Apa Yang Harus Dilakukan Seseorang Ketika Menjadi Korban Penganiayaan.???
Definisi dan Ketentuan Mengenai Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, adalah sebagai berikut :
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sedangkan menurut Bapak R. Soesilo dalam buku andalannya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
mengatakan bahwa dalam hal ini undang-undang tidak memberi ketentuan secara rinci apakah yang
diartikan dengan “penganiayaan” itu. Sehingga menurut yurisprudensi, maka yang
diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. Maka disini betapa pentingnya untuk memahamkan masyarakat mengenai esensi atau pengertian mengenai "penganiayaan" itu sendiri, agar masyarakat bisa paham,langkah-langkah apa yang harus dia lakukan ketika dia sedang mendapatkan perlakuan penganiayaan dari seseorang, Sehingga disini saya akan memberikan tips-tips nya antara lain :
a. Apabila korban penganiayaan tidak mau membalas, maka yang harus dilakukan pasrah saja meskipun babak belur, setelah itu langsung laporkan pelaku penganiayaan ke kepolisian terdekat dan mintakan visum ke RSUD terdekat.
b. Apabila korban ingin membalas/mempertahankan diri, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Waspadai jika pelaku melaporkan ke kepolisian, sesegera mungkin korban juga harus lapor dan minta visum agar imbang saling melapor sehingga mungkin sama-sama jadi tersangka, sehingga apabila keduannya sama-sama jadi tersangka, maka pihak kepolisian maupun pihak pengadilan, akan menawarkan jalan damai, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Jika korban tidak mau melapor, maka konsekuensinya korban bisa jadi pelaku, karena pelaku yang sebenarnya mempunyai akal licik untuk menjatuhkan korban dengan langsung memintakan visum ke kepolisian, dengan alasan pelaku mengalami luka akibat serangan dari korban, sehingga pelaku bebas merdeka, sedangkan korban menjadi tersangka dan dipenjara.
Penganiayaan pasal 351 |
izin bookmark gan..lumayan infonya klo ada temen atau saya yg kena penganiayaan
ReplyDeletebagus infonya nya gan , ntar ane bagiin ke teman ane , biar jerak ngebully orang , thanks infonya :)
ReplyDeleteinfo yang bagus gan bermanfaat banget nih buat teman - teman ane hehe
ReplyDeleteinfonya bagus nih, jadi tau apa yang harus dilakukan saat jadi korban penganiayaan :)
ReplyDelete