Pengertian Dan Perbedaan PT , CV , Firma



Pengertian Dan Perbedaan  PT , CV , Firma  

Pengertian Dan Perbedaan PT, CV, Firma

 Pengertian Dan Perbedaan  PT , CV , Firma


Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Dalam istilah dunia bisnis pasti kita sering mendengar yang namanya PT , CV Dan Firma akan tetapi kita terkadang belum terlalu memahami apa kepanjangan dari istilah tersebut, apalagi memahami pengertian dan perbedaan PT , CV Dan Firma , pada artikel kali ini saya akan menjelaskan secara detail apa itu PT , CV , Dan Firma Sekaligus apa perbadaan dari masing-masing badan hukum tersebut, yang pertama saya akan menjelaskan pengertian terkait Perseroan Terbatas atau lebih sering disebut PT, adalah suatu badan hukum  yang mana dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham-saham dan pemilik-nya memiliki saham sebanyak yang dimilikinya. Karena modal untuk menjalankan usaha perusahaan berupa saham-saham jadi perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan. Yang mana semua ketentuan yang terkait dengan PT diatur dalam Undang – Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Salah satu ketentuan yang diatur adalah : Bahwa Perseroan terpisah dan berbeda dengan pemiliknya/pemegang saham, maka tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas sebesar nilai sahamnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUPT :
“pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara peribadi atas perikatan yag dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebih saham yang dimiliki”

Adapun Unsur – Unsur Yang Terdapat Pada Badan Hukum Perseroan Terbatas antara lain adalah sebagai berikut :

Organisasi yang teratur

Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham <RUPS>, Direksi dan komisaris (pasal 1 butir (2). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Rumah Tangga Perseroan dan keputusan RUPS.
·Kekayaan Sendiri
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri  seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat (1) UUPT) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa benda yang bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaran bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan
·  Melakukan hubungan hukum sendiri
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili direksi.
·   Mempunyai tujuan sendiri
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan mempunyai tujuan sendiri
Sehingga Berdasarkan defenisi yang telah dikemukan diatas, maka sebagai perusahaan badan hukum, perseroan memenuhi unsur-unsur seperti berikut:
·    Badan hukum
Setiap perseroan adalah badan hukum, artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak antara lain memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan  pendiri atau pengurusnya.
·    Didirikan berdasarkan perjanjian
Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya harus ada sekurang-kurangnya dua orang yang bersepakat mendirikan perseroan yang dibuktikan secara tertuliis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar. Kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaris.
·     Melakukan kegiatan usaha
Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha,yaitu kegiatan dalam bidang prekonomian (industri, dagang, jasa) yang bertujuan mendapat keuntungan dan laba.
·      Modal dasar
Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga statuter, dalam bahasa inggris disebut juga authorized capital
·       Memenuhi persyaratan undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi persaratan undang-undang perseroan dan peraturan pelaksanaannya. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pendiri perseroan, sebagai berikut:
-          Didirikan oleh dua orang atau lebih
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih. Yang dimaksud  dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
-          Didirikan dengan akta otentik
     Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) UUPT, perjanjian perdirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik dimuka notaris mengingat perseroan adalah badan hukum.
-          Modal dasar perseroan
Dalam pasal 32 ayat (1) UUPT ditentukan bahwa modal dasar perseroan paliing sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tetapi undang-undang  atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang melebihi 50 juta rupiah.
 
