Solusi Cerdik Didalam Menyelesaikan Permasalahan Kasus – Kasus Hukum Perdata

Solusi Cerdik Didalam Menyelesaikan Permasalahan Kasus – Kasus Hukum Perdata
Pendekar Pemberi Solusi Cerdik Untuk Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Indonesia


Solusi Cerdik Didalam Menyelesaikan Permasalahan Kasus – Kasus Hukum Perdata

 
Dalam menjalani kehidupan di dunia ini setiap orang pastilah mempunyai permasalahan sendiri – sendiri baik permasalahan dengan orang lain, dengan keluarga, dengan saudara, dengan kerabat, bahkan dengan pasangan hidup, yang mana ketika permasalahan – permasalahan itu sudah muncul ke permukaan dan jalan penyelesaian secara kekeluargaan sudah buntu, maka disini peran hukum dan penegaknya mulai menunjukkan aksinya dan kepiawaianya dengan memberikan solusi cerdiknya didalam menyelesaikan masalah tanpa masalah, sehingga di sini saya akan menjelaskan secara terperinci mengenai permasalahan kasus – kasus hukum perdata yang secara real pernah di alami maupun dihadapi oleh seseorang, dan di artikel ini saya juga menuliskan dan memberikan solusi cerdik didalam menyelesaikannya, maka dari itu pembaca di mohon untuk secara seksama untuk memahaminya, sehingga apabila suatu saat si pembaca mengalami permasalahan hukum yang sama, jadi mengerti solusi pemecahannya maupun penyelesaiannya, sehingga tidak perlu gugup dan pusing mengahadapinya.

Ketika Pakar Hukum Berbicara
A.    Gugatan Cerai Dari Luar Negeri
                 Mochamad Handi Zulkarnain, SH* 
Permasalahan,Hukum,:  :

Assalamualaikum  wr, wb..
Saya seorang TKI (muslim) yang sudah merantau selama 3 tahun di Hongkong dengan seijin suami. Singkat cerita saya ingin menggugat cerai suami karena suami selalu menggunakan uang kiriman dari saya untuk berfoya-foya dan berjudi sehingga membuat kami sering bertengkar. Yang ingin saya tanyakan bisakah saya menggugat cerai suami saya sedangkan posisi saya berada di luar negeri dan tidak mungkin pulang untuk mengurus perceraian dalam waktu dekat? Mohon bantuan dan sarannya. 
Solusi Hukum:
Waalaikumsalam.. Wr. Wb
Untuk menjawab pertanyaan saudara, sebelumnya akan kami sebutkan alasan atau alasan-alasan terjadinya perceraian bagi orang-orang muslim sebagaimana diatur pasal 16 KHI (Kompilasi Hukum Islam), yaitu:
a.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b.    salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c.     salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.     salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e.   sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f.     antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g.     Suami menlanggar taklik talak;
h.     peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Jika melihat kasus anda di atas, maka alasan saudara termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 KHI pada point a dan f. Sebagai seorang istri anda bisa mengajukan gugatan cerai kepada suami kepada pengadilan agama di wilayah hukum kediaman tergugat sesuai yang diatur dalam pasal 73 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Namun karena posisi anda sedang berada di luar negeri maka anda bisa memberikan kuasa melalui surat kuasa kepada advokat atau kuasa insidentil. Terkait dengan kuasa insidentil ini diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR yang berbunyi:
“Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini”.
Kuasa insidentil merupakan pemberian kuasa dari Penggugat kepada seseorang untuk menjalankan kepentingan pemberi kuasa/tergugat yang masih ada hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat ketiga, dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah. Selain itu untuk dapat menjadi kuasa insidentil harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan. Adapun syarat-syarat agar bisa menjadi kuasa insidentil:
  1.  Penerima Kuasa tidak berprofesi sebagai advokat/ pengacara;
  2. Penerima Kuasa adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pemberi kuasa sampai derajat ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa. (pengertian ”derajat ketiga” mencakup hubungan garis lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping);
  3. Tidak menerima imbalan jasa atau upah;
  4. Sepanjang tahun berjalan belum pernah bertindak sebagai kuasa insidentil pada perkara yang lain.
Demikian beberapa informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk anda.

