Rangkuman Penting Hukum Laut
Internasional Dan NKRI Harga Mati
Ketika
kita berbicara mengenai perbatasan laut antar negara pastilah sangat erat
kaitannya dengan masalah kedaulatan suatu negara apalagi negara yang terdiri
dari beribu ribu pulau seperti negara kesatuan republik indonesia, yang masalah
kedaulatan wilayah laut merupakan harga mati yang mana tidah boleh satupun
negara yang mengusik keberadaan wilayah laut NKRI, maka dari itu saya disini
sebagai penulis akan sedikit menjelaskan perilah mengenai dasar – dasar dan
ketentuan – ketentuan hukum laut internasional, karena dalam hukum laut
internasional sudah dijelaskan mengenai batas – batas dan garis – garis yang
sudah ditentukan perihal wilayah – wilayah yang menjadi kedaulatan pada suatu
negara kepulauan yang dikelilingi dengan perairan laut.
Rangkuman Penting Hukum Laut Internasional Dan NKRI Harga Mati
![]() |
Senggol Perbatasan Laut Indonesia Lewati Dulu Kapal Perang RI |
A. Garis Pangkal
Garis pangkal merupakan titik” air
terendah yang penetapanya disesuaikan dengan cara penarikan garis” pangkal
tersebut.
1. Garis pangkal biasa yaitu garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.
syaratnya:
- mulut sungai
-teluk yang lebar tidak lebih mulutnya dari 24 mil
-pelabuhan
2. Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan pulau didepannya
syaaratnya dari negara:
- garis pantai yang menikung jauh kedalam
- ada daratan /gugusan pula yang ada didekatnya
- ada delta
- kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai tidak tetap
- adanya kepentingan ekonomi khusus bagi negara tersebut
1. Garis pangkal biasa yaitu garis air terendah sepanjang pantai pada waktu air sedang surut, yang mengikuti liku/morfologi pantai pada mulut sungai teluk yang lebar mulutnya tidak lebih dari 24 mil dan pelabuhan garis air terendah tersebut dapatditarik sebagai suatu garis lurus.
syaratnya:
- mulut sungai
-teluk yang lebar tidak lebih mulutnya dari 24 mil
-pelabuhan
2. Garis pangkal lurus yaitu garis air terendah yang menghunungkan titik” pangkal berupa titik terluar dari pantai gugusan pulau didepannya
syaaratnya dari negara:
- garis pantai yang menikung jauh kedalam
- ada daratan /gugusan pula yang ada didekatnya
- ada delta
- kondisi alam lainnya yang menyebabkan garis pantai tidak tetap
- adanya kepentingan ekonomi khusus bagi negara tersebut
Garis pangkal lurus :
- tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari umum suatu pantai
- tidak boleh ditarik dari evaluasi surut.
3. Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang terluar dari wilayah negara tersebut.
syaratnya:
- harus meliputi pulau utama suatu negara
- perbandingan luas /wilayah air/daratan harus berkisar 1 banding 1 sampai 1 banding 4
- tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari umum suatu pantai
- tidak boleh ditarik dari evaluasi surut.
3. Garis pangkal lurus kepulauan yaitu garis” air terendah yang menghubungkan titik” terluar pada pulau /karang kering yang terluar dari wilayah negara tersebut.
syaratnya:
- harus meliputi pulau utama suatu negara
- perbandingan luas /wilayah air/daratan harus berkisar 1 banding 1 sampai 1 banding 4
B.
Perairan Pedalaman
Dalam pasal 8 ayat (1) United
Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) disebutkan bahwa
yang dinamakan Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal
laut teritorial. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, “perairan pada sisi
darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara
tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan
Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan
yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai
Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak
pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7.
Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.
