingat perseroan adalah badan hukum.
-
Modal dasar perseroan
Dalam pasal 32 ayat
(1) UUPT ditentukan bahwa modal dasar perseroan paliing sedikit Rp50.000.000
(lima puluh juta rupiah). Tetapi undang-undang atau peraturan pelaksanaan
yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar
perseroan yang melebihi 50 juta rupiah.
Kemudian Syarat-syarat telah dipenuhi
diatas, maka pendirian perseroan harus mmengikuti langkah-langkah yang
ditentukan oleh UUPT sebagai berikut:
-
Pembuatan akta didepan notaris
Langkah
pertama pendirian perseroan adalah pembuatan akta dimuka notaris. Akta
pendirian tersebut merupakan perjanjian yang dibuat secara otentik yang
memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT pasal 7 ayat (1)
UUPT)
-
Pengesahan oleh menteri
Langkah
kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat
dimuka notaris dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri
Hukum & HAM.
-
Langkah ketiga adalah pendaftaran
perseroan . menurut pasal 29 ayat (1) UUPT daftar perseroan diselenggarakan
oleh menteri. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta
pendirian berserta surat pengesahan menteri.
-
Langkah keempat adalah pengumuman dalam berita negara.
Menurut ketentuan pasal 30 UUPT. Perseroan yang telah didaftar di umumkan dalam
berita negara. Pengumuman dilakukan oleh menteri paling lambat 14 hari
terhitung sejak tanggal diterbitka keputusan menteri
Pembubaran Perseroan
Menurut pasal 142 ayat (1)
undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) berakhirnya
perseroan karena
- Berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS)
- Karena dalam jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Berdasarkan penentapan pengadilan
Dengan dicabutnya kepalitan
berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailiitan dan
karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan pembayaran utang
atau karena karena dicabutnya izin usaha perseroan melakukan likuidasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan
- Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum, atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
- Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
- Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan
CV ( Comanditairi Venootschop ) = Persekutuan Komanditer
Kemudian pembahasan saya yang kedua
terkait dengan Persekutuan komanditer atau lebih akrab didengar dengan sebutan
CV menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk
berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan peribadinya, dengan
orang –orang yang memberikan pinjaman da tidak bersedia memimpin perusahaan serta
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan
itu. Adapun Persekutuan dikelompokkan menjadi dua bagian antara lain adalah
sebagai berikut :
-
Sekutu Komplementer (sekutu aktif)
Adalah
sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan
pernjanjian dengan pihak ketiga dan menjalan seluruh kebijakan perusahaan atau
lebih dikenal dengan sebutan persero kuasa atau persero pengurus.
-
Sekutu Komanditer (sekutu Pasif)
Adalah
sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan dengan kata lain, jika
perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan.
Sebaliknya bilamana perusahaan
memperoleh keuntungan, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka
sertakan/berikan. Sekutu pasif tidak ikut campur dalam kepengurusan,
kepengusahaan, maupun seluruh kegitan usaha perusahaan atau sering juga disebut
sebagai persero diam. Dalam pendirian CV memiliki karakteristik unik, dimana
perlu didirikan oleh 2 orag (berperan sebagai sekutu aktif dan pasig). Selain
hal diatas keunikan lain dalam CV yaitu dalam anggaran dasar tidak ditentukan
pembagiannya seperti PT. Adapun Tata Cara
Mendirikan Comanditairi Venootschop/ CV antara lain adalah sebagai
berikut :
- Membuat akta pendirian CV. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri akan menjadi sekutu pasif
- Mendaftarkan akta pendirian CV di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
- Mengurus surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) yang pengurusannnya dapat dilakukan dikelurahan setempat sesuai dimisili CV anda. Untuk dapat Mengurus SKDP, anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV anda akan berdomisili dalam akta pendirian
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang dapat anda urus di kantor Pajak setempat sesuai domisili CV anda
- Selanjutnya anda perlu mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV
- Mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan
Adapun Modal Yang Di
Peroleh Dari Persekutuan Komanditer Antara Lain Adalah Sebagai Berikut :
Berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku Mengenai kewajiban
penyetoran modal dalam cv dapat diatur pada pasal 1619 ayat (2) KUH perdata
yang menjelaskan bahwa modal yang disetor para persero dapat berupa :
- Uang
- Barang atau benda
Akan
Tetapi Pasal 1623 KUH perdata menyebutkan bahwa barang atau benda
dapat mengenai benda tertentu atau hasil dari benda tertentu salah satu contoh
yaitu :
-
Kerajinan
Pemasukan
kerjinan ini dimaksudkan bahwa orang sebagai pihak dalam perjanjian bagi hasil
pada dasarnya tidaklah memasukkan tenaga kerja akan tetapi prestasi kerjanya.
