Tugas Dan Wewenang Direksi Dan Komisaris |
Dalam Suatu Perusahaan
Besar, pasti ada yang namanya Direksi dan Komisaris yang mana keduanya
merupakan ujung tombak kesuksesan dan keberhasilan perusahaan kedepannya ,
sehingga Direksi dan Komisaris mempunyai tanggung jawab yang besar untuk
memajukan perusahaan yang di pimpinnya dan mensejahterakan karyawan – karyawan yang
di bawahinya , Sehingga dalam artikel kali ini saya akan mencoba menjelaskan
dan menjabarkan secara detail pengertian dan tugas – tugas Direksi dan
Komisaris dalam suatu perusahaan yang pertama saya awali dengan pengertian
Direksi. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Adapun
Prosedur Pengangkatan Direksi anatara lain sebagai berikut : Direksi diangkat
oleh RUPS , Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau
lebih, Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatan.
·
* Tugas Direksi
- Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan Perseroan dengan
tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan
dengan aktivitas Perseroan
- Direksi wajib tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan
keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar,
keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
- Direksi dalam memimpin dan mengurus
Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan
senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
- Direksi senantiasa memelihara dan
mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi
mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara
terstruktural dan komprehensif
- Direksi akan menghindari kondisi
dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
* Berakhirnya Masa Tugas Direksi
- Anggota Direksi dapat diberhentikan
sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur
dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
- Jika diberhentikan sementara waktu
sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari
diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila
dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal
demi hukum
- Pemberhentian anggota Direksi berlaku
sejak:
a. ditutupnya
RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b. tanggal
keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c. tanggal
lain yang ditetapkan dalam RUPS
* Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa direksi merupakan organ
perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta
mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan AD
perseroan (Pasal 1 angka (5) UU PT).
Karena itu, Direksi
memiliki Tugas:
- Direksi wajib dengan iktikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan tetap
memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan
aktivitas perseroan;
- - Mewakili perseroan, baik di luar
pengadilan (perjanjian, kesepakatan, dll.) maupun di dalam pengadilan. Tidak
ada pihak lain yang dapat bertindak atas nama perseroan kecuali diberikan kuasa
oleh direksi yang berwenang;
- Direksi wajib tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD dan keputusan RUPS dan memastikan
seluruh aktivitas perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku, AD, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan
yang ditetapkan oleh perseroan;
- -
Direksi dalam memimpin dan mengurus
perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan
senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan;
-
- Direksi senantiasa memelihara dan
mengurus kekayaan perseroan secara amanah dan transparan, jika diperlukan
direksi membutuhkan persetujuan komisaris atau RUPS dalam setiap pengambilan
keputusannya. Untuk itu, direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan
sistem manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif;
-
- Direksi akan menghindari kondisi dimana
tugas dan kepentingan perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.
Kemudian penjelasan
saya yang kedua bahwa fungsi dari dewan komisaris adalah melakukan pengawasan,
maka seorang komisaris wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan
bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat
kepada direksi untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perseroan.
Hal di atas, sangat penting untuk dipahami oleh seorang entrepreneuryang menjabat sebagai seorang komisaris
dalam bisnisnya. Karena, bilamana seorang komisaris lalai dalam menjalankan
fungsinya maka komisaris tersebut juga ikut bertanggung jawab secara pribadi
atas kerugian perseroan, termasuk apabila dewan komisaris terdiri atas dua
anggota atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud, berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota dewan komisaris (Pasal 114 ayat (3) dan
ayat (4) UU PT). Jadi intinya, dewan komisaris itu haruslah melakukan hal-hal
sebagai berikut (Pasal 114 ayat (3) UU PT):
-
- Melakukan pengawasan dengan iktikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan;
-
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang
mengakibatkan kerugian; dan
-
- Telah memberikan nasihat kepada direksi
untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Sekian kajian hukum dalam artikel ini, semoga dengan ditulisnya
artikel ini bisa membuat para pembaca bertambah ilmunya dan pengetahuannya ,
sehingga bisa membawa dampak yang positif dan bermanfaat bagi kita semua. SALAM “EQUALITY BEFORE THE LAW”
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.net
arena-domino.org
100% Memuaskan ^-^