4
Kepribadian Yang Harus Dimiliki Seseorang Ketika Menjadi Advokat
4 Kepribadian Yang Harus Dimiliki Seseorang Ketika Menjadi Advokat
Advokat
atau pengacara adalah termasuk salah satu pekerjaan maupun profesi yang paling
di idam – idamkan oleh sebagian lulusan mahasiswa fakultas hukum, karena
pekerjaan seorang advokat itu penuh dengan lika liku tantangan di sisi lain
juga penuh menghasilkan pundi – pundi penghasilan, semakin besar perkara yang
di tangani oleh seorang Advokat maka semakin besar pula pundi – pundi penghasilan yang akan
diperolehnya, akan tetapi profesi advokat juga harus menjunjung tinggi kode
etik yang sudah disepakati oleh ikatan advokat Indonesia , yang mana kode etik
yang sudah disepakati oleh ikatan advokat Indonesia dibagi menjadi empat
kriteria, yang mana akan saya jelaskan secara gamblang dalam artikel yang sudah
saya tulis dibawah ini, maka dari itu di mohon pembaca untuk membaca secara
seksama dan dipahami secara mendalam isi artikel yang sudah saya tulis.
Kejujuran Adalah Kunci Keberhasilan Seorang Pengacara |
A.
Kepribadian
Advokat
Untuk menjalankan sebuah profesi
Advokat sebagai profesi yang mulia ( Officium
Nobille) , advokat dituntut untuk memiliki suatu kepribadian yang melekat pada diri advokat
dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana
diatur dalam Kode Etik advokat Indonesia kepribadian advokat tersebut adalah sebagai berikut :
Advokat
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran
dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan
tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode
Etik Advokat serta sumpah jabatannya.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat
dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan
hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan
bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan
karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan
politik dan kedudukan sosialnya.
Advokat
dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan
materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
Advokat
dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi
oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum
Indonesia.
Advokat
wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
Advokat
wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga
atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan
organisasi profesi.
Advokat
tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan,
derajat dan martabat Advokat.
Advokat
harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile).
Advokat
dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun
wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
Seorang
Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif,
Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan
tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau
oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia
menduduki jabatan tersebut.
B. Hubungan dengan Rekan Sejawat
Advokat dalam
menjalankan profesinya pastilah tidak terlepas dari rekan atau teman sejawat
yang selalu ada baik dalam posisi sebagai kawan atau sebagai lawan baik didalam
pengadilan atau diluar pengadilan. Rekan sejawat adalah orang atau mereka yang
menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Dapat dikatakan disini rekan sejawat adalah
orang yang sama sama menjalankan profesi sebagai advokat. Untuk menciptakan
kondisi yang harmonis antar rekan sejawat dan juga untuk menghindari
perselisian dengan rekan sejawat yang sama sama menjalankan profesi sebagai
advokat maka dalam kode etik advokat indonesia diatur terkait hubungan antar teman sejawat. Hubungan antar rekan sejawat
adalah sebagai berikut :
Hubungan
antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling
menghargai dan saling mempercayai.
Advokat
jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam
sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik
secara lisan maupun tertulis.
Keberatan-keberatan
terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik
Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak
dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
Advokat
tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
Apabila
klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima
perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat
semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila
masih ada terhadap Advokat semula.
Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh
klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan
kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu,
dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
C. Hubungan Dengan Klien
Advokat
sebagai suatu profesi terhormat (officium nobile) yang dimana mendapatkan
kepercayaan penuh dari klien yang diwakilinya. Hubungan kepercayaan ini
terungkap dari kalimat “the lawyer as a fiduciary” dan adanya “the duty of
fidelity” para advokat terhadap kliennya. Akibat dari hubungan kepercayaan dan
kewajiban untuk loyal pada kliennya ini, maka berlakulah asas tentang kewajiban
advokat memegang rahasia jabatan (lihat Pasal 4 alinea 8 KEAI).
Seorang
advokat wajib berusaha memperoleh pengetahuan yang sebanyak-banyaknya dan
sebaik-baiknya tentang kasus kliennya, sebelum memberikan nasihat dan bantuan
hukum. Dia wajib memberikan pendapatnya secara terus terang (candid) tentang
untung ruginya (merus) perkara yang akan dilitigasi dan kemungkinan hasilnya.
