Cara Menghitung Upah Lembur Yang Wajib Diketahui Bagi Buruh Yang Doyan Lembur



Cara Menghitung Upah Lembur Yang Wajib Diketahui Bagi Buruh Yang Doyan Lembur

 
Pinter Lembur , Juga Harus Pinter Hitung Upah Lembur

Ketika kita sudah masuk dalam dunia kerja di perusahaan terakreditasi tinggi maka mau tidak mau kita akan selalu dituntut untuk bekerja keras dan kerja lembur guna untuk memenuhi target yang diminta oleh perusahaan untuk menigkatkan kualitas perusahaan didalam bersaing secara sehat dengan perusahaan – perusahaan besar lainnya, maka dari itu kita harus mengetahui berapa seharusnya upah yang kita terima ketika kita melakukan kerja lembur didalam suatu perusahaan yang terakreditasi tinggi, dan hak – hak apa yang seharusnya kita peroleh setelah bekerja keras dan melakukan kerja lembur dan kewajiban – kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika menyuruh karyawan – karyawannya untuk melakukan kerja lembur, sehingga disini saya sebagai penulis akan menjelaskan secara jelas, hak – hak apa saja yang harus diterima bakgi pekerja yang sudah melakukan kerja lembur, dan kewajiban – kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja yang sudah melakukan kerja lembur, semuannya itu akan dijelaskan dibawah ini : 

 Cara Menghitung Upah Lembur Yang Wajib Diketahui Bagi Buruh Yang Doyan Lembur

 

 JAM KERJA
      Aturan Pemerintah yang mengatur tentang Waktu Kerja secara jelas sudah diatur pada Undang – Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 77 mengatur sebagai berikut :
      Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
      Waktu kerja yang dimaksud adalah :
      7 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja
      8 jam sehari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja
      Waktu tersebut adalah waktu kerja wajib/regular. Bagi perusahaan yang memepekerjakan karyawan melebihi jam kerja tersebut wajib membayar kerja lembur sebagaimana dicantumkan dalam UU No 13/2003 pasal 78, sedangkan untuk perhitungan dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 tahun 2004.  
      Sedangkan untuk peraturan mengenai waktu istirahat dan cuti karyawan juga diatur dalam UU No 13/2003 sebagaimana yang tercantum pada pasal 79 menyebutkan bahwa :
      Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat can cuti kepada karyawan.
       Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah :
      Istirahat antar jam kerja (kita mengenalnya dengan sebutan “jam istirahat”)
       Istirahat mingguan
      Cuti Tahunan minimal 12 hari
            Istirahat panjang selama 2 (dua) bulan

     UPAH
      Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
      Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
      upah minimum
      upah kerja lembur
      upah tidak masuk kerja karena berhalangan
      upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
      upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
      bentuk dan cara pembayaran upah
      denda dan potongan upah
      hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
       struktur dan skala pengupahan yang proporsional
      upah untuk pembayaran pesangon
            upah untuk perhitungan pajak penghasilan
      
Lembur Terus, Tapi Gaji Nggak Nambah, Mati aja Loe

 
      LEMBUR
      Pengertian
      Kerja lembur atau Overtime adalah pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, atas dasar perintah atasan, yang melebihi jam kerja biasa pada hari-hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur resmi.
      Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004).
      Ketentuan kerja lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004):
      - harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
      -persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur  yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutandan pengusaha.

      Kewajiban perusahaan &tarif upah lembur
      membayar upah kerja lembur.
      memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
      memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud tidak boleh diganti dengan uang).

TARIF UPAH LEMBUR
      TARIF UPAH LEMBUR
      Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.
      Tarif upah lembur:
                  1/173 x Gaji Pokok 
      Perhitungan lembur dilakukan pada hari kerja biasa
      Untuk jam pertama adalah 1,5 kali TUL.
      Untuk jam-jam berikutnya adalah sebesar 2 kali TUL.
      Lebih dari jam 19.30 WIB akan mendapatkan 1 kali tunjangan makan.
      Lebih dari jam 22.30 WIB akan mendapatkan 1 kali tunjangan transport.
      Perhitungan lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi
      Untuk setiap jam dalam batas waktu 7 (tujuh) jam pertama adalah sebesar dua kali TUL.
      Untuk jam ke 8 (delapan) sebesar 3 kali TUL.
      Untuk jam ke 9 (sembilan) dan seterusnya adalah sebesar empat kali TUL.
      Pekerjaan lembur kurang dari ½ (setengah) jam sehari tidak diperhitungkan dengan upah lembur.
      Ketentuan upah lembur hanya berlaku untuk karyawan dengan golongan I-III atau dinyatakan lain dalam perjanjian kerja.
Untuk karyawan shift, bilamana hari tugasnya jatuh pada hari libur resmi (raya), maka jam kerja pada hari tersebut dihitung sebagai kerja lembur, dan perhitungan upah lemburnya mempergunakan perh

      TUNJANGAN MAKAN DAN TRANSPORT UNTUK KERJA LEMBUR
            1. Hari Kerja Biasa
      Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan diberikan tunjangan makan yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan.
      2.        Hari Libur / Raya
      Karyawan yang melakukan pekerjaan lembur pada hari istirahat minguan atau hari libur resmi/hari raya akan mendapat tunjangan transport sesuai dengan ketentuan hari kerja biasa ditambah tunjangan makan jika lembur yang dijalani telah melewati 3 (tiga) jam kerja.  
      Tunjangan transport tidak berlaku bagi karyawan yang mendapat fasilitas kendaraan, sebagai kebijakan Perusahaan dapat mempertimbangkan mengganti biaya transport (mis: tol, uang parkir dll) sesuai dengan biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh karyawan untuk keperluan lembur tersebut.
      Bila pekerjaan lembur dilakukan melewati jam 19.30 WIB, bila tidak disediakan makan oleh Perusahaan akan mendapat tunjangan makan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.

 

8 Responses to "Cara Menghitung Upah Lembur Yang Wajib Diketahui Bagi Buruh Yang Doyan Lembur "

  1. hahanjirr lengkap banget sob ampe pasal2 segala :v

    ReplyDelete
    Replies
    1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
      syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






      Delete
  2. mantap gan, thanks

    ReplyDelete
  3. mantap hehhe kunjungi juga kadekkrisma

    ReplyDelete
  4. Wahh sayangnya saya mash pelajar, jadi belum tau apa itu kerja. Makasih informasinya min..

    ReplyDelete
  5. Thanks infonya gan,lengkap banget nih

    ReplyDelete
  6. awkwkw ane biasa lembur ga digaji gan T.T sedih

    ReplyDelete