Meski demikian, dalam perjanjian dapat disepakati bahwa modal yang
disetor harus berupa uang saja. Adapun Ketentuan Berakhirnya
Persekutuan Komanditer dikarenakan perseroan komanditer pada
hakitkatnya adalah firma, maka cara berakhirnya firma juga berlaku pada
persekutuan komanditer sesuai dengan (pasal 31 KUHD).
- Berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
- Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian persekutuan
- Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian)
Firma
Kemudian pembahasan saya yang terakhir
terkait dengan Firma yang artinya adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada Pasal 16 KUHD
menerangkan pengertian firma yakni: tiap –tiap perserikatan yang
didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama
bersama. Selanjutnya pada pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap persero
(sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak
untuk mengeluarkan menerima uang atas
nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu sendiri
dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan nya. Adapun persekutuan perdata
adalah perjanjian dua orang atau lebih dengan mengikatkan diri untuk
menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat
atau keuntungan (pasal 1618 KUHper). Berdasarkan pengertian tersebut, dapat
dinyatakan persekutuan disebut firma apabila mengandung unsur-unsur pokok
berikut:
- Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPer)
- Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHPer)
- Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHF), dan
- Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Tata Cara Pendirian Firma
Perysatan yang harus
dipenuhi
Untuk mendirikan firma persyaratan
tersebut harus melengkapi sebagai berikut
- Pembuatan akta otentik berupa akta notaris pendirian firma (pasal 22 KUHD)
- Pendaftaran akta pendirian tersebut di kepanitraan pengadilan negeri dalam daerah hukum dimana persekutuan firma itu berdomisili (pasal 23 KUHD), yang sekarang cukup pendaftaran wajib perusahaan (pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no.3 tahun 1982 tentang daftar perusahaan
- Pengumuman akta pendirian tersebut didalam berita negara melalui kantor percetakan negara. (pasal 28 KUHD).
Berakhirnya badan hukum
Firma
Karena firma bentuk persekutuan
perdata khusus, maka pengaturan pembubaran firma cukup diatur dalam KUH
perdata, yaitu di buku III bagian IV berdasarkan pasa 1646 KUH perdata
persekutuan dapat berakhir karena
- Telah mencapai waktu yang telah ditentukan sebelumnya dalam akta pendirian (apabila ada)
- Musnahnya barang atau selesai perbuatan yang menjadi pokok perjanjian
- Atas kehendak semeta-mata dari beberapa orang sekutu
- Jika salah seorang sekutu meninggal atau berada diawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Sebab berakhirnya persekutuan firma
yang dikarenakan meninggalnya salah seorang sekutu, dapat dikesampingkan
apabila sebelum diantara sekutu sekutu tersebut telah diperjanjikan bahwa
meninggalnya salah seorang sekutu tidak berpengaruh terhadap kelangsungan
firma.
Sekian kajian hukum dalam artikel ini,
semoga dengan ditulisnya artikel ini bisa membuat para pembaca bertambah
ilmunya dan pengetahuannya , sehingga bisa membawa dampak yang positif dan
bermanfaat bagi kita semua. SALAM
“EQUALITY BEFORE THE LAW”
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
If you're attempting to lose kilograms then you absolutely need to start following this brand new tailor-made keto plan.
ReplyDeleteTo create this keto diet service, certified nutritionists, personal trainers, and cooks united to develop keto meal plans that are productive, painless, economically-efficient, and delicious.
From their grand opening in January 2019, hundreds of clients have already remodeled their body and health with the benefits a professional keto plan can provide.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-certified ones provided by the keto plan.