Cara Mudah Prosedur Pengajuan Perkara di
Pengadilan Agama
![]() |
Kira-Kira Cewek Cantik Ini Mau Ngapain Ya Kok Berdiri Di Depan PA |
Peradilan
Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yan diatur dalam
Undang Undang.
Peraturan-peraturan
yang menjadi sumber hukum Peradilan Agama, diantaranya adalah:
1. HIR
(herzeine inlandsch reglement) untuk jawa dan Madura / RBG (Rechtsreglement
voor de buitengewesten untuk luar jawa dan Madura);
2. B.Rv
( Reglement op de burgelijke rechtvordering) untuk golongan eropa. Walaupun
sudah tidak berlaku lagi tetapi masih banyak yang relevan;
3. BW
(bugelijke wetboek voor Indonesia) atau KUH Perdata;
4. WvK
(Wetboek van koophandel) KUH Dagang;
5. UU
No 4 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1970 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;
6. UU
No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan PP nomor 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
7. UU
No 5 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
8. UU
No 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama atas UU no 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama, dan UU No 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU no 7 Tahun
1989 Tentang Peradilan Agama;
9. UU
No 8 tahun 2004 Tentang Peradilan Umum;
10. Inpres
Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam;
11. Peraturan
Mahkamah Agung RI;
12. Surat
Edaran Menteri Agama ;
13. Peraturan
Menteri Agama;
14. Keputusan
Menteri Agama;
15. Kitab-kitab
Fiqih Islam dan sumber-sumber Hukum yang tidak tertulis.
Melihat
pada prinsipnya pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama beracuan pada Hukum
Acara Perdata pada umumnya, kecuali yang diatur khusus. Sebagai contoh adalah pemeriksaan
sengketa perkawinan, dimana sengketa perkawinan yang diajukan oleh suami
disebut permohonan cerai talak, dan sengketa perkawinan yang diajukan oleh istri
disebut gugatan gugat cerai. Hal semacam ini hanya berlaku di Pengadilan Agama.
Beberapa hukum acara yang diatur secara khusus dalam Peradilan Agama meliputi:
1. Bentuk
dan proses perkara;
2. Kewenangan
relative Peradilan Agama;
3. Pemanggilan
pihak-pihak;
4. Pemeriksaan,
pembuktian, dan upaya damai;
5. Biaya
perkara;
6. Putusan
hukum dan upaya hukum;
7. Penerbitan
akta cerai.
Cara Mudah Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama
- Kompetensi Pengadilan Agama
Menurut
Erfaniah Zuhria kata “kewenangan” bisa diartikan “kekuasaan” sering juga
disebut juga “kompetensi” atau dalam bahasa Belanda disebut “competentie”
dalam Hukum Acara Perdata biasanya menyangkut 2 hal yaitu kompetensi relatif
dan kompetensi absolut.
1. Kompetensi
Relatif
Kompetensi
relatif Pengadilan Agama dalam artian sederhananya adalah kewenangan Pengadilan
Agama yang satu tingkat atau satu jenis. Contoh Pengadilan Agama Kabupaten
Malang dengan Pengadilan Agama Magetan. Dalam hal ini antara Pengadilan Agama
Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama Magetan adalah satu jenis dalam satu
lingkungan dan satu tingkatan yaitu
tingkat pertama.
Kompetensi
relatif yang berlaku pada setiap peradilan dilihat pada hukum acara yang
digunakan, dalam hal ini Pengadilan Agama dalam hukum acaranya adalah Hukum
Acara Perdata. Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
menerangkan bahwa dalam Peradilan Agama berlaku Hukum Acara Perdata yang
berlaku di Peradilan Umum. Untuk itu dasar kompetensi relatif Pengadilan Agama
adalah Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 73 Undang Undang Nomor
7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Pasal 118 Ayat 1
HIR menyatakan bahwa suatu gugatan itu harus diajukan sesuai dengan daerah
hukum tergugat berada. Namun dalam hal ini ada pengecualian sebagaimana dalam
Pasal 118 Ayat 2, 3, dan 4 yaitu
a. Apabila
terdapat 2 tergugat maka gugatan boleh diajukan pada salah satu dari dua daerah
tergugat berada.
b. Apabila
tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan pada daerah penggugat.
c. Apabila
gugatan yang diajukan terkait benda tidak bergerak maka gugatan diajukan di
mana letak benda tidak bergerak tersebut berada.
d. Apabila
ada tempat tinggal yang disebut dalam suatu akad maka gugatan diajukan pada
tempat yang dipilih dalam akad tersebut.
2. Kompetensi
Absolut
Kompetensi absolut Pengadilan Agama
adalah kekuasaan Pengadilan Agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang
menjadi kewenangannya.
Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun
2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama serta asas
personalitas keislaman menjadi dasar
kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menerima, memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara-perkara :
a. Perkawinan.
b. Kewarisan.
c. Wasiat.
d. Hibah.
e. Wakaf.
f. Zakat.
g. Infaq.
h. Shadaqah.
i.
Ekonomi syari’ah.
Selain dari yang
tersebut di atas Pengadilan Agama juga diberi kewenangan:
a. Memberi
keterangan, pertimbangan, dan nasehat Hukum Islam kepada Institusi Pemerintah
didaerahnya apabila diminta.
b. Pun
demikian diberi tugas tambahan atau yang didasarkan pada undang-undang seperti
pengawasan pada advokad yang beracara dilingkungan Pengadilan Agama, Pegawai
Pencatat Akta Ikrar Wakaf, dan lain-lain.
