5 biaya murah dalam pembuatan perjanian |
5 Biaya Dalam Pembuatan Perjanjian/Kontra- - Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai seorang manusia sosial pastilah saling membutuhakan satu sama lainnya sehingga dibutuhkan teamwork,terutama dalam urusan peningkatan sektor ekonomi masing-masing individu, sehingga disini agar teamwork tersebut, bisa terjalin dengan legal dan aman,maka diperlukannya dibuatkan perjanjian/kontrak sebelum mengawali teamwork tersebut, adapun pada dasarnya setiap pembuatan perjanjian/kontrak pastinya memerlukan biaya dalam pengurusannya, la disini terdapat 5 (lima) biaya dalam pembuatan perjanjian/kontrak yaitu meliputi:
1. Biaya penelitian meliputi biaya penentuan hak milik yang diinginkan dan biaya penentuan dalam berneogosiasi.
2. Disini biaya negosiasi, meliputi biaya penyiapan, biaya penulisan kontrak dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci.
3. Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek.
4. Biaya Pelaksanaan, meliputi biaya persidangan dan arbitrase.
5. Biaya kekeliruan hukum, yang merupakan biaya sosial, yang mana biaya ini akan muncul apabila hakim membuat kesalahan dalam memutus suatu kasus, sehingga dalam hal ini akan membuat kesalahan pada kasus-kasus hukum berikutnya.
sip... lanjutkan...
ReplyDeleteinfo yang sangat bermanfaat nih buat yang awam dalam bab hukum , thanks gan ..... .
ReplyDeletebanyak juga ya biayanya yang harus di keluarkan??
ReplyDeletePenting ni buat kita yang mau membuat perjanjian kontrak... good gan
ReplyDeleteBAgus
ReplyDeletePas buat ane yang pengen mulai bisnis
ReplyDeletePas buat ane yang pengen mulai bisnis
ReplyDeletebermanfaat gan artikelnya bisa buat referensi tugas kuliah...thank u
ReplyDeleteTerimakasih ya
ReplyDelete