Kenapa Menjual Maupun Membeli Barang Yang Masih Kreditan Itu Dilarang Keras.???


Kenapa Menjual Maupun Membeli Barang Yang Masih Kreditan Itu Dilarang Keras.???

Definisi / Pengertian Jaminan Fidusia adalah Suatu jaminan kebendaan  atas suatu benda / barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang berhubungan / berkaitan  dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia itu sendiri sudah diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilage kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Dari definisi yang diberikan diatas, jelas bagi kita bahwa adanya perbedaan antara Fidusia dengan Jaminan Fidusia, yang mana perbedaan tersebut terletaka bahwa Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Melihat definisi / pengertian jaminan fiducia yang telah diterangkan diatas maka saya disini akan memberikan tiga tips mengenai  larangan membeli maupun menjual barang dengan jaminan fidusia yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999, dan tiga larangan itu meliputi sebagai berikut :

1. Jangan menjual barang jaminan fidusia kecuali atas persetujuan tertulis dari penerima fiducia ( leasing ), karena apabila itu dilakukan maka jika sewaktu-waktu terjadi sengketa maka pihak yang harus bertanggung jawab dihadapan hukum adalah pihak yang menjual barang jaminan fiducia tersebut, dan ancaman hukumannya berupa ganti rugi maupun hukuman penjara.



2. Jangan membeli barang jaminan fidusia kecuali ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia, karena apabila didalam pembeliannya tidak ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia, ini bisa dianggap tindak pidana penadahan yang mana sesuai ketentuan pada pasal 480 KUHP bahwa pelaku tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau diancam dengan membayar denda yang sudah ditentukan oleh UU.



3. Jangan beli barang / kendaran yang belum lunas angsurannya, karena mungkin penjual tidak mau melanjutkan angsurannya, sehingga apabila angsuran sudah mulai menunggak, dan pihak leasing ingin mencabut / menarik kembali barang / kendaraan tersebut, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena kita tidak mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan barang / kendaraan tersebut, dan itu akan sangat merugikan bagi kita.



Itulah tiga tips mengenai larangan membeli maupun menjual barang dengan jaminan fidusia, yang sudah saya bocorkan kepada para pembaca, semoga tips-tips diatas bisa bermanfaat bagi penulis maupun bagi para pembaca..,Amiiiiiin...      

18 Responses to "Kenapa Menjual Maupun Membeli Barang Yang Masih Kreditan Itu Dilarang Keras.???"

  1. mending beli sama yang terpercaya gan,

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Mantap postingan nya gan...wkwkk

    ReplyDelete
  4. kalo gua sih mending beli barang baru gan, lebih aman dan kualitas terpecaya

    ReplyDelete
  5. iya gan, lagipula kredit itu riba loh

    ReplyDelete
  6. ya aneh juga belum lunas dah dijual lagi

    ReplyDelete
  7. lebih baik cash dari pada credit biar gak ada tanggungan

    ReplyDelete
  8. Beli barang yang baru aja gan dari pada terjadi hal yang tidak di inginkan

    ReplyDelete
  9. mending beli barang langsung dari dealernya dan di bayar cash gan biar gak ribet

    ReplyDelete
  10. menurut saya sih lebih baik langsung bayar cash

    ReplyDelete
  11. kayanya cash lebih murah tapi org indo biasanya ga sabara ngumpulin duitnya, sekalian dipake kerja sambil ngekredit

    ReplyDelete
  12. Beli baru aja gan mending,kumpulin duit lagi

    ReplyDelete
  13. mending beli baru dan yg pasti saat duit udah ada

    ReplyDelete
  14. ada sisi positifnya ada sisi negatifnya

    ReplyDelete