B.     LABEL RESMI PRODUK HALAL
            Mochamad Handi Zulkarnain, SH*
Permasalahan Hukum:
AssalamualaikumWrWb
Saya ingin bertanya tentang seputar makanan halal, karena saya banyak menemui produk-produk makanan yang mengklaim menyajikan makanan halal dengan memberi label halal pada produk tersebut dengan menuliskan kata-kata halal menggunakan bahasa Arab dengan berbagai macam modelnya. Bagaimana sebenarnya tentang label halal terhadap produk makanan? Mohon pencerahannya.
WassalamualaikumWrWb.

Solusi Hukum:
WalaikumsalamWrWb,
Terima kasih atas pertanyaan anda , sebagai konsumen anda berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan , dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa hal ini diatur dalam pasal 4 huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya dalam pasal 8 ayat (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.
Pelaku usaha dapat mencantumkan label halal terhadap produk bila telah memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama  Indonesia)sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sejalan dengan hal tersebut Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Namun sampai dengan saat ini sejak diberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), maka yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal serta label halal adalah MUI.
Setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal sesuai diatur dalam pasal 38 Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada:
a.      Kemasan Produk;
b.      Bagian tertentu dari Produk;  dan/atau
c.      Tempat tertentu pada Produk.

Label halal yang digunakan adalah label resmi yang diterbit kanoleh LPPOM MUI berdasarkan SK10/Dir/LP POM MUI/XII/07 Tentang Logo LPPOM MUI


C.    PERSAINGAN WARISAN
                                                       Mochamad Handi Zulkarnain, SH*

Permasalahan Hukum :
Saya seorang janda (keturunan Tionghoa, non-muslim) dan tidak dikaruniai anak. Suami saya telah meninggal 3 bulan yang lalu karena kecelakaan. Suami meninggalkan sebuah rumah yang saat ini ditempati adik kandungnya selama bertahun-tahun lamanya dan rumah tersebut telah dijadikan usaha kos-kosan olehnya. Tak lama setelah suami meninggal, adik kandung dari alm. suami menyatakan bahwa saya tidak berhak atas rumah tersebut. Apakah saya tidak bisa menjadi pewaris atas rumah tersebut?
Solusi Hukum :
Ibu yang saya hormati, pertama-tama kami turut berduka cita atas peristiwa yang Ibu alami. Terkait pengaturan tentang pewarisan untuk keturunan Tionghoa diatur dalam KUHPerdata. Pewarisan terjadi karena adanya kematian sebagaimana diatur dalam pasal 830 KUHPerdata. Lebih jauh dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Adapun golongan-golongan yang dapat menjadi ahli waris sebagai berikut:
-          Golongan 1: anak-anak beserta keturunannya dan janda/duda yang hidup terlama;
-          Golongan 2: ayah, ibu dan saudara kandung pewaris diatur dalam pasal;
-          Golongan 3: kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu;
-          Golongan 4: saudara dari garis ayah dan saudara dari garis ibu sampai derajat keenam.
Jikaahli waris golongan sebelumnya masih ada maka golongan selanjutnya tertutup untuk mewaris atau dengan kata lain tidak bisa mewaris, namun jika golongan sebelumnya tidak ada maka golongan berikutnya yang berhak mewaris.
Dilihatdaripermasalahan anda bahwa anda merupakan ahli waris dari alm. Suami dan secara otomatis anda mewarisi segala harta dan hutang yang ditinggalkan oleh alm. Suami, sedangkan dilihat dari golongan ahli waris di atas maka ibutermasuk dalam ahli waris golongan 1, sedangkan adik alm. Suami termasuk dalam ahli waris golongan 2. Namun adik alm. Suami anda tidak bisa mewaris karena tertutup dengan posisi anda sebagai pewaris golongan 1.
Pasal 834 KUHPerdata menyebutkan bahwa
“Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alashak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan”
Yang dimaksud dengan besit dalam pasal di atas adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri sebagaimana diatur dalam 529 KUHPerdata. Maka adik alm. Suami anda adalah orang yang memegang besit atas rumah peninggalan alm. Suami anda. Berdasarkan pasal 834 KUHPerdata, anda sebagai ahli waris satu-satunya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri kepada adik alm. Suami terkait rumah peninggalan suami yang sekarang berada dibawah penguasaannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa membantu permasalahan anda.




