Solusi
Cerdik Didalam Menyelesaikan Permasalahan Kasus – Kasus Hukum Perdata
![]() |
Pendekar Pemberi Solusi Cerdik Untuk Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Indonesia |
Solusi Cerdik Didalam Menyelesaikan Permasalahan Kasus – Kasus Hukum Perdata
Dalam menjalani kehidupan di dunia ini setiap orang pastilah mempunyai
permasalahan sendiri – sendiri baik permasalahan dengan orang lain, dengan
keluarga, dengan saudara, dengan kerabat, bahkan dengan pasangan hidup, yang
mana ketika permasalahan – permasalahan itu sudah muncul ke permukaan dan jalan
penyelesaian secara kekeluargaan sudah buntu, maka disini peran hukum dan
penegaknya mulai menunjukkan aksinya dan kepiawaianya dengan memberikan solusi
cerdiknya didalam menyelesaikan masalah tanpa masalah, sehingga di sini saya
akan menjelaskan secara terperinci mengenai permasalahan kasus – kasus hukum
perdata yang secara real pernah di alami maupun dihadapi oleh seseorang, dan di
artikel ini saya juga menuliskan dan memberikan solusi cerdik didalam
menyelesaikannya, maka dari itu pembaca di mohon untuk secara seksama untuk
memahaminya, sehingga apabila suatu saat si pembaca mengalami permasalahan
hukum yang sama, jadi mengerti solusi pemecahannya maupun penyelesaiannya,
sehingga tidak perlu gugup dan pusing mengahadapinya.
![]() |
Ketika Pakar Hukum Berbicara |
A.
Gugatan Cerai Dari Luar Negeri
Mochamad Handi Zulkarnain,
SH*
Permasalahan,Hukum,: :
Assalamualaikum wr, wb..
Assalamualaikum wr, wb..
Saya seorang
TKI (muslim) yang sudah merantau selama 3 tahun di Hongkong dengan seijin
suami. Singkat cerita saya ingin menggugat cerai suami karena suami selalu
menggunakan uang kiriman dari saya untuk berfoya-foya dan berjudi sehingga
membuat kami sering bertengkar. Yang ingin saya tanyakan bisakah saya menggugat
cerai suami saya sedangkan posisi saya berada di luar negeri dan tidak mungkin
pulang untuk mengurus perceraian dalam waktu dekat? Mohon bantuan dan
sarannya.
Solusi Hukum:
Waalaikumsalam..
Wr. Wb
Untuk
menjawab pertanyaan saudara, sebelumnya akan kami sebutkan alasan atau
alasan-alasan terjadinya perceraian bagi orang-orang muslim sebagaimana diatur
pasal 16 KHI (Kompilasi Hukum Islam), yaitu:
a. salah
satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah
satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
c. salah
satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih
berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
lain;
e. sakah satu
pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara
suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami
menlanggar taklik talak;
h. peralihan
agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah
tangga.
Jika melihat kasus anda di atas, maka alasan saudara termasuk sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 16 KHI pada point a dan f. Sebagai seorang istri anda
bisa mengajukan gugatan cerai kepada suami kepada pengadilan agama di wilayah
hukum kediaman tergugat sesuai yang diatur dalam pasal 73 ayat 2 Undang-Undang
No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Namun karena posisi anda sedang berada di luar negeri maka anda bisa
memberikan kuasa melalui surat kuasa kepada advokat atau kuasa insidentil.
Terkait dengan kuasa insidentil ini diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR yang
berbunyi:
“Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh
kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa,
kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga
memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan
menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut
Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan
dalam catatan yang dibuat surat gugat ini”.
Kuasa insidentil merupakan pemberian kuasa dari Penggugat kepada seseorang
untuk menjalankan kepentingan pemberi kuasa/tergugat yang masih ada hubungan
keluarga sedarah atau semenda hingga derajat ketiga, dibuktikan dengan surat
keterangan kepala desa/lurah. Selain itu untuk dapat
menjadi kuasa insidentil harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan. Adapun
syarat-syarat agar bisa menjadi kuasa insidentil:
- Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara;
- Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping);
- Tidak menerima imbalan jasa atau upah;
- Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.