Selanjutnya, laut pedalaman menurut
pengertian undang-undang ini adalah bagian laut yang terletak pada sisi
darat dari garis penutup, pada sisi laut dan gari air rendah. Sedangkan
Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisa darat dari garis
air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan
yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
Perincian dari Perairan Indonesia berdasarkan
ketentuan-ketentuan dari UU No. 4/Prp tahun 1960 (sekarang UU No. 6 Tahun
1996),hukum
laut secara tradisional mengadakan pembagian laut atas laut lepas, laut wilayah dan perairan pedalaman. Di laut lepas, terdapat rezim kebebasan berlayar bagi semua kapal, dilaut wilayah berlaku rezim lintas damai bagi kapal-kapal asing dan diperairan pedalaman hak lintas damai ini tidak ada. Sedangkan bagi Indonesia, karena adanya bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah yang menjadi laut pedalaman karena penarikan garis dasar lurus dari ujung ke ujung, pembagian perairan Indonesai agak sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Sesuai dengan UU No. 4 /Perp Tahun 1960 tersebut, perairan Indonesia terdiri dari laut wilayah dan perairan Pedalaman. Perairan pedalaman ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan.
laut secara tradisional mengadakan pembagian laut atas laut lepas, laut wilayah dan perairan pedalaman. Di laut lepas, terdapat rezim kebebasan berlayar bagi semua kapal, dilaut wilayah berlaku rezim lintas damai bagi kapal-kapal asing dan diperairan pedalaman hak lintas damai ini tidak ada. Sedangkan bagi Indonesia, karena adanya bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah yang menjadi laut pedalaman karena penarikan garis dasar lurus dari ujung ke ujung, pembagian perairan Indonesai agak sedikit berbeda dengan negara-negara lain. Sesuai dengan UU No. 4 /Perp Tahun 1960 tersebut, perairan Indonesia terdiri dari laut wilayah dan perairan Pedalaman. Perairan pedalaman ini dibagi pula atas laut pedalaman dan perairan daratan.
Mengenai hak lintas damai di laut wilayah, tidak ada
persoalan karena telah merupakan suatu ketentuan yang telah diterima dan
dijamin oleh hukum internasional. Dilaut wilayah perairan Indonesia, kapal
semua negara baik berpantai atau tidak berpantai, menikmati hak lintas damai
melalui laut teritorial (pasal 17 konvensi). Selanjutnya, Indonesia membedakan
perairan pedalaman (perairan kepulauan atas dua golongan), yaitu:
1. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas. Perairan
pedalaman ini disebut laut pedalaman atau internal seas.
2. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya UU No. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu, selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters.
1. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 merupakan laut wilayah atau laut bebas. Perairan
pedalaman ini disebut laut pedalaman atau internal seas.
2. Perairan pedalaman yang sebelum berlakunya UU No. 4/Prp Tahun 1960 ini merupakan laut pedalaman yang dahulu, selanjutnya dinamakan perairan daratan atau coastal waters.
Di
laut pedalaman ini, pemerintah Indonesia menjamin hak lintas damai kapal-kapal
asing. Sebagaimana kita ketahui, laut pedalaman ini dulunya adalah
bagian-bagian laut lepas atau laut wilayah dan sudah sewajarnya kita berikan
hak lintas damai kepada kapal-kapal asing. Ketentuan yang juga dinyatakan oleh
Konvensi Jenewa, dan yang ditegaskan pula oleh pasal 8 Konvensi 1982.
Di perairan daratan tidak ada hak lintas damai. Ini adalah suatu hal yang
wajar karena kedekatannya dengan pantai seperti anak-anak laut, muara-muara
sungai, teluk-teluk yang mulutnya kurang dari 24 mil, pelabuhan-pelabuhan, dan
lain-lainnya.Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia pada tahun 1985 telah
meratifikasi UNCLOS III/1982 ini dengan mengeluarkan UU No 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea yang
ketiga.
