Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian |
Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama
Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan
diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin
antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak
untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih
sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah.
Dalam kehidupan di dunia ini pernikahan merupakan suatu peristiwa yang
pasti akan dilalui semua manusia dan harapan setiap pasangan yang sudah menikah
pastilah menginginkan pernikahan nya langgeng dunia dan akhirat, akan tetapi
tidak semua orang bisa menjalani sebuah pernikahan dengan langgeng dan banyak
faktor – faktor yang menggoyahkan hubungan pernikahan tersebut hingga berakhir
pada perceraian.
Perceraian
adalah putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri dimuka
peradilan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan
batasan-batasan alasan cerai yang diperbolehkan serta dapat diterima di
Pengadilan Agama.
Jika
seorang istri berpikir bahwa rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan
lagi, lalu sang istri memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian, tindakan
pertama yang bisa dilakukan ialah dengan cara mendaftarkan Gugatan Perceraian.
Sesuai dengan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di
Pengadilan Agama.
A. Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum
Sang istri berangkat ke pengadilan agama, sebaiknya persiapkan lah terlebih dahulu
dokumen-dokumen berikut:
1.
Surat Nikah asli
2.
Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu
dilegalisir
3.
Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai,
dan dilegalisir *opsional
4.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
5.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) *opsional
Apabila kemudian Anda juga ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta
bersama, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
1.
Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau
pemohon)
2.
Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
3.
Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
4.
Kuitansi berupa surat jual-beli
5.
Dan lain sebagainya.
B. Kemana Sang Istri harus mengajukan Gugatan Perceraian?
Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai,
anda harus mengetahui kemana anda akan mengajajukannya. Gugatan perceraian
harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.
Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri
berada di Kabupaten Malang sedangkan pihak Suami berada di Kota Malang, maka
ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
C.
Kemudian, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Ketika anda sampai di Pengadilan Agama, lalu datanglah ke Pusat Bantuan
Hukum di Pengadilan Agama tempat anda berada, untuk membuat surat gugatan. Perlu anda
ketahui, tidak semua Pengadilan Agama memiliki Pusat Bantuan Hukum, oleh karena
itu, anda bisa menggunakan jasa pengacara, dan tentunya ini akan lebih
memudahkan anda ketika berperkara di Pengadilan Agama.
Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka persiapkan alasan-alasan
mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami anda. Berikut
alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan
gugatan:
1.
Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan,
berjudi dan lainnya;
2.
Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa
ada keterangan atau argumen yang jelas.
3.
Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
4.
Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
5.
Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
6.
Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
7.
Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang
diucapkannya saat ijab kabul.
8. Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga
menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun
1975)
Setelahnya anda sampai pada tahap ini, ikuti semua intruksi yang diberikan
oleh pihak pengadilan.
Berdasarkan ketentuan dalam agama islam perceraian merupakan salah satu hal
yang boleh dilakukan (halal), namun perbuatan perceraian sangat dibenci oleh
Allah SWT.
Mungkin Cukup Sekian informasi yang bisa saya sampaikan kepada para pembaca
semua, semoga informasi yang saya sampaikan bisa bermanfaat.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU KETUA PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A)
ReplyDeleteAssalamu'alaikum sebelum'nya saya ingin publikasi kisah cerita sukses saya bebas dari jeratan hukum, sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah sala satuh NAPI yang terdakwah dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada ketua panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 338 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau untuk saya jelas'kan masalah yang saya hadapi, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^