A. KETENTUAN BAGIAN DZAWUL FURUDL
1.
Ketentuan Bagian Ayah
Ketentuan bagian ayah ada 3 macam.
1. Mendapatkan 1/6 apabila bersama-sama
dengan anak laki- laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. Mendapat 1/6 dan ashabah : apabila
bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
3. Menjadi ashabah, apabila tidak ada anak
atau cucu dari anak laki-laki.
Ketentuan ayat Al Quran yang mengaturnya adalah
Surat An Nisa’ ayat 11.
Contoh dari ketentuan no : 2 sebagai berikut :
a) Asal
masalah = 6
1
anak perempuan (1/2) = 3
Ayah (1/6) + ashabah
= 1 + 2 = 3
J u mlah = 6
b) Asal masalah =
6
2
anak perempuan (2/3) = 4
Ayah
1/6 + ashabah =
1 + 1 = 2
J
u m l a h = 6
2.
Ketentuan Bagian Ibu.
Ketentuannya adalah tiga macam.
1) Mendapat
1/6 apabila bersama-sama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua
orang saudara baik seibu seayah, atau seayah, ataupun seibu saja atau lebih.
2) 1/3
(sepertiga) apabila tidak ada anak, cucu dari anak laki-laki, ataupun dua orang
( lebih ) saudara seperti tersebut di atas.
3) Mendapatkan
sepertiga ketinggalan, (1/3 ketinggalan) apabila bersama-sama dengan ayah
beserta suami atau isteri
Ketentuan ayat Al Quran yang mengaturnya adalah
Surat An Nisa’ ayat 11.
Contoh Ketentuan no : 1
Asal masalah =
6
Ibu ( 1/6 ) =
1
2 Saudara perempuan
seibu – seayah (2/3) = 4
Paman (ashabah) = 1
J u m l a h = 6
Contoh Ketentuan no : 3
Asal masalah =
6
Suami ( ½ ) =
3
Ibu ( 1/3 ) ketinggalan = 1
Ayah ( ashabah ) =
2
J
u m l a h = 6
Oo jadi gitu hukumnya... Thx gan...saya jadi tau
ReplyDeletewahh gitu ya, jadi tahu nih...salam sukses gan
ReplyDeleteTerimakasih mas atas pengertiannya, sangat bermanfaat hehe
ReplyDeletebermanfaat nih
ReplyDeletejarang2 nih ada yg share artikel kyk ginian, thx
ReplyDeletemasih kurang begitu ngerti sich sebenarnya...
ReplyDeleteislam memang agama yang paling jelas gan
ReplyDelete