C. Laut Territorial
Laut teritorial atau perairan teritorial (bahasa inggris : Territorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan
bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang
berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk
dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di
atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan
atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) lebar sabuk perairan
pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km)
dari garis dasar (baseline-sea).
wilayah laut dengan batas 12 mil
dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke
arah laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain
ada yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua negara menguasai satu laut
yang lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu terjadi maka wilayah laut
teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara yang bersangkutan. Batas laut
teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah wilayah laut kedua
negara yang bersangkutan.
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di Indonesia yang diakui dunia
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di Indonesia yang diakui dunia
D. Selat
Selat adalah sebuah wilayah perairan yang
relatif sempit yang menghubungkan dua bagian perairan yang lebih besar, dan
karenanya pula biasanya terletak di antara dua permukaan daratan. Selat buatan
disebut terusan atau kanal. Selat disebut juga Laut Sempit di antara dua
daratan. Sedangkan di Indonesia terdapat 26 selat
E. Kepulauan
Kepulauan adalah rantai atau gugus kumpulan
dari pulau-pulau, kepulauan yang terbentuk tektonik. Kata kepulauan berasal
dari Yunani ἄρχι- - arkhi- ("kepala") dan πέλαγος - pelagos
("laut") yang berasal dari rekonstruksi linguistikbahasa Yunani abad pertengahan ἀρχιπέλαγος
tepatnya nama untuk Laut Agea dan, kemudian, dalam penggunaan bergeser untuk merujuk pada Kepulauan Aegean atau merujuk pada jumlah kumpulan yang besar pulau-pulau. Sekarang digunakan
secara umum yang mengacu pada setiap kelompok besar pulau seperti yang tersebar
pada Laut Aegea.
F. Daftar pulau di Indonesia
F. Daftar pulau di Indonesia
Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia.
Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa
jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya
telah memiliki nama, termasuk 337 nama pulau di sungai. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992
menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat
sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra
satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.
Data Departemen Dalam Negeri
berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004
menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar
6.000 pulau.
G. Zona
Tambahan
Menurut J.G Starke, zona tambahan
adalah suatu jalur perairan yang berdekatan dengan batas jalur maritim atau
laut teritorial, tidak termasuk kedaulatan negara pantai, tetapi dalam zona
tersebut negara pantai dapat melaksanakan hak-hak pengawasan tertentu untuk
mencegah pelaggaran peraturan perundang-undangan saniter, bea cukai, fiskal,
pajak dan imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Sepanjang 12 mil atau tidak
melebihi 24 mil dari garis pangkal.
Zona tambahan didalam pasal 24 (1)
UNCLOS III dinyatakan bahwa suatu zona dalam laut lepas yang bersambungan
dengan laut teritorial negara pantai tersebut dapat melaksanakan pengawasannya
yang dibutuhkan untuk:
1. Mencegah pelanggaran-pelanggaran perundang-undangannya
yang berkenaan dengan masalah bea cukai (customs), perpajakan
(fiskal), keimigrasian (imigration), dan kesehatan atau saniter.
2. Menghukum pelanggaran-pelanggaran atau
peraturan-peraturan perundang-undangannya tersebut di atas.
Didalam ayat 2 ditegaskan tentang lebar
maksimum dari zona tambahan tidak boleh melampaui dari 12 mil laut diukur dari
garis pangkal. Hal ini berarti bahwa zona tambahan itu hanya mempunyai arti
bagi negara-negara yang mempunyai lebar laut teritorial kurang dari 12 mil laut
(ini menurut konvensi Hukum Laut Jenewa 1958), dan sudah tidak berlaku lagi
setelah adanya ketentuan baru dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut pasal 33
ayat 2 Konvensi Hukum Laut 1982, zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24 mil
laut, dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial itu diukur. Berikut
ini beberapa hal guna memperjelas tentang letak zona tambahan itu:
- Pertama, Tempat atau garis dari mana lebar jalur
tambahan itu harus diukur, tempat atau garis itu adalah g aris pangkal.
