Kenapa Menjual Maupun Membeli Barang Yang Masih Kreditan Itu Dilarang Keras.???
Definisi / Pengertian Jaminan Fidusia adalah Suatu jaminan kebendaan
atas suatu benda / barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang berhubungan / berkaitan
dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia
diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan
hutangnya.
Jaminan Fidusia itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang
diutamakan privilage kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Dari definisi yang diberikan diatas, jelas bagi kita bahwa adanya perbedaan antara Fidusia dengan Jaminan Fidusia, yang mana perbedaan tersebut terletaka bahwa Fidusia merupakan suatu proses pengalihan
hak kepemilikan sedangkan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam
bentuk fidusia. Melihat definisi / pengertian jaminan fiducia yang telah diterangkan diatas maka saya disini akan memberikan tiga tips mengenai larangan membeli maupun menjual barang dengan jaminan fidusia yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999, dan tiga larangan itu meliputi sebagai berikut :
1. Jangan menjual barang jaminan fidusia kecuali atas persetujuan tertulis dari penerima fiducia ( leasing ), karena apabila itu dilakukan maka jika sewaktu-waktu terjadi sengketa maka pihak yang harus bertanggung jawab dihadapan hukum adalah pihak yang menjual barang jaminan fiducia tersebut, dan ancaman hukumannya berupa ganti rugi maupun hukuman penjara.
2. Jangan membeli barang jaminan fidusia kecuali ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia, karena apabila didalam pembeliannya tidak ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia, ini bisa dianggap tindak pidana penadahan yang mana sesuai ketentuan pada pasal 480 KUHP bahwa pelaku tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau diancam dengan membayar denda yang sudah ditentukan oleh UU.
3. Jangan beli barang / kendaran yang belum lunas angsurannya, karena mungkin penjual tidak mau melanjutkan angsurannya, sehingga apabila angsuran sudah mulai menunggak, dan pihak leasing ingin mencabut / menarik kembali barang / kendaraan tersebut, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena kita tidak mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan barang / kendaraan tersebut, dan itu akan sangat merugikan bagi kita.
Itulah tiga tips mengenai larangan membeli maupun menjual barang dengan jaminan fidusia, yang sudah saya bocorkan kepada para pembaca, semoga tips-tips diatas bisa bermanfaat bagi penulis maupun bagi para pembaca..,Amiiiiiin...
Dosa gan karena bukan haknya
ReplyDeletemending beli sama yang terpercaya gan,
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMantap postingan nya gan...wkwkk
ReplyDeletekalo gua sih mending beli barang baru gan, lebih aman dan kualitas terpecaya
ReplyDeletenic post gann :D
ReplyDeleteiya gan, lagipula kredit itu riba loh
ReplyDeleteya aneh juga belum lunas dah dijual lagi
ReplyDeletelebih baik cash dari pada credit biar gak ada tanggungan
ReplyDeleteBeli barang yang baru aja gan dari pada terjadi hal yang tidak di inginkan
ReplyDeletemending beli barang langsung dari dealernya dan di bayar cash gan biar gak ribet
ReplyDeletemenurut saya sih lebih baik langsung bayar cash
ReplyDeletekayanya cash lebih murah tapi org indo biasanya ga sabara ngumpulin duitnya, sekalian dipake kerja sambil ngekredit
ReplyDeleteDosa gan
ReplyDeleteBeli baru aja gan mending,kumpulin duit lagi
ReplyDeletemending beli baru dan yg pasti saat duit udah ada
ReplyDeleteNice pos
ReplyDelete