Cara Mudah Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah
Cara Mudah Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah |
Cara Mudah Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah
Kebanyakan masyarakat di Indonesia masih
belum terlalu familiar terkait pendaftaran sertifikat tanah sehingga banyak
tanah masyarakat Indonesia yang belum mempunyai sertifikat tanah yang dikeluarkan
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternyata salah satu alasan masih banyak
masyarakat Indonesia yang masih belum mengurus sertifikat tanahnya dikarenakan
masih belum paham terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sertifikat tanah
di Kantor BPN dan masyarakat menganggap biaya pembuatan sertifikat tanahnya
sangatlah mahal apalagi pembuatan sertifikat tanahnya melalui Kantor Notaris.
Padahal untuk saat ini sedang gencar-gencarnya Pemerintah Indonesia mengimbau
masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah langsung ke Badan
Pertanahan Nasional karena proses dan persyaratan lebih mudah ditambah biaya
pendaftaran sertifikat yang lebih murah dibandingkan dengan Kantor Notaris.
Himbauan ini bertujuan
guna menyelamatkan masyarakat dari Kasus penipuan dan pungutan liar (pungli)
saat mengurus pembuatan sertifikat tanahnya. Seluruh besaran biaya layanan
pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,
tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat
tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka
yang awam soal prosedur pengurusan pembuatan sertifikat tanah. Bahkan sampai
ada yang mengaku dikenai biaya Rp1 juta untuk pembuatan sertifikasi tanah.
Padahal, menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu
saja. Sehingga untuk menghindari hal-hal diatas alangkah baiknya mulai
saat ini masyarakat bisa mengurus pendaftaran sertifikat tanahnya sendiri,
Sehingga disini saya sebagai penulis mau memberikan tips dan persyaratan
pembuatan sertifikat tanah secara mandiri, Adapun
persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan sertifikat tanah secara mandiri
antara lain adalah sebagai berikut :
A. Siapkan Dokumen/Berkas Pengurusan Sertifikat Tanah
Sebelum anda menuju ke Knator Badan Pertanahan Nasional untuk membuat
sertifikat tanah, anda harus menyiapkan sejumlah dokumen/berkas yang diperlukan
yaitu:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopian Izin Membangun Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
- Surat Pernyataan Kepemilikan lahan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
B. Datang Ke Kantor
Badan Pertanahan Nasional
Masukkan ke 6 dokumen/berkas tersebut ke dalam MAP Buffalo Warna Kuning
Kemudian Bawalah 6 dokumen/berkas penting diatas ke kantor BPN di wilayah kamu
berada. Isilah formulir pembuatan sertifikat tanah. Serahkan formulir ke
petugas BPN dan buatlah janji untuk mengukur tanah anda.
C. Pihak BPN
Mengeluarkan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah petugas BPN mengukur tanah anda, tak lama kemudian anda akan
langsung mendapatkan Surat Ukur Tanah. Bawalah Surat Ukur Tanah ini ke petugas
di BPN untuk melanjutkan pemrosesan sertifikat tanah. Selanjutnya, kemudian
anda akan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sambil menunggu
sertifikat tanah. Perkiraan proses pengurusan sertifikat tanah berkisar dari 6
bulan hingga 1 tahun. Disamping itu, anda harus memastikan ke petugas BPN
mengenai tanggal pasti Sertifikat Tanah Hak Milik anda akan di terbit kan.
Mungkin Cukup Sekian informasi yang bisa saya sampaikan kepada
para pembaca semua, semoga informasi yang saya sampaikan bisa bermanfaat.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^
Terbukti Berhasil Ini Dia Daftar Penjudi Terkaya Di Dunia Yuk Gabung Disini aja.. Penuh Dengan Kejutan Bonus Berlimpah Setiap Hari!!!
ReplyDelete