- Kedua, Lebar zona tambahan itu tidak boleh melebihi 24
mil laut, diukur dari garis pangkal.
- Ketiga, Oleh karena zona laut selebar 12 mil laut
diukur dari garis pangkal adalah merupakan laut teritorial, maka secara praktis
lebar zona
tambahan itu adalah 12 mil (24-12) mil laut, itu diukur dari garis atau batas luar laut territorial, dengan kata lain zona tambahan selalu terletak diluar dan berbatasan dengan laut teritorial.
tambahan itu adalah 12 mil (24-12) mil laut, itu diukur dari garis atau batas luar laut territorial, dengan kata lain zona tambahan selalu terletak diluar dan berbatasan dengan laut teritorial.
- Keempat, Pada zona tambahan, negara pantai hanya
memiliki yurisdiksi yang terbats seperti yang ditegaskan dalam pasal 33 ayat 1
Konvensi Hukla 1982. Hal ini tentu saja berbeda dengan laut teritorial dimana
negara pantai di laut teritorial memiliki kedaulatan sepenuhnya dan hanya
dibatasi oleh hak lintas damai.
Sampai saat ini Indonesia belum
mengumumkan zona tambahannya maupun memiliki peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang penetapan batas terluar, maupun tentang penetapan garis batas
pada zona tambahan yang tumpang tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan
negara lain. Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Departemen Kehakiman dan HAM
pernah melakukan pengkajian dan menghasilkan suatu naskah akademik dan RUU
tentang Zona Tambahan, namun sampai saat ini belum menjadi Undang-Undang.
Menurut ketentuan Pasal 47 ayat 8 dan 9
dari UNCLOS, garis-garis pangkal yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam peta atau peta-peta dengan
skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai
gantinya dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas
memerinci datum geodetik.
Wilayah laut Indonesia dibagi menjadi 3
bagian yakni laut teritorial sejauh 12 mil, Zona Tambahan sejauh 24 mil dan
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil, untuk melindungi hak berdaulat
atas kekayaan dan yuridiksi yang dimiliki oleh Indonesia terhadap wilayah
perairannya maka dibutuhkan suatu peraturan, dalam hal ini peraturan yang
mengatur tentang Zona Tambahan, yang mana Indonesia mempunyai Yuridiksi
pengawasan di Zona Tambahan untuk mencegah dan menindak pelanggaran Bea Cukai,
Imigrasi, Fiskal dan saniter. Zona Tambahan Indonesia adalah perairan yang
berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesia yang dapat diukur selebar 24 mil
laut dari Garis Pangkal Lurus Kepulauan.
Pendapat pakar hukum laut, Hasyim
Djalal, mengenai Zona Tambahan (contiguous zone) adalah sepanjang
yang berkaitan dengan batas contiguous zone, belum ada satupun
batas yang ditetapkan dengan Negara-negara tetangga. Malah Indonesia sampai
sekarang belum lagi mengundangkan ketentuannya mengenai zona ini. Walaupun
seluruh Negara tetangga Indonesia telah mengundangkannya. Disinilah kelalaian
Indonesia yang sangat menonjol. Karena itu sangat penting bagi Indonesia untuk
menetapkan ketentuan perundang-undangan mengenai ketentuan contiguous
zone ini dan kemudian merundingkan batas-batasnya dengan Negara-negara
terkait, khususnya dengan Thailand, Malaysia, Philipina, dan Australia.
Beberapa alternatif penyusunan
pengaturan hukum di Zona Tambahan, yakni alternatif pertama dibuatkan
undang-undang tersendiri mengenai Zona Tambahan Indonesia, alternatif kedua
menyempurnakan RUU tentang Kelautan dengan menambahkan pengaturan-pengaturan
hukum tentang Zona Tambahan Indonesia, alternatif ketiga menyempurnakan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia, alternatif
keempat menyempurnakan Undang-undang di bidang-bidang Kepabeanan (Bea Cukai),
Imigrasi, Perpajakan (fiskal), saniter (kesehatan/karantina) dan cagar budaya,
dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia, dan
alternatif yang kelima menyempurnakan Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang
perairan Indonesia dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan
Indonesia.