D.    TAHANAN DAN NARAPIDANA
               Mochamad Handi Zulkarnain, SH*

Persoalan Hukum :

Assalamualaikum Wr. Wb 
Dalam hukum pidana ada istilah tahanan dan narapidana, Apakah perbedaan tahanan dengan narapidana?,,..Terimakasih.


Solusi Hukum :
 Waalaikumsalam Wr. Wb
Menurut pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara yang dimaksud Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan. Pasal 1 butir 21 KUHAP memberikan arti bahwa yang dimaksud Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 21 ayat (1) KUHAP mengatur alasan-alasan dilakukan penahanan oleh tersangka atau terdakwa karena dikhawatirkan akan:
a.       melarikan diri;
b.      merusak atau menghilangkan barang bukti dan;
c.       atau mengulangi tindak pidana
Lebih lanjut dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.    tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b.    tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).
Sedangkan yang dimaksud Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (7) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pengertian Terpidana sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan pasal 1 ayat (6).
Sehingga istilah tahanan merupakan status yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang masih menjalani proses peradilan. Sedangkan status Narapidana diberikan kepada seseorang yang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat.Wassalamualaikum wr. wb

E.     PENGADAAN BARANG DAN JASA
                Mochamad Handi Zulkarnain, SH*

Permasalahan Hukum :
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya memiliki sebuah PT yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Sebelumnya saya sudah pernah mengikuti Kerjasama dengan Pemerintah dalam pembangunan Infrastruktur jalan dengan cara penunjukan langsung hingga kontrak tersebut selesai. Kemudian dibuka pengumuman lagi bahwa ada perkembangan proyek Infrastruktur terkait jalan tersebut. Apakah,saya,bisa,mengkuti,kerjasama,tersebut,kembali.?


Solusi Hukum :
Walaikumsalam Wr Wb,
Terimakasih atas pertanyaan anda. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 15 Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang dimaksud Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Sedangkan dalam angka 8 menyebutkan Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
Pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, menyebutkan bahwa:
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana melalui Penunjukan Langsung dapat dilakukan apabila:
  1. merupakan KPBU kondisi tertentu; atau
  2. prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan satu peserta.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
  1. Pengembangan atas Infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
  2. Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; atau
  3. Badan Usaha Pelaksana telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU.

Dari penjelasan di atas Anda bisa mendapatkan proyek pengembangan tersebut dengan penunjukan langsung karena sebelumnya Perusahaan anda telah membangun infrrastruktur jalan tersebut. Selain itu pula tidak menutup kemungkinan jika dalam tahap prakualifikasi terdapat lebih dari satu peserta maka akan dilakukan Pelelangan.

3 Responses to "Solusi Cerdik Didalam Menyelesaikan Permasalahan Kasus – Kasus Hukum Perdata"

  1. Nice gan hoho, isinya permasalahan zaman sekarang nih 😐

    ReplyDelete
  2. Nice gan hoho, isinya permasalahan zaman sekarang nih 😐

    ReplyDelete
  3. mantap artikelnya, terimakasih informasinya min. jadi lebih paham lagi tentang nyelesaiin masalah-masalah hukum

    ReplyDelete