Analisa Kritis Terhadap Putusan PTUN Jakarta NOMOR : 58/G/2013/PTUN-JKT
Negara
merupakan tempat dan wadah bagi masyarakat untuk berlindung, merupakan tempat
bagi masyarakat untuk bersama sama menciptakan kesejateraan dengan landasan
hukum yang tertata rapi. Dalam negara terdapat struktur-struktur pemerintah
yang berfungsi menjalankan negara sebaik mungkin. Dengan kewenangan untuk
mengatur dan membuat keputusan, maka struktur negara dituntut untuk memberikan
sebaik dan sebijak mungkin hukum dibuat khususnya bagi masyarakat/ umumnya
rakyat yang ada dalam suatu Negara.
Perkembangan
masyarakat yang begitu cepat melebihi perkembangan hukum, menjadikan
ketimpangan dalam hukum itu sendiri, dan sarjana-sarjana muda lulusan fakultas
hukum dituntut untuk menjadi jembatan guna mengurangi ketimpangan tersebut
dengan menggali keadilan dalam masyarakat dengan mengutamakan nurani daripada
“tekstual” belaka. Dengan penggalian tersebut, menjadi nilai guna bagi lulusan
fakultas hukum, maka dengan dasar seperti itulah, maka disini saya sebagai penulis sekaligus sebagai mahasiswa hukum akan
menganalisis putusan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha, yang
mana bertujuan untuk mengkritik putusan-putusan Hakim yang tidak berdasarkan prinsip
keadilan dan kepastian hukum, sehingga disini saya akan mencoba menganalisis
secara kritis putusan – putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
mulai dari tingkat PTUN , Pengadilan Tinggi PTUN sampai tingkat Mahkamah Agung,
yang mana itu semua akan saya jelaskan dibawah ini, mohon untuk pembaca supaya
diperhatikan dan dipahami secara seksama.
Analisa Kritis Terhadap Putusan PTUN Jakarta NOMOR : 58/G/2013/PTUN-JKT
![]() |
Pilar Penguat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia |
1. Para Pihak
KONFEDERASI
SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (KSBSI), yang diwakili oleh Mudhofir, SH.,
dan Togar Marbun, Sebagai Pihak
Penggugat I
FEDERASI
SERIKAT BURUH INDONESIA (FSBI),, yang diwakili oleh Bayu Murnianto dan Ade
Mulyadi Sebagai Pihak Penggugat II
FEDERASI
FORUM BURUH LINTAS PABRIK – PERSATUAN PERGERAKAN
BURUH
INDONESIA (F-FBLP-PPBI), yang diwakili oleh Jumisih dan Dan Dian Septi
Trisnanati Sebagai Pihak Penggugat III
MELAWAN
GUBERNUR
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA (DKI) JAKARTA, Sebagai Pihak Tergugat
PT.
HANSOLL INDO, Sebagai Tergugat II Intervensi
2.
Ringkasan Kasus
Bahwa
Penggugat I, Penggugat II, Dan Penggugat III Telah mengajukan gugatan tehadap
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dengan surat gugatannya tertanggal 20 April 2013
yang diterima dan didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta pada tanggal 22 April 2013, kemudian surat gugatan diperbaiki
pada tanggal 17 Juni 2013, atas objek sengketa Tata Usaha Negara, Keputusan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret
2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada
PT. Hansoll lndo, mendengar bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta digugat, PT
Hansoll Indo, pada tanggal 15 Juli 2013, langsung masuk menjadi tergugat II
Intervensi , karena dalam hal ini PT Hansoll Indo juga merasa memiliki
kepentingan atas Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, alasan para penggugat
mengajukan gugatan dikarenakan dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur
Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret
2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada
PT. Hansoll lndo, mengakibatkan hak konstitusi anggota Para Penggugat dilanggar
dan kepentingan anggota Para Penggugat dirugikan, yang mana meliputi kerugian
dalam bentuk tidak dapat hidup secara layak sehingga dalam hal ini para
penggugat meminta kepada majelis Hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan
tergugat membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan
Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll lndo,Kemudian Hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat dan
memenangkan pihak penggugat, Dengan pertimbangan Pokok gugatan para
Penggugat terbukti dan beralasan
menurut hukum, tidak puas dengan putusan pengadilan Tata Usaha Negara,
justru disini yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta atas
putusan Pengadilan TUN Jakarta adalah pihak PT Hansol Indo selaku tergugat II
Intervensi/Pembanding, justru pihak Gubernur DKI Jakarta yang asli sebagai
tergugat tidak mengajukan banding, justru statusnya menjadi turut terbanding,
kemudian Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, mengabulkan banding dari tergugat II
Intervensi, akan tetapi dalam putusannya Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/ PTUN.JKT,tanggal
07 November 2013, sehingga pihak PT. Hansol Indo dikalahkan, kembali, karena
merasa tidak puas dan tidak terima, atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,
PT Hansol mengajukan kasasi ke MA, akan tetapi kasasinya langsung ditolak
mentah-mentah oleh Mahkamah Agung.