Alternatif yang paling tepat adalah
alternatif kelima yakni menyempurnakan Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia dengan menambahkan pengaturan hukum tentang Zona Tambahan
Indonesia, dengan alasan judul pengaturan dalam UNCLOS 1982 adalah: “TERRITORIAL
SEA AND CONTIGUOUS ZONE” maka lebih praktis menyempurnakan
Undang-undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dengan menambahkan
pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia. Konsep pengaturan hukum di
Zona Tambahan Indonesia, yang dibagi kedalam 4 pasal, yaitu pasal 1 ayat (1) di
zona yang berbatasan denga Laut Teritorial Indonesia, selanjutnya disebut Zona
Tambahan Indonesia, Aparat Penegak Hukum yang berwenang, dapat melakukan
pengawasan yang perlu untuk : a. Mencegah pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan, ke fiskalan, keimigrasian, dan
kekarantinaan dalam wilayah darat atau wilayah perairan Indonesia, b. Menindak
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam huruf a yang
dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorial Indonesia. Ayat (2) zona
tambahan tidak dapat melebihi 24 mil laut diukur dari garis pangkal untuk
mengatur lebar Laut Teritorial. Pasal 2 pengangkatan benda purbakala atau benda
sejarah dari zona tambahan Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ijin
pemerintah. Pasal 3 ayat (1) dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 2,
pengangkatan dan pemanfaatan kerangka kapal, benda berharga atau muatan kapal
yang tenggelam (BMKT) dari zona tambahan, hanya dapat dilakukan dengan ijin
pemerintah. Ayat (2) kerangka kapal atau barang berharga asal muatan kapal yang
tenggelam sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), yang dalam waktu 30 (tiga
puluh) tahun setelah tenggelam tidak diangkat dari dasar laut, dianggap telah
ditinggalkan oleh pemiliknya, dan oleh karena itu menjadi milik Negara. Pasal 4
berisi sanksi atas pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik
Indonesia berlaku terhadap pelanggaran hukum atas ketentuan-ketentuan di zona
tambahan Indonesia.
Ada 2 hal yang belum diatur dan
membutuhkan peraturan perundang-undangan yakni Zona Tambahan dan Landas
Kontinen. Sebaiknya pengaturan hukum zona tambahan dimasukkan kedalam RUU
Kelautan yang sedang berjalan di DPR, hal ini dimaksudkan agar pengaturan hukum
zona tambahan dapat berjalan dengan menghemat waktu dan biaya,
dibandingkan dengan harus membuat UU sendiri. Banyak pendapat lebih condong
untuk memasukan pengaturan hukum zona tambahan kedalam UU ZEE atau RUU
kelautan.
Sebagai kesimpulan, mengerucut kepada
dua alternatif yakni menyempurnakan RUU Kelautan atau merevisi UU nomor 6 tahun
1996 tentang Perairan Indonesia.
Agar kesepakatan penentuan penambahan
pengaturan hukum tentang Zona Tambahan Indonesia dari 2 alternatif terpilih
(RUU Kelautan atau UU No.6 th. 1996 tentang Perairan Indonesia), perlu
dicermati berdasarkan azas efektif dan efisien serta target yang harus
dicapai pada akhir 2010, mengingat masih terjadinya perdebatan cukup “alot”
dari kementerian dan Institusi terkait mengenai tindak lanjut
RUU Kelautan. Selanjutnya, perlu juga di perhatikan peraturan2 yang sudah ada
di seluruh kementerian atau lembaga serta institusi terkait agar tidak terjadi
tumpang tindih, tidak bertentangan namun menambah kewenangan.
