Analisa Kritis Terhadap Putusan PTUN Jakarta NOMOR : 58/G/2013/PTUN-JKT



Analisa Kritis Terhadap Putusan PTUN Jakarta NOMOR : 58/G/2013/PTUN-JKT

 
Skema Persidangan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

              Negara merupakan tempat dan wadah bagi masyarakat untuk berlindung, merupakan tempat bagi masyarakat untuk bersama sama menciptakan kesejateraan dengan landasan hukum yang tertata rapi. Dalam negara terdapat struktur-struktur pemerintah yang berfungsi menjalankan negara sebaik mungkin. Dengan kewenangan untuk mengatur dan membuat keputusan, maka struktur negara dituntut untuk memberikan sebaik dan sebijak mungkin hukum dibuat khususnya bagi masyarakat/ umumnya rakyat yang ada dalam suatu Negara.

            
           Perkembangan masyarakat yang begitu cepat melebihi perkembangan hukum, menjadikan ketimpangan dalam hukum itu sendiri, dan sarjana-sarjana muda lulusan fakultas hukum dituntut untuk menjadi jembatan guna mengurangi ketimpangan tersebut dengan menggali keadilan dalam masyarakat dengan mengutamakan nurani daripada “tekstual” belaka. Dengan penggalian tersebut, menjadi nilai guna bagi lulusan fakultas hukum, maka dengan dasar seperti itulah, maka disini saya sebagai penulis sekaligus sebagai mahasiswa hukum akan menganalisis putusan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha, yang mana bertujuan untuk mengkritik putusan-putusan Hakim yang tidak berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sehingga disini saya akan mencoba menganalisis secara kritis putusan – putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mulai dari tingkat PTUN , Pengadilan Tinggi PTUN sampai tingkat Mahkamah Agung, yang mana itu semua akan saya jelaskan dibawah ini, mohon untuk pembaca supaya diperhatikan dan dipahami secara seksama.
 
 

Analisa Kritis Terhadap Putusan PTUN Jakarta NOMOR : 58/G/2013/PTUN-JKT

 

Pilar Penguat Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia



1. Para Pihak
KONFEDERASI SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA (KSBSI), yang diwakili oleh Mudhofir, SH., dan  Togar Marbun, Sebagai Pihak Penggugat I
FEDERASI SERIKAT BURUH INDONESIA (FSBI),, yang diwakili oleh Bayu Murnianto dan Ade Mulyadi Sebagai Pihak Penggugat II
FEDERASI FORUM BURUH LINTAS PABRIK – PERSATUAN PERGERAKAN
BURUH INDONESIA (F-FBLP-PPBI), yang diwakili oleh Jumisih dan Dan Dian Septi Trisnanati Sebagai Pihak Penggugat III
MELAWAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA (DKI) JAKARTA, Sebagai Pihak Tergugat
PT. HANSOLL INDO, Sebagai Tergugat II Intervensi
  
2. Ringkasan Kasus
Bahwa Penggugat I, Penggugat II, Dan Penggugat III Telah mengajukan gugatan tehadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dengan surat gugatannya tertanggal 20 April 2013 yang diterima dan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara   Jakarta pada tanggal 22 April 2013, kemudian surat gugatan diperbaiki pada tanggal 17 Juni 2013, atas objek sengketa Tata Usaha Negara, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll lndo, mendengar bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta digugat, PT Hansoll Indo, pada tanggal 15 Juli 2013, langsung masuk menjadi tergugat II Intervensi , karena dalam hal ini PT Hansoll Indo juga merasa memiliki kepentingan atas Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, alasan para penggugat mengajukan gugatan dikarenakan dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll lndo, mengakibatkan hak konstitusi anggota Para Penggugat dilanggar dan kepentingan anggota Para Penggugat dirugikan, yang mana meliputi kerugian dalam bentuk tidak dapat hidup secara layak sehingga dalam hal ini para penggugat meminta kepada majelis Hakim PTUN Jakarta untuk memerintahkan tergugat membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll lndo,Kemudian Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat dan memenangkan pihak penggugat, Dengan pertimbangan Pokok  gugatan para  Penggugat terbukti  dan  beralasan  menurut hukum, tidak puas dengan putusan pengadilan Tata Usaha Negara, justru disini yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta atas putusan Pengadilan TUN Jakarta adalah pihak PT Hansol Indo selaku tergugat II Intervensi/Pembanding, justru pihak Gubernur DKI Jakarta yang asli sebagai tergugat tidak mengajukan banding, justru statusnya menjadi turut terbanding, kemudian Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, mengabulkan banding dari tergugat II Intervensi, akan tetapi dalam putusannya Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/ PTUN.JKT,tanggal 07 November 2013, sehingga pihak PT. Hansol Indo dikalahkan, kembali, karena merasa tidak puas dan tidak terima, atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, PT Hansol mengajukan kasasi ke MA, akan tetapi kasasinya langsung ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung.

