Cara Melakukan Gugatan Tehadap Direksi Yang Melakukan Penyelewengan Dana Perusahaan |
Sebelum saya
menjelaskan terkait tata cara melakukan
gugatan terhadap Direksi yang melakukan penyelewengan dana perusahaan , pertama
tama saya akan menjelaskan definisi atau pengertian tentang Direksi Dan
Komisaris. Adapun yang dimaksud dengan Direksi adalah Organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar. Sedangkan Pengertian tentang Komisaris adalah sekelompok orang yang dipilih atau ditunjuk untuk
mengawasi kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Adapun langkah – langkah hukum yg dapat
ditempuh dari pihak pemegang saham / komisaris terhadap Direksi yang secara jelas
telah terbukti dan telah terindikasi
melakukan penipuan/penggelapan/penyelewengan terhadap
dana perusahaan adalah sebagai berikut :
- Bisa Menggugat Secara
Jalur pidana, Apabila ada bukti bahwa direksi diduga melakukan
penipuan/penggelapan/penyelewengan terhadap dana perusahaan, maka langkah hukum
yang dapat dilakukan pihak pemegang saham / komisaris dengan melaporkan yang bersangkutan
ke kepolisian Dasar hukum nya terdapat dalam Pasal 55 UU No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas/UU PT.
-
Bisa Menggugat Secara
Jalur perdata, Dasar hukumnya merujuk kepada Pasal 97 ayat 6
dan 7 UU PT, maka Pemegang saham, komisaris ataupun direk si yang lain dapat
mengajukan gugatan kepengadilan terhadap direksi yang diduga melakukan
pelanggaran tersebut untuk meminta ganti rugi dalam hal akibat perbuatannya PT
mengalami kerugian.
-
Bisa juga berdasarkan
dengan melihat apakah sudah diatur di dalam Anggaran Dasar PT terkait mekanisme proses hukum, sanksi internal, ganti rugi ataupun
pemecatan yang bisa dikenakan kepada direksi yang bersangkutan, Disamping kedua
langkah hukum di atas.
Sekian kajian hukum dalam artikel ini, semoga dengan ditulisnya artikel ini
bisa membuat para pembaca bertambah ilmunya dan pengetahuannya , sehingga bisa
membawa dampak yang positif dan bermanfaat bagi semuanya. SALAM “EQUALITY
BEFORE THE LAW”
0 Response to "Cara Melakukan Gugatan Terhadap Direksi Yang Melakukan Penyelewengan Dana Perusahaan"
Post a Comment