Demikian
beberapa informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk anda.
B. LABEL RESMI PRODUK HALAL
Mochamad Handi Zulkarnain, SH*
Permasalahan
Hukum:
AssalamualaikumWrWb
Saya ingin bertanya tentang seputar makanan halal, karena saya banyak
menemui produk-produk makanan yang mengklaim menyajikan makanan halal dengan
memberi label halal pada produk tersebut dengan menuliskan kata-kata halal
menggunakan bahasa Arab dengan berbagai macam modelnya. Bagaimana sebenarnya
tentang label halal terhadap produk makanan? Mohon pencerahannya.
WassalamualaikumWrWb.
Solusi Hukum:
WalaikumsalamWrWb,
Terima kasih atas pertanyaan
anda , sebagai konsumen anda berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan ,
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa hal ini diatur dalam
pasal 4 huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya
dalam pasal 8 ayat (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam
label.
Pelaku usaha dapat mencantumkan
label halal terhadap produk bila telah memperoleh sertifikat halal yang
dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) berdasarkan
fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama
Indonesia)sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal (JPH). Sejalan dengan hal tersebut Pelaku usaha dapat
mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Namun sampai dengan saat ini sejak
diberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum dibentuk Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJH), maka yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat
halal serta label halal adalah MUI.
Setelah mendapatkan sertifikat
halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal sesuai diatur dalam pasal 38
Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada:
a.
Kemasan Produk;
b.
Bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c.
Tempat tertentu pada Produk.
Label halal yang digunakan adalah label resmi yang diterbit kanoleh LPPOM MUI berdasarkan SK10/Dir/LP POM MUI/XII/07 Tentang Logo LPPOM MUI
C.
PERSAINGAN WARISAN
Mochamad Handi Zulkarnain, SH*
Permasalahan Hukum :
Saya seorang janda (keturunan
Tionghoa, non-muslim) dan tidak dikaruniai anak. Suami saya telah meninggal 3
bulan yang lalu karena kecelakaan. Suami meninggalkan sebuah rumah yang saat
ini ditempati adik kandungnya selama bertahun-tahun lamanya dan rumah tersebut
telah dijadikan usaha kos-kosan olehnya. Tak lama setelah suami meninggal, adik
kandung dari alm. suami menyatakan bahwa saya tidak berhak atas rumah tersebut.
Apakah saya tidak bisa menjadi pewaris atas rumah tersebut?
Solusi Hukum :
Ibu yang saya hormati, pertama-tama
kami turut berduka cita atas peristiwa yang Ibu alami. Terkait pengaturan
tentang pewarisan untuk keturunan Tionghoa diatur dalam KUHPerdata. Pewarisan
terjadi karena adanya kematian sebagaimana diatur dalam pasal 830 KUHPerdata. Lebih
jauh dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa Para ahli waris,
dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak
dan semua piutang orang yang meninggal.
Adapun golongan-golongan yang dapat menjadi ahli waris
sebagai berikut:
- Golongan 1:
anak-anak beserta keturunannya dan janda/duda yang hidup terlama;
- Golongan 2:
ayah, ibu dan saudara kandung pewaris diatur dalam pasal;
- Golongan 3:
kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu;
- Golongan 4:
saudara dari garis ayah dan saudara dari garis ibu sampai derajat keenam.
Jikaahli waris golongan sebelumnya
masih ada maka golongan selanjutnya tertutup untuk mewaris atau dengan kata
lain tidak bisa mewaris, namun jika golongan sebelumnya tidak ada maka golongan
berikutnya yang berhak mewaris.
Dilihatdaripermasalahan anda bahwa
anda merupakan ahli waris dari alm. Suami dan secara otomatis anda mewarisi
segala harta dan hutang yang ditinggalkan oleh alm. Suami, sedangkan dilihat
dari golongan ahli waris di atas maka ibutermasuk dalam ahli waris golongan 1,
sedangkan adik alm. Suami termasuk dalam ahli waris golongan 2. Namun adik alm.
Suami anda tidak bisa mewaris karena tertutup dengan posisi anda sebagai
pewaris golongan 1.