- Pihak Berperkara di Pengadilan Agama
1. Penggugat
dan Tergugat
Syarat untuk mengajukan sebuah gugatan
adalah adanya kepentingan hukum (sengketa) yang melekat pada penggugat, dalam
hal ini maka tidak semua orang dapat mengajukan gugatan, dalam hal ini orang
yang tidak mempunyai kepentingan langsung dapat memperoleh kuasa dari orang
yang kepentingannya dilanggar untuk mengajukan sebuah gugatan.
Penggugat adalah orang yang menuntut hak
perdataannya kemuka pengadilan perdata. Tergugat adalah orang yang terhadapnya
diajukan gugatan atau tuntutan. Tergugat bisa per-orangan, atau beberapa orang.
Perkara perdata yang terdiri dari 2
pihak yaitu dengan adanya penggugat dan tergugat yang mana saling berlawanan
disebut contentieuse juridictie (peradilan sungguhan), dalam hal ini
maka produk hukumnya adalah putusan.
2. Pemohon
dan Termohon
Pemohon adalah seorang yang memohon kepada
pengadilan untuk ditetapkan atau
mohon ditegaskan suatu hak bagi dirinya tentang situasi hukum tertentu.
Contoh perkara permohonan di Pengadilan
Agama adalah permohonan dispensasi kawin, permohonan istbath nikah,
namun ini tidak berlaku bagi perkara cerai talaq sebagaimana dalam SEMA No.2 tahun 1990
menyebutkan asasnya cerai talaq
adalah merupakan sengketa perkawinan yang meliatkan kedua belah pihak, sehingga
walaupun pihak yang berkera disebut dengan pemohon dan termohon akan tetapi
merupakan perkara contentious dan produk hakim berupa putusan dengan amar
dalam bentuk penetapan.
Termohon dalam arti yang sebenarnya
bukanlah sebagai pihak namun perlu halnya dihadirkan didepan sidang untuk
didengar keterangan dan untuk kepentingan pemeriksaan.
Peradilan yang menyelesaikan perkara
permohonan disebut voluntaire jurisdictie (peradilan tidak
sesungguhnya), produk hukum dari peradilan tersebut adalah penetapan.
- Proses Beracara di Pengadilan Agama
1. Proses
Pengajuan Perkara
a.
Meja 1
1)
Menerima gugatan/permohonan dan salinannya;
2)
Menaksir biaya panjar biaya sesuai dengan radius yang ditetapkan;
3)
Membuat surat kuasa membayar (SKUM).
b.
Kasir
1)
Menerima biaya panjar dan mencatat dalam pembukuan;
2)
Menandatangani SKUM;
3)
Memberi nomor dan tanda lunas pada
SKUM;
4)
Memberi keterangan terkait legalisir dokumen dan jadwal pelaksanaan
sidang.
c.
Meja 2
1)
Mencatat perkara dalam buku register perkara;
2)
Memberi nomor register pekara pada gugatan/permohonan yang masuk;
3)
Meyerahkan salinan gugatan/permohonan, jadwal sidang, dan rangkap 2 SKUM,
serta memasukkannya dalam amplop kepada penggugat/pemohon.
d.
Ketua Pengadilan Agama
1)
Menenetukan penetapan majlis hakim (PMH);
2)
Menetapkan hari sidang (PHS).
e.
Panitera dan Wakil Panitera
1)
Menunjuk penitera sidang;
2)
Meyerahkan berkas perkara kepada majlis.
f.
Majlis Hakim
1)
Menyidangkan perkara yang diajukan penggugat/pemohon;
2)
Memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil para pihak;
3)
Berkoordinasi dengan meja 1, kasir, meja 2, dan meja 3 berkenaan dengan
administrasi perkara yang disidangkan;
4)
Memutus perkara yang ditangani.
g.
Meja 3
1)
Menerima berkas perkara yang telah di putus oleh majlis hakim;
2)
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak;
3)
Menyerahkan berkas perkara yang telah minutasi kepada Panitera Muda
Hukum.
2. Tahapan
Pemeriksaan dalam Perkara Perdata
Proses
pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dilakukan dengan
tahapan-tahapn yang diatur dalam hukum acara perdata, dan hal ini dilakukan
setelah hakim tidak dapat mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
3.
Kemungkinan
yang Terjadi pada Sidang Pertama
a. Para
pihak datang
1) Hakim
akan mendamaikan kedua belah pihak;
2) Hakim
akan meneruskan sidang dengan pembacaan gugatan;
3) Tergugat
dibolehkan untuk meminta penundaan sidang.
b. Para
pihak tidak datang
1) Apabila
penggugat tidak hadir maka gugatannya digugurkan;
2) Apabila
tergugat tidak hadir
a) satu
kali tidak hadir, dipanggil sekali lagi;
b) dua
kali tidak hadir, diputus verstek.
sangat membantu , terimaksih
ReplyDeletetanks ilmunya
ReplyDeleteJadi prosedurnya seperti itu . .
ReplyDeleteThanks gan
Sejak kapan di indonesia menerapkan sistem pengadilan umum dan pengadilan agama?
ReplyDelete