![]() |
Wajib Pajak |
Kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban membayar pajak dikarenakan uang pajak yang masuk dalam khas negara akan digunakan untuk sarana pembangunan bangsa dan untuk mensejahterakan rakyat indonesia dan itu merupakan suatu kebijakan dari pemerintah yang positif, akan tetapi dalam praktek dilapangan, dalam proses pembayaran pajak itu sendiri sering terjadi PUNGLI yang dilakukan para oknum-oknum yang bekerja dikantor pajak, dan jelas itu merugikan warga negara Indonesia yang tertib membayar pajak, untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan PUNGLI, maka kita harus mengetahui 5 ketentuan-ketentuan mengenai pajak yaitu sebagai berikut :
1. Perubahan tarif
Pemotongan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap menggunakan
tarif Pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi. Tahun 2009, tarif pasal 17 bagi
wajib pajak orang pribadi dalam negeri mengalami perubahan seiring dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
2. Biaya jabatan dan Iuran pensiun
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang
yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun
tidak.
Tahun 2009 ternyata tahun penuh insentif bagi Wajib Pajak.
Insentif yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak main-main. Contohnya adalah
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun. Berdasarkan PMK-250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, telah
ditetapkan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto oleh Pegawai tetap atau Pensiunan dalam menghitung PPh
terhutang atas gaji dan/atau pensiun serta tunjangan lain yang terkait dengan gaji/pensiun
atau pekerjaannya.
Semula Maksimum Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun yang sebesar
Rp. 108.000 per bulan atau Rp. 1.296.000 per tahun (untuk Biaya jabatan) dan
Rp. 36.000 per bulan atau Rp. 432.000 per tahun (untuk biaya pensiun) telah ada
sejak tahun 1999. Kemudian baru pada tahun 2009 dirubah menjadi Rp. 500.000 per
bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun (untuk biaya jabatan) dan berdasarkan
Peraturan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.02/2008, Pasal 5
ayat 2 : “Besarnya pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 dan pasal 4 sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000 (Dua ratus ribu
rupiah) atau Rp. 2.400.000 per tahun (untuk biaya pensiun). Sedangkan
prosentasenya sendiri tetap yaitu 5% dari penghasilan bruto baik teratur maupun
yang tidak teratur.
Yang dimaksud dengan Biaya jabatan maximum
/setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 adalah apabila penghasilan bruto di kali 5 %
menghasilkan biaya jabatan melebihi 6 juta maka yg digunakan adalah yang
tertinggi sebesar 6 juta tapi kalau sebaliknya persentase biaya jabatan setelah
dikalikan pengh.bruto dibawah 6 juta berarti yang digunakan adalah yang
sebenarnya. sepanjang dia bekerja setahun penuh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 254/PMK.03/2008 Batas
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan,
serta pegawai tidak tetap lainnya sampai dengan jumlah Rp. 150.000,00 (seratuslima
puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan. Ketentuan tersebut tidak
berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp.
1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam
hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. PMK Nomor 254/PMK.03/2008
mulai 1 Januari 2013 tidak berlaku dicabut dan dig anti dengan PMK Nomor :
206/PMK.011/2012.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
206/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan menetapkan bahwa batas
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan,
serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp200.000,00
(dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak
berlaku dalam hal:
- penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
- penghasilan dibayar secara bulanan.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud tentang pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak
tetap lainnya tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang
dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
3. Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP)
Salah satu pusat perubahan yang dilakukan oleh undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan adalah perubahan dalam besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Mulai tahun 2009, besarnya PTKP adalah:
Keterangan :
*) Tambahan untuk seorang
isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
**) Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 orang
Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Besarnya PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
·
4. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
5. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Oo jadi begitu... Thanks artikelnya membantu sekali....
ReplyDeleteBaca juga :
http://kepoituperlu.blogspot.co.id/2015/11/buah-ini-ternyata-10000-kali-lebih-kuat.html?m=1
Artikelnya bermanfaat gan buat orang yang awan dalam pajak
ReplyDeleteMantap gan bermanfaat banget kalau sampai kejadian
ReplyDeleteMakasih infonya
ReplyDeleteijin bookmark gan kebetulan saya punya baru punya npwk nanti untuk perhitungan pajak nice info gan
ReplyDeleteemang jaman sekarang pungli rawan di instansi perpajakan contohnya ya gayus tambunan itu
ReplyDeleteTernyata pajak itu kewajiban bagi orang yang sudah mempunyai penghasilan tetap baru tau ane...than u
ReplyDelete