Tata Cara Penyelesaian Perkara di PTUN Bagi Pegawai Yang Hak-Haknya Direnggut
Perjuangkan Hak-Hak Karyawan Lewat PTUN |
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam
cara antara lain:
A.
Melalui Upaya
Administrasi
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh
dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau
badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha
Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya
administrasi:
1.
Keberatan, yaitu
Prosedur( upaya administrasi) yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan
hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN
sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau
Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu.
2.
Banding
Administratif, yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan
hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN
sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan oleh atasan dari Badan
atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu. atau instansi lain dari Badan atau
Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan yang tersebut.
B. Melalui Gugatan
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang
berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara
tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata
tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara
a)
PENGGUGAT
Dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) UU no 5 tahun 1986 dirumuskan
bahwa Penggugat adalah orang atau Badan
hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan
Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang
berwenang yang berisiu tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam
sengketa Tata Usaha Negara, yang dapat bertindak sebagai penggugat adalah
1.
Orang yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan taata Usaha Negara
2.
Badan Hukum Perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara
3.
Berdasarkan
yurisprudensi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 9 desember 1994 Nomor 088/G/1994
Piutang/PTUN Surabaya bahwa organisasi
lingkungan dapat bertindak sebagai
penggugat dengan mengatasnamakan kepentingan umum jika organisasi tersebut
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Tujuan dari
organisasi ini tersebut memangn melindungi lingkungan hidup atau menjaga
kelestarian alam, tujaun ini harus tercantum dan dapat dilihat dalam anggaran
dasaqr organisasi yang bersangkutan
b.
Organisasi tersebut
harus berbentuk badan hukum atau yayasan
c.
Organisasi tersebut
harus secara berkesinambungan menunjukkan adanya kepedulian terhadap
perlindungan lingkungan hidup yang secara nyata dimasyarakat
d.
Organisasi tersebut
harus cukup representatif.
b ) TERGUGAT
Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau
yang dilimpahkan kepadanya.
1.
Jika wewenang
diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah atribusi atau delegasi,
maka yang menjadi Tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
memperoleh wewenang tersebut untuk
mengeluarkan KTUN yang disengketakan
2. Jika wewenang yang diberikan kepada Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara itu adalah mandat, maka yang menjadi tergugat adalah Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan wewenang kepada Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan.
wahh infonya menarik nih gan, tahnks udah share
ReplyDeleteini nih yang saya cari, saya sebagai karyawan juga sering di gituin
ReplyDeleteNice info gan
ReplyDeletenice artikel gan. sangat bermanfaat untuk karyawan seperti ane hehehe
ReplyDeleteJadi tahu tata caranya gan. makasih uda dijelasin dengan sangat jelas
ReplyDeleteiya kalo ada dasar hukum yang kuat bisa menang. thangks nih infonya
ReplyDelete