7 Prestasi Para Presiden Indonesia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Inilah Penjelasan Mengenai Kinerja para presiden kita, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia, dan melindungi hak - haknya untuk diberi gaji, diberi makan, diberi tempat tinggal yang layak, diberi kesejahteraan sosial yang layak, dan bebas dari punishmt atau penyiksaan dan bebas perlakuan diskriminasi di mata hukum
7 Prestasi Para Presiden Indonesia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
1. Pemerintahan Soekarno Pasca Proklamasi
Masa Soekarno Pasca Proklamasi |
(1945-1958) Peraturan ketenagakerjaan yang ada pada masa ini cenderung memberi jaminan
sosial dan perlindungan kepada buruh,
dapat dilihat dari beberapa peraturan di bidang perburuhan yang diundangkan
pada masa ini, peraturan yang dimaksud antara lain :
- UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja
- UU No. 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan Kerja
- UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan
- UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
- UU No. 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai Dasar-dasar dari Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
- Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh
2. Pemerintahan
Soekarno, Orde Lama (1959-1966)
• Kondisi
perburuhan tidak diuntungkan à
kendali tentara melalui Dewan Perusahaan di perusahaan untuk mencegah pengambil
alihan perusahaan Belanda oleh buruh.
• Perbaikan
nasib buruh terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui
Serikat-serikat Buruh seperti SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh
Indonesia) dengan 2.5jt anggota dan 34 serikat anggota, SOBRI (Sentral
Organisasi Buruh Revolusioner Indonesia) dan SARBUPRI (Sarekat Buruh Perkebunan
Republik Indonesia).
3. Pemerintahan
Soeharto, Orde Baru (1966-1998)
- Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde
Baru mengimbangi kebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan
dengan menjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III
(1979-1983), menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan
Perburuhan Pancasila)
- Serikat Pekerja di tunggalkan dalam SPSI. Merujuk pada UU
No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 mengenai
Berlakunya Dasar daripada Hak Untuk
Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No.
8/EDRN/1974 dan No. 1/MEN/1975 perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di
Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran Organisasi Buruh terlihat bahwa pada masa ini
kebebasan berserikat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.
- Peran Militer dalam prakteknya sangat besar misal dalam
penyelesaian perselisihan perburuhan
4. Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)
Masa BJ Habibie |
• 5
Juni 1998 , Kepresn No. 83/1998 yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948
tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
(Concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise)
berlaku di Indonesia.
• Meratifikasi
K.ILO tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age
for Admission to Employment (Konvensi No. 138 tahun 1973) yang memberi
perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk
diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 Tahun 1999.
• Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah
satunya diwujudkan dengan pengundangan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asas
iManusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 1999
Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
5. Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)
Masa Gusdur |
Dilihat dari peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan,
pemerintahan Abdurrahman Wahid ini dinilai sangat melindungi kaum pekerja/buruh
dan memperbaiki iklim demokrasi dengan UU serikat pekerja/serikat buruh yang
dikeluarkannya yaitu UU No 21 Tahun 2000.
6. Pemerintahan Megawati(2001-2004)
Masa Megawati |
• Lahirnya
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial yang disahkan pada 14 Januari 2004 dan UU No. 39 Tentang
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
7. Pemerintahan SBY(2004-2014)
Masa SBY |
Beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim
investasi, dilakukan untuk memperbaiki
iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, dengan lahirnya:
v Inpres
No. 3 Tahun 2006 Tentang Perbaikan iklim Investasi, salah satunya adalah agenda
untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, mendapat merevisi UU No. 13 Tahun 2003,
mendapat tentangan pekerja/buruh.
v Penetapan
kenaikan upah harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi
v Dileburnya
4 penyelenggara Jaminan Sosial Nasional menjadi BPJS
Presiden di Indonesia emang mantep-mantep gan :)
ReplyDeleteCuma masalahnya pejabat-pejabatnya aja. MAsih banyak yang korupsi :(
Tapi Pak Harto salah satu presiden terkorup didunia loh :D
ReplyDeletekeren gan, presiden Indo emang ajib-ajib. Saya paling ngefans sama pak Soekarno, meski blm lahir pada masa pemerintahannya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSetuju ! :D
Delete