Pembunuhan adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan dendam, membela diri, dan sebagainya.
Pembunuhan dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara. Pada zaman sekarang ini yang paling umum cara yang digunakan adalah
dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam ataupun dengan racun. Bahkan dizaman yang serba canggih ini ,pembunuhan dapat
juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom, baik bom waktu maupun bom rakitan. Apapun cara yang digunakan yang jelas disini semua pelaku tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang maka hukumannya sangatlah berat, terutama hukuman penjarannya, sehingga disini saya akan menjelaskan ketentuan-ketentuan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yaitu antara lain :
1. Sesuai Ketentuan dalam Pasal 338 KUHP, yaitu Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 TAHUN, bisa kita bayangkan 15 tahun hidup dipenjara dengan kondisi dalam sel yang menstream, makanannya seperti hewan, tidurnya seperti kandang sapi atau kambing, tidak bisa mengikuti perkembangan di luar, terkurung dan terisolasi selama 15 TAHUN, iya kalau masih hidup didalam penjara, konon orang yang hidup dalam penjara itu sudah berlaku hukum rimba, yang lemah akan jadi mangsa yang kuat, sehingga tidak heran banyak juga tahanan yang mati dikarenakan hal-hal yang tidak wajar, sungguh tidak bisa dibayangkan kehidupan penjara yang sungguh mengerikan, dan itu pantas untuk orang-orang pelaku tindak pidana pembunuhan, yang mana mereka merampas hak seseorang yang sejatinnya bisa hidup lebih lama, sehingga sebagai pembalasaanya, hak-hak pelaku pembunuhan juga dirampas dan tidak bisa hidup bebas didalam penjara.
2. Sesuai Ketentuan Pasal 339 KUHP, yaitu Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, diancam pidana penjara "Seumur Hidup atau Paling Lama 20 TAHUN"
3. Sesuai Ketentuan Pasal 340 KUHP, yaitu Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain ( membunuh orang lain ), maka diancam, karena pembunuhan dengan berencana ( moord ), dengan ancaman "Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 TAHUN", sehingga disini hukumannya sangatlah berat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, sehingga sesuai filosofi orang zaman dahulu " Hutang nyawa dibayar dengan nyawa ".
ngerii gambar2nya gan.... menghilangkan nyawa seseorang paling ringan hukuman seumur hidup paling berat hukuman mati.....
ReplyDeletekeren gan, hidup itu berharga
ReplyDeletebunuh orang ntar jadi nyesel sendiri gan.
ReplyDeletebukan nyesel lagi gan,,
ReplyDeletengerii bro, semoga saya dan kalian dijauhkan dari kejahatan ini. amin
ReplyDeletengerii amat bro
ReplyDeleteamit-amit gan, jangan sampai lah mbunuh orang
ReplyDeleteih gambar yang pertama tuh ngeri banget
ReplyDeleteMembunuh ya berarti harus dbunuh.
ReplyDeletehutang nyawa dibayar dengan nyawa menurut saya itu adil sekali
ReplyDeletemenurut saya jika seseorang kesalahannya sangat berat sekali memang pantas untung di hukum,,
ReplyDeleteeehehh serem amat, kenapa sih pakek ngebunuh orang itu, kasian kan orangnya.. hukuman setimpal pun akan di terima.. bagaimana yaa ngebunuh orang di negara lain, terutama di negara arab sana ??
ReplyDeletekeren gan, ane suka
ReplyDelete```````````
Gue mau bunuh kenangan masalalu gimana ya
ReplyDeleteGue mau bunuh selingkuhan ibu gue
ReplyDeleteNgeri banget
ReplyDeleteTapi pernah liat di berita, ada yg bunuh bumil trus dimutilasi cuma dpet 1th penjara,, kan gila, orang maling pisang aja 7th pnjara
ReplyDeleteMaaf jika saya yg terancam saya tidak segan" Akan melukai orang itu ... Bahkan saya berontak pun akan saya lakukan....
ReplyDeleteBoro2 bunuh orang,sembelih ayam aja gk tega bosku.
ReplyDelete