Rangkuman Pembiayaan Konsumen Terbaru Dan Terupdate



Rangkuman Pembiayaan Konsumen Terbaru Dan Terupdate

Pembiayaan Konsumen Percepat Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat Dunia
Perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Manusia harus berusaha dengan cara bekerja untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Di zaman yang modern ini, kendaraan juga merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat pokok, salah satunya adalah sepeda motor . Karena sepeda motor sangat diminati masyarakat, khususnya pada masyarakat kelas menengah ke bawah, dengan uang muka yang jumlahnya relatif kecil dan prosedur yang mudah sepeda motor yang di inginkan bisa di bawa pulang oleh konsumen.
Persaingan para pengusaha sector pengadaan sarana transportasi terutama sepeda motor pun semakin ketat. Hal ini dapat kita lihat langsung dengan adanya persaingan berupa pemberian hadiah langsung terhadap para konsumen yang akan membeli produk mereka. Selain itu parapengusaha juga berupaya untuk memberikan kemudahan bagi calon konsumen untuk mendapatkan sepeda motor. Kemudahan tersebut berupa pemberian kredit dengan bunga dan juga uang pangkal yang rendah. Pembelian sepeda motor secara kredit tersebut merupakan suatu bentuk perjanjian yang saat ini sering dipakai para pengusaha. Hal ini karena lebih menguntungkan bagi para pengusaha tersebut karena memperkecil risiko untuk menanggung kerugian apabila debitur melakukan wanprestasi. Dalam perjanjian jual beli dengan cara kredit ini , yang dijadikan sebagai jaminan atas hutang debitur yakni sepeda motor itu sendiri. Jadi, walaupun sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada debitur, namun segala dokumen yang berhubungan dengan sepeda motor tersebut tetap berada di tangan kreditur, sehingga jika debitur ingin mengalihkan ataupun menjual sepeda motor tersebut harus diketahui dan disetujui oleh kreditur. Sehingga melihat latar belakang diatas penulis ingin menjelaskan terkait program pembiayaan konsumen yang telah diberlakukan di Negara Indonesia dan sejauh mana program ini telah berjalan, maka penjelasan penulis disini diawali dengan jenis – jenis atau macam – macam Lembaga Pembiayaan dan pengertian serta fungsi dari penyedian pembiayaan konsumen  yaitu antara lain adalah sebagai berikut :

Rangkuman Pembiayaan Konsumen Terbaru Dan Terupdate


PEMBIAYAAN KONSUMEN
DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

Dasar hukum substantive
Perjanjian diantara para pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur.
Pasal 1338 (1) KUH Perdata
“suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya”.

Dasar hukum administrasi
Keppres No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga pembiayaan dicabut dengan Perpres No 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006  Tentang Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Pengertian pembiayan konsumen (consumer finance)

q  Menurut A,Abdurrahman, kredit konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen guna pembelian barang konsumsi dan jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman yang digunakan untuk tujuan produktif atau dagang.
q  Dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009, menyatakan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Unsur pembiayaan konsumen

Menutur Abdul Kadir Muhammad dan Ridla Murniati bahwa dalam pembiayaan konsumen terdapat bebepara hal yang harus diketahui:
    • Subyek adalah pihak yang terkait dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen yaitu (kreditor) perusahaan pembiayaan konsumen, konsumen (debitur), dan penyedia barang (supplier)
    • Obyek adalah barang bergerak keperluan konsumen untuk keperluan hidup atau rumah tangga
    •  Perjanjian :
            1. persetujuan pembiayaan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
            2. jual beli antara pemasok dan konsumen
    • Pihak :
            - perusahaan konsumen  - Konsumen - Pemasok
    • Jaminan terdiri dari jaminan utama, jaminan pokok dan jaminan tambahan.
Macam – Macam Jaminan :
         Jaminan Pokok
         Jaminan Utama
         Jaminan tambahan

Jaminan utama

Jaminan utama berupa KEPERCAYAAN terhadap konsumen (debitur) bahwa konsumen dapat dipercaya untuk membayar  angsurannya sampai selesai.

Jaminan pokok

Secara fidusia adalah berupa barang yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen dimana semua dokumen kepemilikan barang dikuasai oleh perusahaan pembiayaan konsumen sampai angsuran terakhir dilunasi.
Jika dana dari pembiayaan konsumen digunakan untuk membeli mobil maka mobil yang bersangkutan yang menjadi jaminan pokoknya, dan seluruh dokumen dipegang oleh perusahaan

Contoh aturan yang baru dikeluarkan oleh PMK

Aturan terbaru terkait uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan baru saja diterbitkan oleh Kementrian Keuangan RI. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan kepada konsumen kendaraan bermotor roda dua.
Konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif.
Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Skema Mekanisme Consumer Finance
         Permohonan
         Pengecekan
         Pemeriksaan lapangan
         Pembuatan Customer Profile
         Pengajuan Proposal pd kredit komite

Kemudian pengambilan surat jaminan

Perbedan pembiayaan konsumen dan sewa guna usaha
PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pemilikan barang berada pada konsumen
Tidak ada batasan waktu/disesuaikan dengan umur ekonomis barang
Tidak membatasi pembiayaan pada calon konsumen antara lain: mempunyai NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
Kegiatan dalam bentuk sale and lease back belum diatur

 SEWA GUNA USAHA
Pemilikan barang pada lesor
Diatur sesuai dengan umur ekonomis barang modal yang dibiaya lesor
Harus memiliki syarat mempunyai NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
 sale and lease back dapat diatur

0 Response to "Rangkuman Pembiayaan Konsumen Terbaru Dan Terupdate"

Post a Comment