Berani Kaya Ya Harus Berani Bayar Pajak

                                            Berani Kaya Ya Harus Berani Bayar Pajak

Berani Kaya Ya Harus Berani Bayar Pajak

            Definisi Hukum Pajak Material
Hukum pajak material dapat juga disebut sebagai ketentuan material dalam perpajakan. Berarti, mengatur hal-hal secara materi dalam perpajakan. Siapa yang dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya. Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
- UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

- UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
- UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
- UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Definisi Hukum Pajak Formal
Dalam hukum pajak formal, diatur mengenai ketentuan bagaimana pelaksanaan atau cara untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Dapat dikatakan bahwa hukum pajak material mengatur pajak secara materinya, sedangkan hukum pajak formal adalah ketentuan pajak secara formalnya atau dalam ketentuan-ketentuannya. Berikut ini merupakan undang-undang yang memuat hukum pajak formal, yaitu : 

- UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) 
- UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) 

- UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

- Pasal 25, 26, dan 26A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 Tentang Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.  

4 Responses to "Berani Kaya Ya Harus Berani Bayar Pajak"

  1. Siap gan... Artikel agan membuat saya bersemangat mbayar pajak...
    Thx gan artikelnya keren

    ReplyDelete
  2. Orang kaya harusnya sadar pajak...bener itu gan

    ReplyDelete
  3. Orang kaya harusnya sadar pajak...bener itu gan

    ReplyDelete
  4. pajak membangun negeri. keren gan semangat

    silahkan berkunjung yah

    menurutcaraku.blogspot.com

    ReplyDelete