3. Pertimbangan Hakim Pengadilan TUN Jakarta, Pengadilan Tingg TUN Jakarta, dan Mahkamah Agung

* Pertimbangan Hakim Pengadilan TUN Jakarta
Bahwa Surat Keputusan Gubemur Nomor : 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum tahun 2013 kepada PT. Hansoll Indo, telah terbukti melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kepastian hukum
- Pengadilan tidak dapat membenarkan sikap Tergugat yang inkonsisten, yaitu di satu sisi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013, namun di sisi lainnya memberikan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2013 kepada perusahaan. Sikap demikian menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi Pekerja / Buruh yang berarti bertentangan dengan semangat perlindungan hukum bagi buruh terhadap hak-haknya dan kontra produktif dengan maksud Pelaksanaan kebijakan upah minimum dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo
- Pokok  gugatan para  Penggugat terbukti  dan  beralasan  menurut hukum

* Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
- Bahwa  dari  permohonan  banding pihak PT Hansol Indo sebagai Tergugat II Intervensi/ Pembanding telah secara nyata diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat  belas ) hari,  , sehingga permohonan banding Tersebut dapat diterima atau dapat dikabulkan.
- Setelah Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta memeriksa berkas-berkas salinan dari Pengadilan TUN Jakarta, bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  Nomor : 58/G/2013 /PTUN.JKT., tanggal 07 November 2013 sudah tepat dan benar, dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam mengambil putusannya.

* Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung
- Bahwa Putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, karena dalam hal ini Surat Keputusan Objek Sengketa diterbitkan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
- putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. HANSOLL INDO tersebut harus ditolak

4. Putusan Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Hakim Mahkamah Agung

* Putusan Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa
yang dimohon oleh para penggugat ; 
- Memerintahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll lndo dan tindakan administrasi lebih lanjut
- Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak Dapat Diterima
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian  
- Membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll Indo
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Nomor 361 Tahun 2013 tanggal 6 Maret 2013 Tentang Persetujuan Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013 Kepada PT. Hansoll Indo  
- Menolak  Gugatan Para Penggugat  untuk selain dan selebihnya  
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini  secara tanggung renteng sebesar Rp. 662.000,- (enam ratus enam puluh dua ribu rupiah)

* Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
- Menerima permohonan banding dari  Tergugat II Intervensi  / Pembanding
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/ PTUN.JKT., tanggal 07 November 2013 yang dimohonkan banding
- Menghukum Tergugat II Intervensi /Pembanding  untuk membayar biaya  perkara pada kedua tingkat peradilan,  yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar   Rp. 250.000.  (  dua   ratus    lima  puluh  ribu rupiah);

* Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. HANSOLL INDO tersebut
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah )

