Cara Menghitung Upah Lembur Yang Wajib Diketahui Bagi Buruh Yang Doyan Lembur
Ketika kita sudah masuk dalam dunia kerja di
perusahaan terakreditasi tinggi maka mau tidak mau kita akan selalu dituntut
untuk bekerja keras dan kerja lembur guna untuk memenuhi target yang diminta
oleh perusahaan untuk menigkatkan kualitas perusahaan didalam bersaing secara
sehat dengan perusahaan – perusahaan besar lainnya, maka dari itu kita harus
mengetahui berapa seharusnya upah yang kita terima ketika kita melakukan kerja
lembur didalam suatu perusahaan yang terakreditasi tinggi, dan hak – hak apa
yang seharusnya kita peroleh setelah bekerja keras dan melakukan kerja lembur
dan kewajiban – kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika
menyuruh karyawan – karyawannya untuk melakukan kerja lembur, sehingga disini
saya sebagai penulis akan menjelaskan secara jelas, hak – hak apa saja yang
harus diterima bakgi pekerja yang sudah melakukan kerja lembur, dan kewajiban –
kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja yang
sudah melakukan kerja lembur, semuannya itu akan dijelaskan dibawah ini :
Cara Menghitung Upah Lembur Yang Wajib Diketahui Bagi Buruh Yang Doyan Lembur
JAM KERJA
• Aturan Pemerintah yang mengatur tentang Waktu Kerja
secara jelas sudah diatur pada Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pada pasal 77 mengatur sebagai berikut :
• Pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
• Waktu
kerja yang dimaksud adalah :
• 7
jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja
• 8
jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja
• Waktu tersebut adalah waktu kerja wajib/regular. Bagi
perusahaan yang memepekerjakan karyawan melebihi jam kerja tersebut wajib
membayar kerja lembur sebagaimana dicantumkan dalam UU No 13/2003 pasal 78,
sedangkan untuk perhitungan dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 tahun 2004.
• Sedangkan untuk peraturan mengenai waktu istirahat dan
cuti karyawan juga diatur dalam UU No 13/2003 sebagaimana yang tercantum pada
pasal 79 menyebutkan bahwa :
• Pengusaha
wajib memberikan waktu istirahat can cuti kepada karyawan.
• Waktu
istirahat dan cuti yang dimaksud adalah :
• Istirahat
antar jam kerja (kita mengenalnya dengan sebutan “jam istirahat”)
• Istirahat
mingguan
• Cuti
Tahunan minimal 12 hari
Istirahat panjang selama 2 (dua)
bulan
UPAH
• Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan.
• Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No.
13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh meliputi:
• upah
minimum
• upah
kerja lembur
• upah
tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah
tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
• upah
karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
• bentuk
dan cara pembayaran upah
• denda
dan potongan upah
• hal-hal
yang dapat diperhitungkan dengan upah
• struktur
dan skala pengupahan yang proporsional
• upah
untuk pembayaran pesangon
upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Lembur Terus, Tapi Gaji Nggak Nambah, Mati aja Loe |
LEMBUR
• Pengertian
• Kerja lembur atau Overtime adalah pekerjaan
yang dilakukan oleh karyawan, atas dasar perintah atasan, yang melebihi jam
kerja biasa pada hari-hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari
istirahat mingguan karyawan atau hari libur resmi.
• Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7
jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk
8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat
mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1
ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
• Ketentuan kerja lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri
no.102/MEN/VI/2004):
• -
harus ada perintah tertulis
dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
• -persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk daftar
pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh
pekerja/buruh yang bersangkutandan pengusaha.
Kewajiban perusahaan &tarif upah
lembur
• membayar upah kerja lembur.
• memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
• memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya
1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
(Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud tidak boleh diganti dengan
uang).
TARIF UPAH LEMBUR
• TARIF UPAH LEMBUR
• Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan
cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
• Tarif
upah lembur:
• 1/173
x Gaji Pokok
• Perhitungan
lembur dilakukan pada hari kerja biasa
• Untuk
jam pertama adalah 1,5 kali TUL.
• Untuk
jam-jam berikutnya adalah sebesar 2 kali TUL.
• Lebih
dari jam 19.30 WIB akan mendapatkan 1 kali tunjangan makan.
• Lebih
dari jam 22.30 WIB akan mendapatkan 1 kali tunjangan transport.
• Perhitungan
lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi
• Untuk
setiap jam dalam batas waktu 7 (tujuh) jam pertama adalah sebesar dua kali TUL.
• Untuk
jam ke 8 (delapan) sebesar 3 kali TUL.
• Untuk
jam ke 9 (sembilan) dan seterusnya adalah sebesar empat kali TUL.
• Pekerjaan
lembur kurang dari ½ (setengah) jam sehari tidak diperhitungkan dengan upah
lembur.
• Ketentuan
upah lembur hanya berlaku untuk karyawan dengan golongan I-III atau dinyatakan
lain dalam perjanjian kerja.
Untuk
karyawan shift, bilamana hari tugasnya jatuh pada hari libur resmi (raya), maka
jam kerja pada hari tersebut dihitung sebagai kerja lembur, dan perhitungan
upah lemburnya mempergunakan perh
TUNJANGAN MAKAN DAN
TRANSPORT UNTUK KERJA LEMBUR
1. Hari
Kerja Biasa
• Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30
WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan diberikan tunjangan makan
yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan.
• 2. Hari
Libur / Raya
• Karyawan yang melakukan pekerjaan lembur pada hari
istirahat minguan atau hari libur resmi/hari raya akan mendapat tunjangan
transport sesuai dengan ketentuan hari kerja biasa ditambah tunjangan makan
jika lembur yang dijalani telah melewati 3 (tiga) jam kerja.
• Tunjangan transport tidak berlaku bagi karyawan yang
mendapat fasilitas kendaraan, sebagai kebijakan Perusahaan dapat
mempertimbangkan mengganti biaya transport (mis: tol, uang parkir dll) sesuai
dengan biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk keperluan lembur
tersebut.
• Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30
WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan mendapat tunjangan makan
sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
hahanjirr lengkap banget sob ampe pasal2 segala :v
ReplyDeleteAssalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
Deletesyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...
mantap gan, thanks
ReplyDeletemantap hehhe kunjungi juga kadekkrisma
ReplyDeleteWahh sayangnya saya mash pelajar, jadi belum tau apa itu kerja. Makasih informasinya min..
ReplyDeleteThanks infonya gan,lengkap banget nih
ReplyDeleteawkwkw ane biasa lembur ga digaji gan T.T sedih
ReplyDeleteRinci banget kak ..
ReplyDelete