Upaya Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Diketahui Oleh Buruh atau Karyawan
Perusahaan
Ketika kita bekerja
dalam suatu perusahaan besar pastilah kita banyak mengalami hambatan – hambatan
dan tantangan – tantangan dalam menjalankan tugas kita sebagai buruh maupun
karyawan perusahaan dan tak jarang hambatan dan kendala tersebut menimbulkan
banyak sekali perselisihan dan permusuhan bahkan persaingan yang tidak sehat antar
buruh bahkan antar pemilik perusahaan sehinggga fenomena persilihan tersebut
sering disebut Perselisihan Hubungan Industrial
atau disingkat dengan PHI, sehingga apabila sudah terjadi perselisihan
hubungan industrial maka harus ada jalan keluar atau upaya penyelesaian yang
dilakukan dalam menangani kasus PHI tersebut tujuannya supaya ada kepastian
hukum, maka dalam tulisan saya dibawah ini akan menjelaskan mengenai apa yang
dimaksud PHI itu, apa dasar hukumnya, Jenis – Jenis PHI dan Lembaga – Lembaga apa
saja yang berwenang dalam menangani kasus PHI tersebut, dan Upaya Hukum apa
saja yang ditempuh dalam proses perselisihan hubungan industrial, disini
penulis akan menjelaskan secara detail.
Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Diketahui Oleh Buruh atau Karyawan Perusahaan
![]() |
Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial |
Pengertian
Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI )
Perselisihan hubungan
industrial pada dasarnya merupakan suatu hubungan hukum yang dilakukan antara
pengusaha dengan pekerja. Sedangkan dasar hukumnya mengenai perselisihan
hubungan industrial diatur dalam undang-undang no 2 tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Berdasarkan ketentuan
pasal 1 angka 1 undang-undang no 2 tahun 2004, yang dimaksud dengan
perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan
pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau
serikat perkerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Jenis
Jenis PHI
Berdasarkan ketentuan
pasal 2 undang-undang no 2 tahun 2004, jenis perselisihan hubungan industrial
meliputi :
1. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah
perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan
pelaksaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
2. Perselisihan
kepentingan
Adalah perselisihan
yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat
mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan
dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama
3. Perselisihan
pemutusan hubungan kerja
Adalah perselisihan
yang timbul karena tidak adanyan kesesuaian pendapat mengenasi pengakhiran
hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Adalah perselisihan
antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain
hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai
keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerja.
Dua
Cara Penyelesaian PHI
1. Penyelesaian Dengan
Cara Non Litigasi adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan
2. Penyelesaian Dengan
Cara Litigasi adalah penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan
industrial
Dengan
Cara Non Litigasi ada 4
1.Penyelesaian melalui
Bipartit
Perselisihan hubungan
industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaui perundingan
bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat,Penyelesaian melalui Bipartit
harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainnya
perundingan.
2. Penyelesaian melalui
Mediasi
Berdasarkan ketentuan
pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2004, mediasi hubungan industrial yang
selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan,perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau
lebih mediator yang netral.
3. Penyelesaian melalui
Konsiliasi
Berdasarkan ketentuan
pasal 1 angka 13 UU No. 2 Thn 2004 ,Konsiliasi Hubungan Industrial yang
selanjutnya disebut Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja /
serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi
oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
4. Penyelesaian melalui
Arbitrase
Berdasarkan ketentuan
pasal 1 angka 15 UU No. 4 Thn 2004, Arbitrase hubungan industrial yang
selanjutnya disebut Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan, diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan
tertulis dari para pihak yang berselisih Untuk menyerahkan penyelesaian
perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat
final
Dengan Cara Litigasi
ada 1
1. Penyelesaian melalui
Pengadilan Hubungan Industrial
Lembaga peradilan yang
berwenang memeriksa dan memutus semua jenis perselisihan. Hakim yang memeriksa
dan memutus perselisihan tersebut terdiri atas hakim lembaga peradilan dan
hakim ad hoc. Pada pengadilan ini, serikat pekerja dan organisasi pengusaha
dapat bertindak sebagai kuasa hukum mewakili anggotanya.
Berdasarkan ketentuan
pasal 56 UU No. 2 Thn 2004, pengadilan hubungan industrial bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus :
A. Ditingkat pertama
mengenai perselisihan hak
B. Ditingkat pertama
dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
C. Ditingkat pertama
mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
D. Ditingkat pertama
dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam
satu perusahaan
Perbedaan
Non Litigasi dan Litigasi Secara Umum
Non Litigasi
1. Dalam penyelesaian
perselisihan melakukan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan
keluar yang saling menguntungkan.
2. Yang mengambil
keputusan dalam penyelesaian adalah para pihak sendiri
3. Penyelesaian perkara
di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap
diperbolehkan
Litigasi
1. Dalam penyelesaian
perselisihan dengan melakukan upaya pelaksanaan gugatan di Pengadilan Hubungan
Industrial.
2. Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan
tersebut
3. Penyelesaian perkara
di pengadilan, atas dasar sadar hukum dan Hakim yang memeriksa dan memutus
perselisihan
LEMBAGA LEMBAGA
PENYELESAI PHI
Lembaga Perundingan Bipatrit
n Perselisihan Hak;
n Perselisihan Kepentingan;
n Perselisihan PHK;
n Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan
Lembaga Mediasi/Instansi Pemerintah:
n Perselisihan Hak;
n Perselisihan Kepentingan;
n Perselisihan PHK;
n Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Lembaga Konsiliasi:
n Perselisihan Kepentingan;
n Perselisihan PHK, dan;
n Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan;
Lembaga Arbitrase
n Perselisihan Kepentingan;
n Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan;
Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial
- Tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
- Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
- Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK;
- Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase
Salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan
permohonan pembatalan putusan Arbitrase dalam hal:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
- Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
- Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
- Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Beracara dalam PHI tidak berbeda seperti
Hukum Acara Perdata; Kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 2
Tahun 2004 (Pasal 81 – Pasal 115).
Putusan PHI mengenai Perselisihan Hak dan PHK dapat
diajukan ke MA melalui Upaya Hukum Permohonan Kasasi paling lama 14 hari setelah
putusan dibacakan, atau menerima pemberitahuan putusan.
Banyak juga ya macam-macam perselisihan hak yang terjadi di industrial... jadi sebagai pemimpin harus pintar
ReplyDeletewah mantap gan :D makasih infonya
ReplyDelete