Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Diketahui Oleh Buruh atau Karyawan Perusahaan



Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Diketahui Oleh Buruh atau Karyawan Perusahaan 

 
Upaya Perselisihan Hubungan Industrial
 
Ketika kita bekerja dalam suatu perusahaan besar pastilah kita banyak mengalami hambatan – hambatan dan tantangan – tantangan dalam menjalankan tugas kita sebagai buruh maupun karyawan perusahaan dan tak jarang hambatan dan kendala tersebut menimbulkan banyak sekali perselisihan dan permusuhan bahkan persaingan yang tidak sehat antar buruh bahkan antar pemilik perusahaan sehinggga fenomena persilihan tersebut sering disebut Perselisihan Hubungan Industrial  atau disingkat dengan PHI, sehingga apabila sudah terjadi perselisihan hubungan industrial maka harus ada jalan keluar atau upaya penyelesaian yang dilakukan dalam menangani kasus PHI tersebut tujuannya supaya ada kepastian hukum, maka dalam tulisan saya dibawah ini akan menjelaskan mengenai apa yang dimaksud PHI itu, apa dasar hukumnya, Jenis – Jenis PHI dan Lembaga – Lembaga apa saja yang berwenang dalam menangani kasus PHI tersebut, dan Upaya Hukum apa saja yang ditempuh dalam proses perselisihan hubungan industrial, disini penulis akan menjelaskan secara detail.

Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Diketahui Oleh Buruh atau Karyawan Perusahaan 

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial



Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI )
Perselisihan hubungan industrial pada dasarnya merupakan suatu hubungan hukum yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja. Sedangkan dasar hukumnya mengenai perselisihan hubungan industrial diatur dalam undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang no 2 tahun 2004, yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat perkerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Jenis Jenis PHI

Berdasarkan ketentuan pasal 2 undang-undang no 2 tahun 2004, jenis perselisihan hubungan industrial meliputi :
1. Perselisihan hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
2. Perselisihan kepentingan
Adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
Adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanyan kesesuaian pendapat mengenasi pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerja.

Dua Cara Penyelesaian PHI

1. Penyelesaian Dengan Cara Non Litigasi adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan
2. Penyelesaian Dengan Cara Litigasi adalah penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial

Dengan Cara Non Litigasi ada 4

1.Penyelesaian melalui Bipartit
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat,Penyelesaian melalui Bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainnya perundingan. 

2. Penyelesaian melalui Mediasi
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2004, mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

3. Penyelesaian melalui Konsiliasi
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 13 UU No. 2 Thn 2004 ,Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.

4. Penyelesaian melalui Arbitrase
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 15 UU No. 4 Thn 2004, Arbitrase hubungan industrial yang selanjutnya disebut Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih Untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final

Dengan Cara Litigasi ada 1

1. Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus semua jenis perselisihan. Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan tersebut terdiri atas hakim lembaga peradilan dan hakim ad hoc. Pada pengadilan ini, serikat pekerja dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum mewakili anggotanya.

Berdasarkan ketentuan pasal 56 UU No. 2 Thn 2004, pengadilan hubungan industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
A. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
B. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
C. Ditingkat pertama mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK )
D. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan

Perbedaan Non Litigasi dan Litigasi Secara Umum

Non Litigasi
1. Dalam penyelesaian perselisihan melakukan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan.
2. Yang mengambil keputusan dalam penyelesaian adalah para pihak sendiri
3. Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan

Litigasi
1. Dalam penyelesaian perselisihan dengan melakukan upaya pelaksanaan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
2.  Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan tersebut
3. Penyelesaian perkara di pengadilan, atas dasar sadar hukum dan Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan

LEMBAGA LEMBAGA PENYELESAI PHI

Lembaga Perundingan Bipatrit
n  Perselisihan Hak;
n  Perselisihan Kepentingan;
n  Perselisihan PHK;
n  Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan
Lembaga Mediasi/Instansi Pemerintah:
n  Perselisihan Hak;
n  Perselisihan Kepentingan;
n  Perselisihan PHK;
n  Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Lembaga Konsiliasi:
n  Perselisihan Kepentingan;
n  Perselisihan PHK, dan;
n  Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan;
Lembaga Arbitrase
n  Perselisihan Kepentingan;
n  Perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan;
Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial
  1. Tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  2. Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  3. Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK;
  4. Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Upaya Hukum Terhadap Putusan Arbitrase

Salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase dalam hal:
  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
  3. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
  4. Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
  5. Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Beracara dalam PHI tidak berbeda seperti Hukum Acara Perdata; Kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU No. 2 Tahun 2004 (Pasal 81 – Pasal 115).
Putusan PHI mengenai Perselisihan Hak dan PHK dapat diajukan ke MA melalui Upaya Hukum Permohonan Kasasi paling lama 14 hari setelah putusan dibacakan, atau menerima pemberitahuan putusan.


 

2 Responses to "Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Diketahui Oleh Buruh atau Karyawan Perusahaan "

  1. Banyak juga ya macam-macam perselisihan hak yang terjadi di industrial... jadi sebagai pemimpin harus pintar

    ReplyDelete
  2. wah mantap gan :D makasih infonya

    ReplyDelete