7 Prestasi Para Presiden Indonesia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

 7 Prestasi Para Presiden Indonesia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

Inilah Penjelasan Mengenai Kinerja para presiden kita, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia, dan melindungi hak - haknya untuk diberi gaji, diberi makan, diberi tempat tinggal yang layak, diberi kesejahteraan sosial yang layak, dan bebas dari punishmt atau penyiksaan dan bebas perlakuan diskriminasi di mata hukum 


 7 Prestasi Para Presiden Indonesia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

 1. Pemerintahan Soekarno Pasca Proklamasi 

Masa Soekarno Pasca Proklamasi

 

(1945-1958) Peraturan ketenagakerjaan yang ada pada  masa ini cenderung memberi jaminan sosial  dan perlindungan kepada buruh, dapat dilihat dari beberapa peraturan di bidang perburuhan yang diundangkan pada masa ini, peraturan yang dimaksud antara lain :
  1. UU No. 12 tahun 1948 Tentang Kerja
  2. UU No. 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan Kerja
  3. UU No. 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan
  4. UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
  5. UU No. 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  6. UU No. 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai Dasar-dasar dari Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
  7. Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh

2.  Pemerintahan Soekarno, Orde Lama (1959-1966)

 
Soekarno Orde Lama

       Kondisi perburuhan tidak diuntungkan à kendali tentara melalui Dewan Perusahaan di perusahaan untuk mencegah pengambil alihan perusahaan Belanda oleh buruh.
       Perbaikan nasib buruh terjadi karena ada gerakan buruh yang gencar melalui Serikat-serikat Buruh seperti SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) dengan 2.5jt anggota dan 34 serikat anggota, SOBRI (Sentral Organisasi Buruh Revolusioner Indonesia) dan SARBUPRI (Sarekat Buruh Perkebunan Republik Indonesia).


3.  Pemerintahan Soeharto, Orde Baru (1966-1998)

 
Masa Soeharto

- Kebijakan industrialisasi yang dijalankan pemerintah Orde Baru mengimbangi kebijakan yang menempatkan stabilitas nasional sebagai tujuan dengan menjalankan industrial peace khususnya sejak awal Pelita III (1979-1983), menggunakan sarana yang diistilahkan dengan HPP (Hubungan Perburuhan Pancasila)
- Serikat Pekerja di tunggalkan dalam SPSI. Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1956 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar daripada Hak  Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta Peraturan Menakertranskop No. 8/EDRN/1974 dan No. 1/MEN/1975 perihal Pembentukan Serikat Pekerja/Buruh Di Perusahaan Swasta Dan Pendaftaran Organisasi Buruh terlihat bahwa pada masa ini kebebasan berserikat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah.
- Peran Militer dalam prakteknya sangat besar misal dalam penyelesaian perselisihan perburuhan 


4. Pemerintahan BJ. Habibie (1998-1999)

Masa BJ Habibie


       5 Juni 1998 , Kepresn No. 83/1998 yang mensahkan Konvensi ILO No.87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (Concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise) berlaku di Indonesia.
       Meratifikasi K.ILO tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi No. 138 tahun 1973) yang memberi perlindungan terhadap hak asasi anak dengan membuat batasan usia untuk diperbolehkan bekerja melalui UU No. 20 Tahun 1999.
       Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang salah satunya diwujudkan dengan pengundangan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asas iManusia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia


5. Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)

Masa Gusdur


Dilihat dari peraturan ketenagakerjaan yang dihasilkan, pemerintahan Abdurrahman Wahid ini dinilai sangat melindungi kaum pekerja/buruh dan memperbaiki iklim demokrasi dengan UU serikat pekerja/serikat buruh yang dikeluarkannya yaitu UU No 21 Tahun 2000.


6. Pemerintahan Megawati(2001-2004)

Masa Megawati


       Lahirnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun  2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang disahkan pada 14 Januari 2004 dan UU No. 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri


7. Pemerintahan SBY(2004-2014)

Masa SBY


 Beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi,  dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan lahirnya:
v  Inpres No. 3 Tahun 2006 Tentang Perbaikan iklim Investasi, salah satunya adalah agenda untuk merevisi UU No. 13 Tahun 2003, mendapat merevisi UU No. 13 Tahun 2003, mendapat tentangan pekerja/buruh.
v  Penetapan kenaikan upah harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi
v  Dileburnya 4 penyelenggara Jaminan Sosial Nasional menjadi BPJS




5 Responses to "7 Prestasi Para Presiden Indonesia Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Buruh "

  1. Presiden di Indonesia emang mantep-mantep gan :)
    Cuma masalahnya pejabat-pejabatnya aja. MAsih banyak yang korupsi :(

    ReplyDelete
  2. Tapi Pak Harto salah satu presiden terkorup didunia loh :D

    ReplyDelete
  3. keren gan, presiden Indo emang ajib-ajib. Saya paling ngefans sama pak Soekarno, meski blm lahir pada masa pemerintahannya

    ReplyDelete