Cara Mudah Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah



ALUR PENGURUSAN IMB RUMAH IBADAH

Alur Pengajuan IMB Rumah Ibadah


Cara Mudah Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah

 Ketika kita ingin Mengurus izin pembangunan Rumah Ibadah di daerah tempat tinggal disekitar kita yang mana masih belum ada IMB nya maka langkah - langkah awal yang kita lakukan adalah yang pertama menyiapkan semua persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, baik syarat administratifnya maupun syarat teknisnya dan syarat-syarat khusus yang mana akan dijelaskan dibawah ini : 

                                              Persyaratan Pengurusan IMB Rumah Ibadah

Persyaratan pengurusan  IMB rumah ibadah terbagi menjadi 2 syarat yaitu:
1.      Syarat administratif dan teknis bangunan gedung, meliputi:
a.       Fotocopy KTP yang masih berlaku:
b.      Fotocopy Keterangan Rencana Kota (KRK) yang telah dilegalisir;
c.       Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d.      Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan ketentuan surat izin mendirikan bangunan bermaterai cukup;
e.       Surat pernyataan jaminan konstruksi bermaterai cukup (untuk bangunan seluas 100 m2 berlantai 1, dan permohonan bangunan yang sudah berdiri);
f.       Perhitungan konstruksi/struktur bangunan;
g.      Lighdruk atau cetak printer gambar bangunan, berskala 1:100 atau 1:200 sesuai kebutuhan dengan mencantumkan nama dan tanda tangan perencanaan bangunan atau yang bertanggung jawab, gambar bangunan terdiri:
1)      Denah bangunan, tampak depan, tampak samping;
2)      Potongan melintang dan membujur;
3)      Rencana atap, dan pondasi;
4)      Sumur resapan air serta denah situasi lokasi sesuai dengan KRK;
h.      Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/tanah bangunan yang berimpitan dengan lokasi bangunan;
i.        (Asli) Rekomendasi serta kelengkapan dokumen studi lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL/DELH/DPLH/ANDALALIN) apabila dalam SKRK disyaratkan atau berdasarkan rekomendasi dari tim teknis.
2.      Syarat khusus, meliputi:
a.       Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
b.      Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.       Rekomendasi tertulis kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d.      Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota;
e.       Rekomendasi tertulis dalam bentuk Surat Keputusan bupati/walikota.
Setelah persyaratan - persyaratan yang sudah di sebutkan diatas tadi sudah terpenuhi maka baru kita memulai prosedur pengurusan IMB Rumah Ibadah, yang mana prosedur-prosedur yang dilakukan antara lain :


Pengajuan pengurusan IMB rumah ibadah, dimulai dengan pengurusan beberapa persyaratan terkait, diantaranya:
1. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) / Advice Planning (AP)
Surat keterangan ini diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan bangunan, dengan mengisi formulir, disertai dengan berkas fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir pejabat yang berwenang, dan fotocopy PBB terakir. Surat keterangan rencana kota ini biasa disingkat SKRK atau AP (advice planning), dalam prosedur pengurusannnya pemohon bisa langsung datang ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan 

bangunan di bagian perizinan keterangan rencana kota SKRK atau AP (advice planning).
2 . Surat Rekomendasi Kementerian Agama
Surat rekomendasi tertulis dari Kepala Kementerian Agama dapat diperoleh setelah pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kementerian Agama terkait ijin mendirikan rumah ibadah.
Adapun syarat pengajuan rekomendasi tersebut adalah:
a. Surat permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah ditujukan kepada Kepala Kmenag;
b. Surat keterangan lurah setempat bahwa kerukunan umat beragama dilingkungan sekitar rumah ibadah dalam keadaan kondusif;
c.  Daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadah;
d. Daftar nama dan KTP penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dan disahkan oleh lurah/kepala desa, Camat, setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
e. Dukungan masyarakat dimulai radius terdekat sampai dengan 200 m dari lokasi pendirian rumah ibadah paling sedikit 60 orang kepala keluarga (dibuktikan dengan KK) yang diketahui RT dan RW serta disahkan oleh lurah/kepala desa dan camat setempat;
f. Fotocopy bukti kepemilikan tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
                        g. Rekapitulasi anggaran biaya
Syarat-syarat yang ada dibuat dalam bentuk proposal pendirian rumah ibadah, dengan memberikan sampul nama rumah ibadah yang dimohonkan, dan di pencantuman alamat lengkap dimana rumah ibadah tersebut akan didirikan, mulai nama jalan, kelurahan/desa, dan kecamtan, serta tahun pengajuan.

3. Surat Rekomendasi FKUB
Syarat untuk mengajukan rekomendasi FKUB sama seperti pengajuan rekomendasi kepada Kementerian Agama, dalam pengajuan ini juga dilampirkan rekomendasi tertulis dari Kepala Kementerian Agama terkait persetujuan pendirian rumah ibadah. Adapun proses pengajuan rekomendasi kepada FKUB, meliputi:
a. Pemohon mengajukan surat rekomendasi mendirikan rumah ibadah kepada Ketua FKUB, dengan proposal yang sama yang diajukan ke Kemenag;
b. Pengurus FKUB akan melakukan pengecekan persyaratan pengajuan rekomendasi, apabila persyaratan kurang lengkap maka pemohon akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan yang kurang lengkap;
c. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, pengurus FKUB melaksanakan rapat pleno untuk menunjuk tim survei yang akan terjun melihat kondisi dilapangan yang akan didirikan rumah ibadah;
d. Setelah terjun kelapangan, tim survei akan melakukan rapat pleno kembali untuk memberikan pandangan terkait layak, tidaknya permohonan pendirian rumah ibadah yang diajukan disetujui atau tidak;


e. Pandangan akhir tim survei yang diperoleh dari lapangan inilah yang dijadikan dasar oleh Ketua FKUB untuk memberikan rekom atau tidak

4 .      Surat Rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Surat rekomendasi Bupati/Wali Kota, diajukan setelah pemohon mendapatkan surat rekomendasi tertulis dari Kepala Kemenag dan Ketua FKUB, 2 rekomendasi tersebut dimasukkan dalam proposal yang isinya sama dengan yang diajukan kepada Kepala Kemenag pada saat mengajukan rekomendasi mendirikan rumah ibadah.
Apabila pemohon kesulitan dalam mengajukan rekomendasi pendirian rumah ibadah, maka dalam hal ini FKUB akan melakukan pendampingan untuk mempermudah disegerakan keluarnya rekomendasi Bupati/Wali Kota. Hal ini dimungkinkan dikarenkan yang menjadi Ketua Dewan Pembina FKUB yang berada di Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Setelah pemohon mendapatkan rekomendasi Bupati/Wali Kota berkenaan dengan pendirian rumah ibadah. Maka pemohon segera melakukan pengurusan IMB rumah Ibadah dengan tata cara:
1.    Pemohon mengisi formulir permohonan pengurusan IMB rumah ibadah;
2.    Pemohon menuju loket Permohonan Izin, sembari membawa persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta syarat khusus, untuk syarat khusus dibuat dalam bentuk proposal yang isinya sama seperti yang diajukan sewaktu meminta rekomendasi dari Kepala Kemenag, disertai Surat rekomendasi tertulis kepala Kemenag, Ketua FKUB, dan Wali Kota;
3.    Petugas loket Permohonan Izin menerima berkas permohonan yang sudah lengkap persyaratannya dan memberi nomor register dengan memberikan tanda terima permohonan izin kepada Pemohon, serta menolak berkas yang belum lengkap persyaratannya;
 


Apabila Persyaratan Kita Lolos Verifikasi Didalam Pengajuan IMB Rumah Ibadah Maka akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 

1.    Petugas Pemrosesan menerima berkas permohonan dari petugas Loket Permohonan Izin dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pekerjaan Umum serta dilanjutkan:
a. Permohonan langsung diserahkan ke Tim Teknis untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan terkait dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam SKRK dengan rencana gambar bangunan perhitungan konstruksi bangunannya;
b.   Melaksanakan perhitungan dan penetapan retribusi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Teknis.
2.    Petugas penerbitan:
a. Mencetak Lembar Kerja Perhitungan Retribusi;
b. Mencetak Keputusan Izin yang sudah layak diterbitkan berdasarkan kelayakan.
3.    Pemohon membayar retribusi sesuai dengan hasil perhitungan dan ketetapan retribusi:
4.    Petugas Pembayaran Retribusi:
a.    Mencetak SKRD berdasarkan Lembar Kerja Perhitungan Retribusi yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) atas nama Kepala BP2T;
b. Menerima pembayaran retribusi yang dilaksanakan Bendahara Penerimaan pada Sekretariat BP2T.
5.    Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pekerjaan Umum:
a. Memeriksa ketentuan teknis yang tertuang dalam Keputusan dan lampiran gambar bangunan dengan persyaratan izin di berkas permohonan beserta kelayakannya lainnya;
b. Menandatangani lembar kerja perhitungan retribusi, memberi paraf Keputusan Izin dan lampiran gambar bangunan.
6.    Kepala BP2T:
a.     Memberi nota dinas/rekomendasi bagi izin yang dapat di bayar terlebih dahulu oleh pemohon;
b.    Menandatangani Keputusan Izin dan lampiran gambar bangunan yang telah diberi paraf oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pekerjaan Umum;
c. Untuk permohonan IMB yang bangunannya dipersyaratkan AMDAL dan/atau ANDALALIN, Kepala BP2T memberi paraf Keputusan Izin dan lampiran gambar bangunan untuk dilanjutkan ke Walikota untuk penandatangan Keputusan Izinnya beserta lampiran gambar bangunan.
7.        Sekretaris BP2T mengadministrasikan permohonan izin yang telah ditandatangani oleh Kepala BP2T atau Walikota (dalam hal kewenangan belum didelegasikan);
8.        Petugas Penomoran, Duplikat/Legalisir, dan Pengarsipan :
a. Memberi Nomor Keputusan Izin yang telah ditandatangani oleh Kepala BP2T atau Walikota;
b.  Memberikan pelayanan fotokopi dan legalisir Keputusan Izin yang ditandatangani oleh Sekrtetaris BP2T atas nama Kepala BP2T;
c. Menyimpan berkas permohonan.
9.        Petugas Pengambilan Izin menyerahkan Keputusan Izin dengan meminta Pemohon untuk menyerahkan Tanda Terima Permohonan dan memperlihatkan bukti pembayaran retribusi.
Masa berlaku izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah berlaku selamanya, kecuali apabila rumah ibadah tersebut mengalamu perbaikan/pemugaran maka harus mengajukan izin perbaikan/pemugaran. Namun demikian apabila bangunan rumah ibadah yang sudah dikeluarkan izinnya belum dibangun sampai 12 bulan melebihi izin tersebut dikeluarkan, maka IMB yang sudah dikeluarkan dinyatakan batal, dan pemohon diharapkan untuk mengajukan proses permohonan IMB rumah ibadah yang baru.
Waktu Penyelesian perizinan pelayanan IMB rumah ibadah berlaku sama dengan Waktu penyelesaian perizinan yang berlaku disetiap daerah dimana rumah ibdah tersebut akan dibangun.




11 Responses to "Cara Mudah Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah "

  1. makasih gan infonyaa!!!
    bermanfaat banget nih buat orang yang butuh cara ngebangun rumah ibadah

    ReplyDelete
  2. info bagus, nar tak bilang pak kaum desa. .

    ReplyDelete
  3. Good! Sudah seharusnya informasi seperti ini harus diketahui banyak orang

    ReplyDelete
  4. Mantap gan! Sangat bermanfaat :D

    ReplyDelete
  5. Sangat bermanfaat sekali, dan semoga cepat dapat terealisasi seluruh rumah ibadah yang melakukan pengajuan..

    ReplyDelete
  6. Sangat bermanfaat sekali, dan semoga cepat dapat terealisasi seluruh rumah ibadah yang melakukan pengajuan..

    ReplyDelete
  7. untuk izin bidang listrik atau SIUJPTL hanya di www.SIUJPTL.com

    ReplyDelete
  8. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    ReplyDelete
  9. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!

    Halo semua, nama saya Mrs. Arya Theresia, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari MRS CHRISTY MORRIS LOAN FIRM karena begitu banyak pemberi pinjaman kredit palsu di sini di internet dan juga untuk memberi tahu Anda bahwa saya adalah korban penipu internet berkali-kali, jadi saya tidak kehilangan harapan sampai saya dirujuk oleh seorang teman ke pemberi pinjaman terpercaya bernama MRS. CHRISTY MORRIS yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp850.000,0000 dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan, saya sarankan CHRISTY MORRIS LOAN FIRM adalah yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka maju, Amin

    Jika Anda memerlukan bantuan tentang cara mendapatkan pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (aryatheresia750@gmail.com)

    Anda dapat menghubungi perusahaan secara langsung dengan pinjaman mereka
    Email: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
    Terima kasih
    Arya Theresia

    ReplyDelete
  10. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    ReplyDelete