3. Pertimbangan Hakim Pengadilan
TUN Jakarta, Pengadilan Tingg TUN Jakarta, dan Mahkamah Agung
* Pertimbangan Hakim Pengadilan TUN Jakarta
Bahwa
Surat Keputusan Gubemur Nomor : 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang
Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum tahun 2013 kepada PT. Hansoll
Indo, telah terbukti melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya
asas kepastian hukum
-
Pengadilan tidak dapat membenarkan sikap Tergugat yang inkonsisten, yaitu di
satu sisi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2013, namun di sisi lainnya memberikan penangguhan pelaksanaan upah
minimum tahun 2013 kepada perusahaan. Sikap demikian menimbulkan ketidak
pastian hukum dan ketidakadilan bagi Pekerja / Buruh yang berarti bertentangan
dengan semangat perlindungan hukum bagi buruh terhadap hak-haknya dan kontra
produktif dengan maksud Pelaksanaan kebijakan upah minimum dalam rangka
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
gugatan a quo
-
Pokok gugatan para Penggugat terbukti dan
beralasan menurut hukum
* Pertimbangan Hakim Pengadilan
Tinggi TUN Jakarta
-
Bahwa dari permohonan
banding pihak PT Hansol Indo sebagai Tergugat II Intervensi/ Pembanding
telah secara nyata diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari,
, sehingga permohonan banding Tersebut dapat diterima atau dapat
dikabulkan.
-
Setelah Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta memeriksa berkas-berkas salinan
dari Pengadilan TUN Jakarta, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor : 58/G/2013 /PTUN.JKT., tanggal 07 November 2013 sudah tepat dan
benar, dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam mengambil putusannya.
* Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung
-
Bahwa Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena dalam hal ini Surat
Keputusan Objek Sengketa diterbitkan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
-
putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.
HANSOLL INDO tersebut harus ditolak
4. Putusan Majelis Hakim Pengadilan
TUN Jakarta, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Hakim Mahkamah Agung
* Putusan Majelis Hakim Pengadilan
TUN Jakarta
-
Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa
yang
dimohon oleh para penggugat ;
-
Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013
tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll lndo dan tindakan administrasi lebih lanjut
-
Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Dapat Diterima
-
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian
-
Membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Nomor
361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan pelaksanaan
Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll Indo
-
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
lbu Kota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan
Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll
Indo
-
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
-
Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya-biaya yang
timbul dalam perkara ini secara tanggung
renteng sebesar Rp. 662.000,- (enam ratus enam puluh dua ribu rupiah)
* Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi TUN Jakarta
-
Menerima permohonan banding dari
Tergugat II Intervensi /
Pembanding
-
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/
PTUN.JKT., tanggal 07 November 2013 yang dimohonkan banding
-
Menghukum Tergugat II Intervensi /Pembanding
untuk membayar biaya perkara pada
kedua tingkat peradilan, yang untuk
tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.