Pasal 834 KUHPerdata menyebutkan
bahwa
“Ahli waris
berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang
memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak
ataupun tanpa alashak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah
menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan
bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli
waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja
yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan,
pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan”
Yang dimaksud dengan besit dalam
pasal di atas adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada
dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain,
seakan-akan barang itu miliknya sendiri sebagaimana diatur dalam 529
KUHPerdata. Maka adik alm. Suami anda adalah orang yang memegang besit atas
rumah peninggalan alm. Suami anda. Berdasarkan pasal 834 KUHPerdata, anda
sebagai ahli waris satu-satunya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
kepada adik alm. Suami terkait rumah peninggalan suami yang sekarang berada
dibawah penguasaannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bisa membantu permasalahan anda.
D. TAHANAN
DAN NARAPIDANA
Mochamad Handi Zulkarnain, SH*
Persoalan Hukum :
Assalamualaikum
Wr. Wb
Dalam hukum pidana ada istilah
tahanan dan narapidana, Apakah perbedaan tahanan dengan narapidana?,,..Terimakasih.
Solusi Hukum :
Solusi Hukum :
Waalaikumsalam
Wr. Wb
Menurut pasal 1 ayat (5) Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara yang dimaksud Tahanan adalah
seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan. Pasal 1 butir
21 KUHAP memberikan arti bahwa yang dimaksud Penahanan adalah penempatan tersangka
atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau
hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur alasan-alasan dilakukan
penahanan oleh tersangka atau terdakwa karena dikhawatirkan akan:
a. melarikan diri;
b. merusak atau menghilangkan barang bukti
dan;
c. atau mengulangi tindak pidana
Lebih lanjut dalam pasal 21 ayat (4)
KUHAP, Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana
itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1),
Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a,
Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie
(pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan
Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang
Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara
Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47,
dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Sedangkan yang dimaksud Narapidana
adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga
Pemasyarakatan) sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (7) Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pengertian Terpidana sendiri adalah
seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 1 ayat (6).
Sehingga istilah tahanan merupakan status yang
diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang masih menjalani proses peradilan.
Sedangkan status Narapidana diberikan kepada seseorang yang menjalani hukuman
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sekian
jawaban dari kami semoga bermanfaat.Wassalamualaikum wr. wb
E. PENGADAAN
BARANG DAN JASA
Mochamad Handi Zulkarnain, SH*
Permasalahan Hukum :
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya memiliki sebuah PT yang
bergerak di bidang jasa konstruksi. Sebelumnya saya sudah pernah mengikuti
Kerjasama dengan Pemerintah dalam pembangunan Infrastruktur jalan dengan cara
penunjukan langsung hingga kontrak tersebut selesai. Kemudian dibuka pengumuman
lagi bahwa ada perkembangan proyek Infrastruktur terkait jalan tersebut.
Apakah,saya,bisa,mengkuti,kerjasama,tersebut,kembali.?
Solusi Hukum :
Solusi Hukum :
Walaikumsalam Wr Wb,
Terimakasih atas pertanyaan anda.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya
sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 15 Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur yang dimaksud Badan Usaha adalah Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk
Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Sedangkan dalam angka 8
menyebutkan Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut dengan Badan
Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang
lelang atau ditunjuk langsung.
Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, menyebutkan bahwa:
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana
melalui Penunjukan Langsung dapat dilakukan apabila:
- merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
- prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan satu peserta.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
- Pengembangan atas Infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
- Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; atau
- Badan Usaha Pelaksana telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU.
Dari penjelasan di atas Anda bisa
mendapatkan proyek pengembangan tersebut dengan penunjukan langsung karena
sebelumnya Perusahaan anda telah membangun infrrastruktur jalan tersebut.
Selain itu pula tidak menutup kemungkinan jika dalam tahap prakualifikasi
terdapat lebih dari satu peserta maka akan dilakukan Pelelangan.
Nice gan hoho, isinya permasalahan zaman sekarang nih 😐
ReplyDeleteNice gan hoho, isinya permasalahan zaman sekarang nih 😐
ReplyDeletemantap artikelnya, terimakasih informasinya min. jadi lebih paham lagi tentang nyelesaiin masalah-masalah hukum
ReplyDelete