Dalam canon 8 ABA ini dinamakan “duty to give candid advice”. Sedang dalam KEAI
diperingatkan agar advokat “tidak ... memberikan keterangan yang menyesatkan”
dan “tidak ... menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang” (Pasal 4 alinea 2 dan 3).
Salah
satu tugas utama dari seorang advokat adalah menjaga agar dirinya tidak menerima
kasus dari klien yang menimbulkan “pertentangan atau konflik kepentingan”
(conflicting interest). Terutama dalam kantor hukum yang mempekerjakan sejumlah
besar advokat, maka sebelum menerima sebuah perkara, nama calon klien dan lawan
calon klien serta uraian singkat kasusnya perlu diedarkan kepada para advokat
sekantor. Ketentuan tentang hal ini, yaitu “duty not to represent conflicting
interests” belum ada dalam KEAI. Adapun a.l. alasan perlunya ketentuan seperti
ini, adalah asas yang telah disebut di atas “the lawyer as a fiduciary” dan
“the duty of fidelity”. Kepercayaan klien pada advokat mungkin telah
menyebabkan klien memberi advokatnya informasi konfidensial atau pribadi.
Kewajiban untuk loyal kepada klien berakibat bahwa advokat dilarang (forbids) menerima
perkara yang akan merugikan kepentingan kliennya (forbids the acceptance in
matters adversaly affecting any interest of the client).
Mungkin
terjadi keadaan, dimana dua (atau lebih) klien lama suatu kantor advokat
mempunyai kepentingan dalam perkara yang sama dan kepentingan ini saling
bertentangan. Asas pertama yang harus diperhatikan adalah “tidak mewakili
kepentingan yang bertentangan (conflicting interests), kecuali dengan
persetujuan semua pihak yang berkepentingan (the consent of all concerned)”.
Sedangkan asas kedua adalah bahwa “kecuali semua pihak memberi persetujuan,
maka hal ini berarti tidak boleh mewakili siapapun dari mereka (he may
represent no one of them)”
.Klien
adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan
hukum dari Advokat. Dari sini kita
bisa ketahui bahwa peranan klien sebagai penerima jasa dari advokat tidak boleh dikecewakan, dalam ranah hubungan
advokat dengan klien telah diatur dalam kode etik advokat indonesia ,ketentuan
mengenai hubungan advokad dengan klien adalah sebagai berikut :
Advokat
dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan
damai.
Advokat
tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai
perkara yang sedang diurusnya.
Advokat
tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.
Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat
wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
Advokat
tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus
memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima
uang jasa.
Advokat harus menolak mengurus perkara yang
menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang
hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap
menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Advokat
tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang
tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat
menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang
bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 huruf a.
Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari
dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan
kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan
kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Hak retensi Advokat terhadap klien diakui
sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
D. Cara Bertindak Menangani Perkara.
Dalam
menjalankan Profesi AdvokatBelakangan ini sering kita mendengar atau membaca di
berbagai mas media perselisihan antara di klien dengan Advokat/Pengacara, terkait dengan proses penanganan suatu kasus.
Sehingga dberkaitan dengan hal ini, advokad dalam bertindak menangani perkara
harus berpedoman pada hal-hal berikut yang sebagaimana diatur dalam KEAI.
Surat-surat
yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat
ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang
bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice ".
Isi
pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan
tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka
pengadilan.
Dalam
perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim
apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan
surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya
seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula
kepada Advokat pihak lawan.
Dalam
perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim
apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
Advokat
tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh
pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara
pidana.
Apabila
Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu
perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu
tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
Advokat
bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam
sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi
tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang
dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki
imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
Advokat
mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo)
bagi orang yang tidak mampu.
Advokat
wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara
yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
Profesi
Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan
karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar
dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
Pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk
pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
Kantor
Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat
merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya
sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan
Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi
untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan
atau dengan tulisan.
Advokat
tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau
untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai
Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila
keteranganketerangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
Advokat
dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila
timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara
dengan kliennya.
Advokat
yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatulembaga
peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang
diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak
ia berhenti dari pengadilan tersebut.
Wah nggak cocok kayaknya saya ni
ReplyDelete