Tata Cara Penyelesaian Perkara di PTUN Bagi Pegawai Yang Hak-Haknya Direnggut


  
Tata Cara Penyelesaian Perkara di PTUN Bagi Pegawai Yang Hak-Haknya Direnggut

Perjuangkan Hak-Hak Karyawan Lewat PTUN

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:
A.    Melalui Upaya Administrasi
Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.
Bentuk upaya administrasi:              
1.         Keberatan, yaitu Prosedur( upaya administrasi) yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu.
2.         Banding Administratif, yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN yang penyelesaiaan sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya KTUN tersebut dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat TUN mengeluarkan Keputusan itu. atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan yang tersebut.

B.     Melalui Gugatan
Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pihak yang bersengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara

a)      PENGGUGAT
Dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) UU no 5 tahun 1986 dirumuskan bahwa Penggugat adalah orang atau Badan  hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisiu tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi
Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa dalam sengketa Tata Usaha Negara, yang dapat bertindak sebagai penggugat adalah
1.      Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan taata Usaha Negara
2.      Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara
3.      Berdasarkan yurisprudensi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara  tanggal 9 desember 1994 Nomor 088/G/1994 Piutang/PTUN Surabaya  bahwa organisasi lingkungan  dapat bertindak sebagai penggugat dengan mengatasnamakan kepentingan umum jika organisasi tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.       Tujuan dari organisasi ini tersebut memangn melindungi lingkungan hidup atau menjaga kelestarian alam, tujaun ini harus tercantum dan dapat dilihat dalam anggaran dasaqr organisasi yang bersangkutan
b.      Organisasi tersebut harus berbentuk badan hukum atau yayasan
c.       Organisasi tersebut harus secara berkesinambungan menunjukkan adanya kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup yang secara nyata dimasyarakat
d.      Organisasi tersebut harus cukup representatif.
                 
              b ) TERGUGAT 
Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
1.      Jika wewenang diberikan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah atribusi atau delegasi, maka yang menjadi Tergugat adalah badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memperoleh wewenang tersebut  untuk mengeluarkan KTUN yang disengketakan
2.       Jika wewenang yang diberikan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu adalah mandat, maka yang menjadi tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan wewenang kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan.


7 Responses to "Tata Cara Penyelesaian Perkara di PTUN Bagi Pegawai Yang Hak-Haknya Direnggut"

  1. wahh info yang sangat membantu ini gan thanks ya

    ReplyDelete
  2. wahh infonya menarik nih gan, tahnks udah share

    ReplyDelete
  3. ini nih yang saya cari, saya sebagai karyawan juga sering di gituin

    ReplyDelete
  4. nice artikel gan. sangat bermanfaat untuk karyawan seperti ane hehehe

    ReplyDelete
  5. Jadi tahu tata caranya gan. makasih uda dijelasin dengan sangat jelas

    ReplyDelete
  6. iya kalo ada dasar hukum yang kuat bisa menang. thangks nih infonya

    ReplyDelete