Cara Melakukan Gugatan Terhadap Direksi Yang Melakukan Penyelewengan Dana Perusahaan



Cara Melakukan Gugatan Tehadap Direksi Yang Melakukan Penyelewengan Dana Perusahaan

Sebelum saya menjelaskan  terkait tata cara melakukan gugatan terhadap Direksi yang melakukan penyelewengan dana perusahaan , pertama tama saya akan menjelaskan definisi atau pengertian tentang Direksi Dan Komisaris. Adapun yang dimaksud dengan Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sedangkan Pengertian tentang Komisaris adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Adapun langkah – langkah  hukum yg dapat ditempuh dari pihak pemegang saham / komisaris terhadap Direksi yang secara jelas telah terbukti dan telah  terindikasi melakukan  penipuan/penggelapan/penyelewengan terhadap dana perusahaan adalah sebagai berikut :

-             Bisa Menggugat Secara Jalur pidana, Apabila ada bukti bahwa direksi diduga melakukan penipuan/penggelapan/penyelewengan terhadap dana perusahaan, maka langkah hukum yang dapat dilakukan pihak pemegang saham / komisaris dengan melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian Dasar hukum nya terdapat dalam  Pasal 55 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UU PT.
-           
             Bisa Menggugat Secara Jalur perdata, Dasar hukumnya merujuk kepada Pasal 97 ayat 6 dan 7 UU PT, maka Pemegang saham, komisaris ataupun direk si yang lain dapat mengajukan gugatan kepengadilan terhadap direksi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut untuk meminta ganti rugi dalam hal akibat perbuatannya PT mengalami kerugian.
-          
                      Bisa juga berdasarkan dengan melihat apakah sudah diatur di dalam Anggaran Dasar PT terkait mekanisme proses hukum, sanksi internal, ganti rugi ataupun pemecatan yang bisa dikenakan kepada direksi yang bersangkutan, Disamping kedua langkah hukum di atas.

       Sekian kajian hukum dalam artikel ini, semoga dengan ditulisnya artikel ini bisa membuat para pembaca bertambah ilmunya dan pengetahuannya , sehingga bisa membawa dampak yang positif dan bermanfaat bagi semuanya. SALAM “EQUALITY BEFORE THE LAW”

0 Response to "Cara Melakukan Gugatan Terhadap Direksi Yang Melakukan Penyelewengan Dana Perusahaan"

Post a Comment