Rangkuman Pembiayaan Konsumen Terbaru Dan Terupdate
Pembiayaan Konsumen Percepat Pertumbuhan Perekonomian Masyarakat Dunia |
Perkembangan
kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Manusia harus berusaha dengan cara
bekerja untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut. Di zaman yang modern ini,
kendaraan juga merupakan salah satu kebutuhan manusia yang sangat pokok, salah
satunya adalah sepeda motor . Karena sepeda motor sangat diminati masyarakat,
khususnya pada masyarakat kelas menengah ke bawah, dengan uang muka yang
jumlahnya relatif kecil dan prosedur yang mudah sepeda motor yang di inginkan bisa
di bawa pulang oleh konsumen.
Persaingan
para pengusaha sector pengadaan sarana transportasi terutama sepeda motor pun
semakin ketat. Hal ini dapat kita lihat langsung dengan adanya persaingan
berupa pemberian hadiah langsung terhadap para konsumen yang akan membeli
produk mereka. Selain itu parapengusaha juga berupaya untuk memberikan
kemudahan bagi calon konsumen untuk mendapatkan sepeda motor. Kemudahan
tersebut berupa pemberian kredit dengan bunga dan juga uang pangkal yang
rendah. Pembelian sepeda motor secara kredit tersebut merupakan suatu bentuk
perjanjian yang saat ini sering dipakai para pengusaha. Hal ini karena lebih
menguntungkan bagi para pengusaha tersebut karena memperkecil risiko untuk
menanggung kerugian apabila debitur melakukan wanprestasi. Dalam perjanjian
jual beli dengan cara kredit ini , yang dijadikan sebagai jaminan atas hutang
debitur yakni sepeda motor itu sendiri. Jadi, walaupun sepeda motor tersebut
telah diserahkan kepada debitur, namun segala dokumen yang berhubungan dengan
sepeda motor tersebut tetap berada di tangan kreditur, sehingga jika debitur
ingin mengalihkan ataupun menjual sepeda motor tersebut harus diketahui dan
disetujui oleh kreditur. Sehingga
melihat latar belakang diatas penulis ingin menjelaskan terkait program
pembiayaan konsumen yang telah diberlakukan di Negara Indonesia dan
sejauh mana program ini telah berjalan, maka penjelasan penulis disini diawali
dengan jenis – jenis atau macam – macam Lembaga Pembiayaan dan pengertian serta
fungsi dari penyedian pembiayaan konsumen yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
Rangkuman Pembiayaan Konsumen Terbaru Dan Terupdate
PEMBIAYAAN
KONSUMEN
DASAR PENGATURAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dasar hukum substantive
Perjanjian diantara para
pihak berdasarkan asas “ kebebasan berkontrak”. Antara perusahaan financial
sebagai kreditur dengan konsumen sebagai debitur.
Pasal 1338 (1) KUH Perdata
“suatu perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya”.
Dasar hukum administrasi
Keppres No.61 Tahun 1988
tentang Lembaga pembiayaan dicabut dengan Perpres No 9 Tahun 2009 tentang
Lembaga Pembiayaan
Peraturan Menteri Keuangan RI No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk
Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Pengertian pembiayan konsumen (consumer finance)
q Menurut A,Abdurrahman, kredit konsumen adalah kredit
yang diberikan kepada konsumen guna pembelian barang konsumsi dan jasa seperti yang dibedakan dari
pinjaman yang digunakan untuk tujuan
produktif atau dagang.
q Dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun
2009, menyatakan Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Unsur
pembiayaan konsumen
Menutur Abdul Kadir
Muhammad dan Ridla Murniati bahwa dalam
pembiayaan konsumen terdapat bebepara hal yang harus diketahui:
- Subyek adalah pihak yang terkait dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen yaitu (kreditor) perusahaan pembiayaan konsumen, konsumen (debitur), dan penyedia barang (supplier)
- Obyek adalah barang bergerak keperluan konsumen untuk keperluan hidup atau rumah tangga
- Perjanjian :
1. persetujuan pembiayaan antara perusahaan pembiayaan
dan konsumen.
2. jual beli antara
pemasok dan konsumen
- Pihak :
- perusahaan konsumen - Konsumen -
Pemasok
- Jaminan terdiri dari jaminan utama, jaminan pokok dan jaminan tambahan.
Macam
– Macam Jaminan :
•
Jaminan Pokok
•
Jaminan Utama
•
Jaminan tambahan
Jaminan
utama
Jaminan utama berupa KEPERCAYAAN terhadap konsumen (debitur) bahwa
konsumen dapat dipercaya untuk membayar
angsurannya sampai selesai.
Jaminan
pokok
Secara fidusia adalah berupa barang yang dibiayai oleh perusahaan
pembiayaan konsumen dimana semua dokumen kepemilikan barang dikuasai oleh
perusahaan pembiayaan konsumen sampai angsuran terakhir dilunasi.
Jika dana dari pembiayaan konsumen digunakan untuk membeli mobil maka
mobil yang bersangkutan yang menjadi jaminan pokoknya, dan seluruh dokumen
dipegang oleh perusahaan
Contoh aturan yang baru dikeluarkan oleh PMK
Aturan terbaru terkait uang
muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan
baru saja diterbitkan oleh Kementrian Keuangan RI. Aturan tersebut tertulis
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka
Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan
pembiayaan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.
Bagi perusahaan pembiayaan
yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor,
wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual
kendaraan yang bersangkutan kepada konsumen kendaraan bermotor roda dua.
Konsumen wajib memberikan
uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan,
bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif.
Kendaraan bermotor roda empat
yang digunakan untuk tujuan non-produktif, konsumen wajib memberikan uang muka
paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Skema Mekanisme
Consumer Finance
•
Permohonan
•
Pengecekan
•
Pemeriksaan lapangan
•
Pembuatan Customer Profile
•
Pengajuan Proposal pd kredit komite
Kemudian pengambilan surat jaminan
Perbedan pembiayaan
konsumen dan sewa guna usaha
PEMBIAYAAN KONSUMEN
|
Pemilikan barang berada pada
konsumen
|
Tidak ada batasan
waktu/disesuaikan dengan umur ekonomis barang
|
Tidak membatasi pembiayaan
pada calon konsumen antara lain: mempunyai NPWP, mempunyai kegiatan usaha
dan/atau pekerjaan bebas
|
Kegiatan dalam bentuk sale
and lease back belum diatur
|
SEWA GUNA USAHA
|
Pemilikan barang pada lesor
|
Diatur sesuai dengan umur ekonomis
barang modal yang dibiaya lesor
|
Harus memiliki syarat
mempunyai NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas
|
sale and lease back dapat diatur
|
0 Response to "Rangkuman Pembiayaan Konsumen Terbaru Dan Terupdate"
Post a Comment