Trik Jitu Dalam Pendaftaran SIUP Bagi Pengusaha Sukses Masa Depan



Pengusaha Sukses ya pengusaha yang mpy SIUP
 Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
1.      Tahapan / Prosedur Pengurusan SIUP
Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
    1. Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
    2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
    3. Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
    4. Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
    5. Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
    6. Gambar denah lokasi tempat usaha
Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
  1. Persyaratan Pengurusan SIUP
Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan (UD).
A.    Perseroan Terbatas (PT)
a.       Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
b.      Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
c.       Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
d.      Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
e.       Fotocopy Izin Gangguan / HO
f.       Fotocopy NPWP perusahaan
g.      Neraca awal perusahaan
h.      Pasfoto 4 x 6
B.     Koperasi
a.       Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
b.      Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
c.       Fotocopy Izin Gangguan / HO
d.      Fotocopy NPWP perusahaan
e.       Neraca awal perusahaan
f.       Pasfoto 4 x 6
C.    Persekutuan Comanditer (CV)
a.       Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
b.      Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
c.       Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
d.      Fotocopy Izin Gangguan / HO
e.       Fotocopy NPWP perusahaan
f.       Neraca awal perusahaan
g.      Pasfoto 4 x 6
D.    Perusahaan Perseorangan (UD)
a.       Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
b.      Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
c.       Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
d.      Fotocopy TDP Kantor Pusat
e.       Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang





3.      Prosedur Pengurusan SIUP Secara Umum
 - Pemohon datang kekantor badan pelayanan perijinan terpadu (BP2T) daerah masing-masing
 - Pemohon menuju bagian urusan perizinan (Mengisi dan mengajukan surat pengajuan izin)
 - Melengkapi administrasi foto copy akta notaris tentang pendirian usaha, foto copy dari pemilik perusahaan 4 lembar, ukuran 3 x 4 cm
 - Apabila pengajuan diterima akan mendapatkan surat perintah membayar (SPM) untuk membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan (BAP) pada bank yang ditunjuk
 - Apabila pengajuan ditolak maka melengkapi kembali berkas yang diperlukan













4 Responses to "Trik Jitu Dalam Pendaftaran SIUP Bagi Pengusaha Sukses Masa Depan"