5. Analisa Putusan
          Menurut analisa saya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta didalam memberikan putusan sangatlah tegas, ini dibuktikan didalam pertimbangan hukumnya dia memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum yang kuat, sehingga putusan-putusan yang dikeluarkan juga tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan putusannya secara telak telah memenangkan pihak para penggugat, apakah itu merupakan pengaruh dari jumlah penggugat yang banyak yang terdiri dari orang-orang yang kritis yang siap untuk membela hak-hak pekerja/buruh, sehingga membuat hakim sangat berhati-hati didalam memeriksa,mempertimbangkan dan memutus objek Perkara Tata Usaha Negara ini, Sehingga disini saya melihat bahwa hakim bekerja sangat teliti dan benar-benar mengadili perkara ini dengan sungguh-sungguh, karena para penggugat yang mengajukan gugatan mempunyai dukungan yang banyak dari anggota-anggota yang diperjuangkan hak-haknya, sehingga disini saya bisa merasakan adanya perbedaan yang sangat signifikan hasil pemeriksaan,pertimbangan dan putusan yang dilakukan Hakim, ketika jumlah penggugat atas nama individu, dengan jumlah penggugat atas nama perwakilan anngota serikat buruh/pekerja, ataupun atas nama serikat-serikat lainnya, maka disini Hakim akan lebih mendengarkan suara gugatan atas nama perwakilan serikat pekerja/buruh yang mana jumlah massa pendukungnya lebih banyak dan otomatis Hakim akan lebih hati-hati dan sungguh-sungguh didalam melakukan pemeriksaan,pertimbangan dan putusan dalam suatu perkara, dan yang jelas Hakim akan mengeluarkan putusan terbaiknya yang mempunyai nilai keadilan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
          Sedangkan putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta saya menilai, putusannya masih ragu-ragu, dan tidak terkesan tegas dan jelas , dan membuat saya bingung, yang mana dalam putusannya jelas-jelas bahwa Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari pihak PT Hansol Indo sebagai tergugat II Intervensi, akan tetapi dia justru memberi putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. : 58/G/2013/ PTUN.JKT., tanggal 07 November 2013, sehingga disini terkesan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta didalam melakukan pertimbangan hukumnya tidak memberikan dasar-dasar hukum yang kuat sehingga putusannya menjadi tidak tegas dan terkesan ragu-ragu, harusnya apabila hakim telah mengabulkan permohonan banding dari pihak PT Hansol indo sebagai tergugat II Intervensi, maka dalam hal ini PT Hansol lah yang seharusnya dimenangkan dalam perkara banding ini, dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ataupun sebaliknya apabila Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan TUN Jakarta, maka secara otomatis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, menolak permohonan banding dari pihak PT Hansol sebagai tergugat II Intervensi.
        Sedangkan putusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung, terkesan sangat tegas didalam menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak PT Hansol, sehingga disini Mahkamah Agung terkesan tidak memberikan kesempatan kepada pemohon kasasi didalam mengutarakan alasan-alasan perihal pengajuan permohonan kasasi, seharusnya Mahkamah Agung jangan terlalu gampang menolak terhadap pengajuan permohonan kasasi, harusnya Mahkamah Agung harus lebih mempertimbangkan lagi didalam mendengar alasan-alasan pengajuan permohonan kasasi yang telah di sampaikan oleh pihak pemohon Kasasi, karena mengingat putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, yang artinya putusan Mahkamah Agung langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Yang mana akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga dalam hal ini apabila pemohon kasasi didalam mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung langsung ditolak, maka tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh pemohon Kasasi untuk mencari dan memperjuangkan keadilan atas dirinya.





10 Responses to "Analisa Kritis Terhadap Putusan PTUN Jakarta NOMOR : 58/G/2013/PTUN-JKT"

  1. Replies
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Delete
  2. Berita yang penting makasih infonya gan

    ReplyDelete
  3. makasih infonya gan, baru tau saya

    ReplyDelete
  4. Apakah Anda mencari layanan pinjaman yang dapat diandalkan? Kami meminjamkan uang ke negara lain dan beberapa negara lain di luar negeri. kami menawarkan semua jenis pinjaman yang sah seperti pinjaman real estat, pinjaman bisnis, pinjaman pribadi, pinjaman konsolidasi hutang dll dengan tingkat bunga terjangkau 3%. Jika Anda memiliki kesepakatan apa pun yang membutuhkan dana, kirimkan saya email dengan rincian lebih lanjut sehingga kami dapat membahas dan mengatur cara mendapatkan dana Anda dan segera tutup. Jika Anda tertarik silakan inbox saya sekarang di email: bertsloanservices@gmail.com

    ReplyDelete
  5. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    ReplyDelete
  6. PINJAMAN PINJAMAN CORONA VIRUS DARI SYARIKAT PINJAMAN ROSSA STANLEY


    Adakah anda memerlukan bantuan kewangan kerana penguncian virus korona, kemudian segera pergi ke syarikat pinjaman rossa stanley di mana terdapat pelepasan WOLRD BANK untuk semua orang, jadi hubungi kami sekarang di syarikat pinjaman rossa stanley sekarang untuk pinjaman dan bantuan kewangan anda melalui mana-mana saluran berikut

    E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Tel Pengarah: +1(914)529-5708
    Whats-app: +1(914)529-5708
    Twitter rasmi: Rossastanlyloan
    Facebook rasmi: Rossa Stanley Favor


    Mrs.Rossa stanley
    E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com

    ReplyDelete
  7. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete