Ayo Ikuti Prosedur IMB |
Awas Bangunan Tanpa IMB Rawan Dirobohkan Pemerintah
Awas Bangunan Tanpa IMB Rawan Dirobohkan Pemerintah-- Ketika masa pemerintahan Jokowi berlangsung, sistem pemerintahan Indonesia semakin lama semakin Tertib dan Disiplin baik dari sektor perokonomian,sektor hukum, dan yang paling dominan adalah sektor Pekerjaan Umum (PU) dalam hal ini mengenai Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) merupakan program yang digembor-gemborkan oleh pemerintah, guna untuk menertibkan para pelaku pembangunan liar dan tanpa melihat faktor-faktor kepentingan umum sekitar area yang dibangunnya, sehingga melihat para pelaku pembangunan liar yang makin meresahkan masyarakat maka pemerintah tidak segan-segan untuk merobohkan bangunan-bangunan liar tanpa ada Surat IMB nya, sehingga disini saya sebagai penulis akan memberikan informasi mengenai persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan dan prosedur-prosedur yang harus dilakukan ketika akan mengajukan Izin Mendirikan Bangunan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Yaitu antara lain :
- Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan
Persyaratan
mendirikan bangunan meliputi:
1.
Mengisi Formulir bermeterai cukup;
2.
Fotokopi KTP dengan menunjukan aslinya;
3.
fotocopy SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dilegalisir oleh instansi
yang berwenang;
4.
Keterangan Informasi Lingkungan;
5. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang dan apabila :
a.
Bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak
keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup atau bukti/surat
perjanjian sewa;
b.
Pemilik tanah meninggal dunia harus dilengkapi dengan surat keterangan
kematian dan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat
atau keterangan dari Notaris bagi WNI Keturunan dengan melampirkan surat kuasa
dari ahli waris kepada Pemohon yang mengajukan IMB.
6.
Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi (keamanan dan kenyamanan bangunan)
bermeterai cukup untuk fungsi bangunan rumah tinggal maksimal 2 (dua) lantai
dan bangunan selain rumah tinggal dengan luas maksimal 100 m² (seratus meter
persegi) berlantai 1 (satu), serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah
berdiri;
7.
Lightdruk atau
cetak printer gambar bangunan dengan skala 1:100 atau 1:200 dengan mencantumkan
nama dan tanda tangan perencana bangunan atau yang bertanggung jawab atas
gambar rencana bangunan/gambar bangunan tersebut, dalam hal :
a.
Permohonan IMB baru, gambar rencana bangunan terdiri dari : denah
bangunan, tampak muka/depan, tampak samping, tampak belakang apabila
diperlukan, potongan memanjang, potongan melintang, atap, pondasi, sanitasi dan
sumur resapan serta situasi lokasi rencana bangunan sesuai SKRK;
b.
Permohonan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri sesuai kondisi lapangan,
gambar bangunan terdiri dari : denah bangunan, tampak muka/depan, tampak
samping, tampak belakang apabila diperlukan, sanitasi dan sumur resapan serta
situasi lokasi bangunan sesuai SKRK, atau gambar bangunan dapat berupa foto
digital yang dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar lainnya.
8.
Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah dan/atau banguna yang
berhimpitan dengan lokasi bangunan untuk bangunan bertingkat kecuali untuk
bangunan rumah tinggal dengan fungsi bangunan Rumah Sedang/Menengah, Rumah
Kecil/Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan jumlah lantai maksimal
2 (dua) lantai tidak diwajibkan surat pernyataan ini serta permohonan IMB untuk
bangunan yang sudah berdiri dan IMB Reklame yang berada di tanah sendiri;
9.
Rekomendasi beserta kelengkapan dokumen studi lingkungan
(AMDAL/UKL-UPL/SPPL/DELH/DPLH dan/atau ANDALALIN) apabila dalam SKRK
disyaratkan atau berdasarkan Rekomendasi dari Tim Teknis;
Untuk permohonan IMB
pendirian Tempat Ibadah persyaratannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganB. Mekanisme Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
Mekanisme pelayanan izin mendirikan bangunan
meliputi:
1.
Petugas Loket Permohonan Izin menerima berkas permohonan yang sudah
lengkap persyaratannya dan memberi nomor register dengan memberikan
tanda terima permohonan izin kepada Pemohon, serta menolak berkas yang belum
lengkap persyaratannya;
1.
Petugas Pemrosesan menerima berkas permohonan dari petugas Loket
Permohonan Izin dan melaporkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan
Pekerjaan Umum serta dilanjutkan:
a. Permohonan langsung diserahkan ke Tim Teknis untuk dilakukan penelitian
dan pemeriksaan terkait dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam SKRK dengan
rencana gambar bangunan perhitungan konstruksi bangunannya;
b.
Melaksanakan perhitungan dan penetapan retribusi ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Tim Teknis.
2.
Petugas penerbitan:
a.
Mencetak Lembar Kerja Perhitungan Retribusi;
b.
Mencetak Keputusan Izin yang sudah layak diterbitkan berdasarkan
kelayakan.
3.
Pemohon membayar retribusi sesuai dengan hasil perhitungan dan ketetapan
retribusi:
4.
Petugas Pembayaran Retribusi:
a.
Mencetak SKRD berdasarkan Lembar Kerja Perhitungan Retribusi yang
ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) atas
nama Kepala BP2T;
b.
Menerima pembayaran retribusi yang dilaksanakan Bendahara Penerimaan pada
Sekretariat BP2T.
5.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pekerjaan Umum:
a.
Memeriksa ketentuan teknis yang tertuang dalam Keputusan dan lampiran
gambar bangunan dengan persyaratan izin di berkas permohonan beserta
kelayakannya lainnya;
b.
Menandatangani lembar kerja perhitungan retribusi, memberi paraf
Keputusan Izin dan lampiran gambar bangunan.
6.
Kepala BP2T:
a.
Memberi nota dinas/rekomendasi bagi izin yang dapat di bayar terlebih
dahulu oleh pemohon;
b.
Menandatangani Keputusan Izin dan lampiran gambar bangunan yang telah
diberi paraf oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pekerjaan Umum;
c. Untuk permohonan IMB yang bangunannya dipersyaratkan AMDAL dan/atau
ANDALALIN, Kepala BP2T memberi paraf Keputusan Izin dan lampiran gambar
bangunan untuk dilanjutkan ke Walikota untuk penandatangan Keputusan Izinnya
beserta lampiran gambar bangunan.
7.
Sekretaris BP2T mengadministrasikan permohonan izin yang telah
ditandatangani oleh Kepala BP2T atau Walikota (dalam hal kewenangan belum
didelegasikan);
8.
Petugas Penomoran, Duplikat/Legalisir, dan Pengarsipan :
a. Memberi Nomor Keputusan Izin yang telah ditandatangani oleh Kepala BP2T
atau Walikota;
b. Memberikan pelayanan fotokopi dan legalisir Keputusan Izin yang
ditandatangani oleh Sekrtetaris BP2T atas nama Kepala BP2T;
c. Menyimpan berkas permohonan.
Petugas Pengambilan Izin menyerahkan Keputusan
Izin dengan meminta Pemohon untuk menyerahkan Tanda Terima Permohonan dan
memperlihatkan bukti pembayaran retribusiC. Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan
Masa berlaku izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan gedung atau perumahan berlaku selamanya, kecuali izin reklame dan media informasi. Namun demikian apabila bangunan yang sudah dikeluarkan izinnya belum dibangun sampai 12 bulan melebihi izin tersebut dikeluarkan, maka IMB yang sudah dikeluarkan dinyatakan batal, dan pemohon diharapkan untuk mengajukan proses permohonan baru.
Proses
tersebut dimulai mulai dari awal ketika pemohon mengajukan izin mendirikan
bangunan.
D. Waktu Penyelesaian Perizinan
Waktu
penyelesaian perizinan di BP2T, untuk bangunan yang tidak melampirkan
perhitungan kontruksi/struktur selama 4 hari kerja. Sedangkan untuk bangunan
yang melampirkan perhitungan kontruksi/struktur selama 8 hari kerja, dengan
rincian 4 hari kerja di BP2T dan 4 hari kerja di Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB).
thanks infonya gan
ReplyDeleteRugi juga ya kalo udah bangun rumah terus dirobohin gara-gara IMB, harus lebih taat nih sama peraturan
ReplyDeleteKeren gan postinganx
ReplyDeletepemerintah makin ketat, untung semua sudah lengkap, makasi buat infonya, berguna banget nih
ReplyDelete