250.000. ( dua
ratus lima puluh
ribu rupiah);
* Putusan Majelis Hakim Mahkamah
Agung
-
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. HANSOLL INDO tersebut
-
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat
pengadilan, yang dalam kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu
rupiah )
5. Analisa Putusan
Menurut
analisa saya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta didalam memberikan
putusan sangatlah tegas, ini dibuktikan didalam pertimbangan hukumnya dia
memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum yang kuat, sehingga putusan-putusan
yang dikeluarkan juga tepat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan putusannya secara telak telah memenangkan
pihak para penggugat, apakah itu merupakan pengaruh dari jumlah penggugat yang
banyak yang terdiri dari orang-orang yang kritis yang siap untuk membela
hak-hak pekerja/buruh, sehingga membuat hakim sangat berhati-hati didalam memeriksa,mempertimbangkan
dan memutus objek Perkara Tata Usaha Negara ini, Sehingga disini saya melihat
bahwa hakim bekerja sangat teliti dan benar-benar mengadili perkara ini dengan
sungguh-sungguh, karena para penggugat yang mengajukan gugatan mempunyai
dukungan yang banyak dari anggota-anggota yang diperjuangkan hak-haknya,
sehingga disini saya bisa merasakan adanya perbedaan yang sangat signifikan
hasil pemeriksaan,pertimbangan dan putusan yang dilakukan Hakim, ketika jumlah
penggugat atas nama individu, dengan jumlah penggugat atas nama perwakilan
anngota serikat buruh/pekerja, ataupun atas nama serikat-serikat lainnya, maka
disini Hakim akan lebih mendengarkan suara gugatan atas nama perwakilan serikat
pekerja/buruh yang mana jumlah massa pendukungnya lebih banyak dan otomatis
Hakim akan lebih hati-hati dan sungguh-sungguh didalam melakukan
pemeriksaan,pertimbangan dan putusan dalam suatu perkara, dan yang jelas Hakim
akan mengeluarkan putusan terbaiknya yang mempunyai nilai keadilan dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan
putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
saya menilai, putusannya masih ragu-ragu, dan tidak terkesan tegas dan jelas ,
dan membuat saya bingung, yang mana dalam putusannya jelas-jelas bahwa Hakim
Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari pihak
PT Hansol Indo sebagai tergugat II Intervensi, akan tetapi dia justru memberi
putusan Menguatkan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/ PTUN.JKT., tanggal 07
November 2013, sehingga disini terkesan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
TUN Jakarta didalam melakukan pertimbangan hukumnya tidak memberikan
dasar-dasar hukum yang kuat sehingga putusannya menjadi tidak tegas dan
terkesan ragu-ragu, harusnya apabila hakim telah mengabulkan permohonan banding
dari pihak PT Hansol indo sebagai tergugat II Intervensi, maka dalam hal ini PT
Hansol lah yang seharusnya dimenangkan dalam perkara banding ini, dan
membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ataupun sebaliknya
apabila Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan TUN Jakarta, maka secara
otomatis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, menolak permohonan
banding dari pihak PT Hansol sebagai tergugat II Intervensi.
Sedangkan
putusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung, terkesan sangat
tegas didalam menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak PT Hansol, sehingga
disini Mahkamah Agung terkesan tidak memberikan kesempatan kepada pemohon
kasasi didalam mengutarakan alasan-alasan perihal pengajuan permohonan kasasi,
seharusnya Mahkamah Agung jangan terlalu gampang menolak terhadap pengajuan
permohonan kasasi, harusnya Mahkamah Agung harus lebih mempertimbangkan lagi
didalam mendengar alasan-alasan pengajuan permohonan kasasi yang telah di
sampaikan oleh pihak pemohon Kasasi, karena mengingat putusan Mahkamah Agung
bersifat final dan mengikat, yang artinya putusan Mahkamah Agung
langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Yang mana akibat
hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap
putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga dalam hal ini apabila pemohon kasasi
didalam mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung langsung ditolak, maka
tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh pemohon Kasasi untuk
mencari dan memperjuangkan keadilan atas dirinya.
rumit ya
ReplyDeleteKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
DeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Berita yang penting makasih infonya gan
ReplyDeletemakasih infonya bro
ReplyDeletesaya bari tau gan
ReplyDeletemakasih infonya gan, baru tau saya
ReplyDeleteApakah Anda mencari layanan pinjaman yang dapat diandalkan? Kami meminjamkan uang ke negara lain dan beberapa negara lain di luar negeri. kami menawarkan semua jenis pinjaman yang sah seperti pinjaman real estat, pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman konsolidasi hutang dll dengan tingkat bunga terjangkau 3%. Jika Anda memiliki kesepakatan apa pun yang membutuhkan dana, kirimkan saya email dengan rincian lebih lanjut sehingga kami dapat membahas dan mengatur cara mendapatkan dana Anda dan segera tutup. Jika Anda tertarik silakan inbox saya sekarang di email: bertsloanservices@gmail.com
ReplyDeleteHalo,
ReplyDeletenama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.
Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu
Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.
PINJAMAN PINJAMAN CORONA VIRUS DARI SYARIKAT PINJAMAN ROSSA STANLEY
ReplyDeleteAdakah anda memerlukan bantuan kewangan kerana penguncian virus korona, kemudian segera pergi ke syarikat pinjaman rossa stanley di mana terdapat pelepasan WOLRD BANK untuk semua orang, jadi hubungi kami sekarang di syarikat pinjaman rossa stanley sekarang untuk pinjaman dan bantuan kewangan anda melalui mana-mana saluran berikut
E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com
Tel Pengarah: +1(914)529-5708
Whats-app: +1(914)529-5708
Twitter rasmi: Rossastanlyloan
Facebook rasmi: Rossa Stanley Favor
Mrs.Rossa stanley
E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....