Tugas Dan Wewenang Direksi Dan Komisaris



Tugas Dan Wewenang Direksi Dan Komisaris

Dalam Suatu Perusahaan Besar, pasti ada yang namanya Direksi dan Komisaris yang mana keduanya merupakan ujung tombak kesuksesan dan keberhasilan perusahaan kedepannya , sehingga Direksi dan Komisaris mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memajukan perusahaan yang di pimpinnya dan mensejahterakan karyawan – karyawan yang di bawahinya , Sehingga dalam artikel kali ini saya akan mencoba menjelaskan dan menjabarkan secara detail pengertian dan tugas – tugas Direksi dan Komisaris dalam suatu perusahaan yang pertama saya awali dengan pengertian Direksi. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Adapun Prosedur Pengangkatan Direksi anatara lain sebagai berikut : Direksi diangkat oleh RUPS , Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih, Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
·         * Tugas Direksi 
- Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan   Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
- Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran   Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
- Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
- Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
- Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.

   * Berakhirnya Masa Tugas Direksi
- Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
- Jika diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hukum
- Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a.      ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b.      tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c.      tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS

* Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan AD perseroan (Pasal 1 angka (5) UU PT).
Karena itu, Direksi memiliki Tugas: 
- Direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas perseroan;
-    - Mewakili perseroan, baik di luar pengadilan (perjanjian, kesepakatan, dll.) maupun di dalam pengadilan. Tidak ada pihak lain yang dapat bertindak atas nama perseroan kecuali diberikan kuasa oleh direksi yang berwenang;
         -  Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, AD, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh perseroan;
-         -  Direksi dalam memimpin dan mengurus perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan;
-          - Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan perseroan secara amanah dan transparan, jika diperlukan direksi membutuhkan persetujuan komisaris atau RUPS dalam setiap pengambilan keputusannya. Untuk itu, direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif;
-          - Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.

Kemudian penjelasan saya yang kedua bahwa fungsi dari dewan komisaris adalah melakukan pengawasan, maka seorang komisaris wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Hal di atas, sangat penting untuk dipahami oleh seorang entrepreneuryang menjabat sebagai seorang komisaris dalam bisnisnya. Karena, bilamana seorang komisaris lalai dalam menjalankan fungsinya maka komisaris tersebut juga ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan, termasuk apabila dewan komisaris terdiri atas dua anggota atau lebih, maka tanggung jawab sebagaimana dimaksud, berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota dewan komisaris (Pasal 114 ayat (3) dan ayat (4) UU PT). Jadi intinya, dewan komisaris itu haruslah melakukan hal-hal sebagai berikut (Pasal 114 ayat (3) UU PT):
-          - Melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
-          - Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
-          - Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Sekian kajian hukum dalam artikel ini, semoga dengan ditulisnya artikel ini bisa membuat para pembaca bertambah ilmunya dan pengetahuannya , sehingga bisa membawa dampak yang positif dan bermanfaat bagi kita semua.  SALAM “EQUALITY BEFORE THE LAW”

1 Response to "Tugas Dan Wewenang Direksi Dan Komisaris"

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.net
    arena-domino.org
    100% Memuaskan ^-^

    ReplyDelete