H. Landas kontine
Landas kontinen adalah suatu Negara berpantai meliputi dasar
laut dan tanah di bawahnya yang terletak di laur laut teritorialnya sepanjang
merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari
garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak
boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman mencapai 2500.
Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).
Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).
I. Zona Ekonomi Eklusif
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia
mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia
selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila
ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya
didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan
maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara
berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber
kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di
atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan
melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
J. Laut lepas
Berdasarkan
pasal 86 konvensi PBB tentang hukum laut menyatakan bahwa laut lepas
merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonoi
eksklusif, dalam laut teritorial atau dalam perairan pedalaman suatu negara,
atau dalam perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Jadi sesuai definisi
ini laut lepas terletak di bagian luar zona ekonomi eksklusif.adapun prinsip
hukum yang mengatur rezim dilaut lepas adalah prinisip kebebasan.. oleh
karena itu pada dulunya negara-negara anglo-saxon menamai laut lepas itu open
sea. Namun demikian prinsip kebebasan ini harus pula dilengkapi dengan
tindakan-tindakn pengawasan, kerena kebebasan tanpa pengawasan dapat mengacau
kebebasan itu sendiri.
K. Prisip kebebasan di laut lepas
Secara umum
dan sesuai dengan pasal 87 konvensi, kebebasan dilaut lepas berarti bahwa laut
lepas dapat digunakan oleh negara manapun. Menurut pasal 87 konvensi tersebut
diatas kebebasan-kebebasan tersebut antara lain :
- kebebasan berlayar,
- kebebasan penerbangan,
- kebebasan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut, dengan mematuhi ketentuan-ketentuan bab VI konvensi,
- kebebasan untuk membangun pulau buatan dan instalasi-instalasi lainnya yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional dengan tunduk kepada babVI,
- kebebasan menangkap ikan dengan tunduk pada persyaratan yang tercantum dalam sub bab II,
- kebebasan riset ilmiah, dengan tunduk pada bab VI dan bab XIII.
Kebebasan ini berarti juga bahwa tidak satupun negara yang dapat menundukkan
kegiatan apapun di laut lepas di bawah kedaulatannya dan laut lepas hanya dapat
digunakna untuk tujuan-tujuan damai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
pasal-pasal 88 dan 89 konvensi.
Sekarang ini penggunaan laut lepas untuk keperluan khusus bersifat nasional
seperti percobaan nuklir sering menimbulkan permasalahan dengan keseluruhan
kebebasan laut lepas yang telah diakui oleh masyarakat dunia. Dibuatnya suatu
parameter yang melarang navigasi kapal-kapal waktu pelaksanaan ujicoba nuklir
misalnya mendapat tantangan dari banyak negara karena mengurangi kebebasan
dilaut lepas. Kritikan terhadap penggunaan laut lepas untuk ujicoba nuklir
tertsebut terutamadidasarkan atas ketentuan pasal 88 dalam konvensi yang
menyatakan laut diperuntukan untuk tujuan-tujuan damai. Didirikannya suatu zona
terlarang selama berlangsungnya ujicoba tentu saja bertentangan dengan prinsip
kebebasan berlayar dan kebebasan terbang diatasnya. Sehubungan dengan ini
banyak negara membuat konvensi yang mengharuskan perundang-undangan nasionalnya
berisikan ketentuan untuk membayarkan ganti rugi pada negara-negara lain dalam
peleksanaan kebebasan –kebebasan tertentu dilaut lepas.
L. Pengawasan di laut lepas
Pengawasan
di laut lepas dirasakan perlu untuk menjamin kebebasan penggunaan laut.
Pengawasan ini dilakukan oleh kapal-kapal perang. Pengawasan yang dilakukan di
laut lepas tersebut dibagi atas dua bagian yaitu pengawasan umum dan
pengawasan khusus.
0 Response to "Rangkuman Penting Hukum Laut Internasional Dan NKRI Harga Mati"
Post a Comment