Harga Mati Peran Perjanjian/Kontrak Di Zaman Modernisasi


Tidak Hanya NKRI yang Harga Mati , Perjanjian dalam mengawali bisnis juga Harga Mati

 Harga Mati Peran Perjanjian/Kontrak Dizaman Modernisasi - - Dizaman modernisasi sekarang ini mau tidak mau kita harus dituntut untuk bersikap aktif didalam pergaulan sehari-hari terutama dalam dunia bisnis dan perekonomian, yang mana kita harus memperbanyak kerjasama dengan pihak lain didalam memperkuat perekonomian kita, karena dizaman modenisasi  sekarang ini teamwork merupakan sebuah keharusan yang harus kita terapkan didalam meraih keberhasilan yang maksimal, akan tetapi dengan adanya teamwork tersebut sering terjadi persengketaan yang tidak berujung, karena tidak adanya payung hukum dan kepastian hukum yang memperkuat dan melindungi pihak-pihak yang menjalankan teamwork tersebut, sehingga disini perlu adanya pembuatan perjanjian/kontrak secara tertulis sebelum memulai menjalankan teamwork dengan pihak lain, yang mana perjanjian/kontrak itu harus syah sesuai pasal 1320 KUH Perdata, sehingga ada payung hukum dan kepastian hukum yang melindungi para pihak-pihak yang menjalin kerja sama.

A. Pengertian Perikatan Dan Perjanjian

Menurut Profesor Subekti SH, Bahwa Perikatan merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain, berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana seoarang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

B. Perbedaan Perikatan Dan Perjanjian

Perikatan merupakan hubungan peristiwa hukum yang dilakukan para pihak terkait yang bersifat Abstrak. Sedangkan Perjanjian merupakan hubungan peristiwa hukum yang bersifat konkrit yang sering terjadi dimasyarakat setiap harinya seperti perjanjian jual-beli, perjanjian utang-piutang, perjanjian kerja sama bagi hasil dll.

C. Macam-Macam Perjanjian/Kontrak

1. Perjanjian Obligator
Perjanjian obligator yaitu perjanjian dimana isinya kewajiban seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.

2. Perjanjian Non Obligator 
Merupakan perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu 

3. Perjanjian Campuran 
Merupakan perjanjian yang mengandung semua unsur dari berbagai perjanjian, yang mana perjanjian ini tidak diatur dalam KUHD maupun KUH Perdata, sehingga perjanjian ini lebih mengarah pada "Azas Kebebasan Berkontrak"

2 Responses to "Harga Mati Peran Perjanjian/Kontrak Di Zaman Modernisasi"

  1. yang harga mati ternyata,,bukan NKRI aja ternyata surat perjanjian juga

    ReplyDelete
  2. ribet juga yah perjanjian dan kontrak itu. ckckck

    ReplyDelete