Kemudian Syarat-syarat telah dipenuhi diatas, maka pendirian perseroan harus mmengikuti langkah-langkah  yang ditentukan oleh UUPT sebagai berikut:
-          Pembuatan akta didepan notaris
Langkah pertama pendirian perseroan adalah pembuatan akta dimuka notaris. Akta pendirian tersebut merupakan  perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT pasal 7 ayat (1) UUPT)
-          Pengesahan oleh menteri
Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat  dimuka notaris dimohonkan secara tertulis pengesahannya oleh Menteri Hukum & HAM.
-          Langkah ketiga adalah pendaftaran perseroan . menurut pasal 29 ayat (1) UUPT daftar perseroan diselenggarakan oleh menteri. Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam daftar perusahaan akta pendirian berserta surat pengesahan menteri.
-          Langkah keempat adalah pengumuman dalam berita negara. Menurut ketentuan pasal 30 UUPT. Perseroan yang telah didaftar di umumkan dalam berita negara. Pengumuman dilakukan oleh menteri paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitka keputusan menteri
Pembubaran Perseroan
Menurut pasal 142 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) berakhirnya perseroan karena
  • Berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS)
  • Karena dalam jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
  • Berdasarkan penentapan pengadilan
Dengan dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailiitan dan karena  dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan pembayaran utang atau karena karena dicabutnya izin usaha perseroan  melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan dengan alasan
  • Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum, atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
  • Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian
  • Permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan 
CV ( Comanditairi Venootschop ) = Persekutuan Komanditer
Kemudian pembahasan saya yang kedua terkait dengan Persekutuan komanditer atau lebih akrab didengar dengan sebutan CV menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan peribadinya, dengan orang –orang yang memberikan pinjaman da tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Adapun Persekutuan dikelompokkan menjadi dua bagian antara lain adalah sebagai berikut :
-          Sekutu Komplementer (sekutu aktif)
Adalah sekutu yang menjalankan perusahaan, dimana sekutu aktif berhak melakukan pernjanjian dengan pihak ketiga dan menjalan seluruh kebijakan perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan persero kuasa atau persero pengurus.

-          Sekutu Komanditer (sekutu Pasif)
Adalah sekutu yang menanamkan modal dalam persekutuan dengan kata lain, jika  perusahaan merugi, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
Sebaliknya bilamana perusahaan memperoleh keuntungan, mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka sertakan/berikan. Sekutu pasif tidak ikut campur dalam kepengurusan, kepengusahaan, maupun seluruh kegitan usaha perusahaan atau sering juga disebut sebagai persero diam. Dalam pendirian CV memiliki karakteristik unik, dimana perlu didirikan oleh 2 orag  (berperan sebagai sekutu aktif dan pasig). Selain hal diatas keunikan lain dalam CV yaitu dalam anggaran dasar tidak ditentukan pembagiannya seperti PT. Adapun Tata Cara Mendirikan Comanditairi Venootschop/  CV antara lain adalah sebagai berikut :
  • Membuat akta pendirian CV. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri akan menjadi sekutu pasif
  • Mendaftarkan akta pendirian CV di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
  • Mengurus surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) yang pengurusannnya dapat dilakukan dikelurahan  setempat sesuai dimisili CV anda. Untuk dapat Mengurus SKDP, anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV anda akan berdomisili dalam akta pendirian
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) badan yang dapat anda urus di kantor Pajak setempat sesuai domisili CV anda
  • Selanjutnya anda perlu mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha  yang dijalankan oleh CV
  • Mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan
Adapun Modal Yang Di Peroleh Dari Persekutuan Komanditer Antara Lain Adalah Sebagai Berikut :
 Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Mengenai kewajiban penyetoran modal dalam cv dapat diatur pada pasal 1619 ayat (2) KUH perdata yang menjelaskan bahwa modal yang disetor para persero dapat berupa :
  1. Uang
  2. Barang atau benda
Akan Tetapi Pasal   1623 KUH perdata menyebutkan bahwa barang atau benda dapat mengenai benda tertentu atau hasil dari benda tertentu salah satu contoh yaitu :
-          Kerajinan
Pemasukan kerjinan ini dimaksudkan bahwa orang sebagai pihak dalam perjanjian bagi hasil pada dasarnya tidaklah memasukkan tenaga kerja akan tetapi prestasi kerjanya. Meski demikian, dalam perjanjian  dapat disepakati bahwa modal yang disetor harus berupa uang saja. Adapun Ketentuan Berakhirnya Persekutuan Komanditer dikarenakan perseroan komanditer pada hakitkatnya adalah firma, maka cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan komanditer sesuai dengan (pasal 31 KUHD).
  • Berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
  • Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian persekutuan
  • Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian)
Firma
Kemudian pembahasan saya yang terakhir terkait dengan Firma yang artinya adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Pada Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian  firma yakni: tiap –tiap perserikatan yang didirikan  untuk menjalankan  sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Selanjutnya pada pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap persero (sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan  menerima  uang atas nama  perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu sendiri dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan nya. Adapun persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih  dengan mengikatkan diri untuk menyetorkan sesuatu kepada persekutuan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan (pasal 1618 KUHper). Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dinyatakan persekutuan disebut firma apabila mengandung unsur-unsur pokok berikut:
  1. Persekutuan perdata (pasal 1618 KUHPer)
  2. Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHPer)
  3. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHF), dan
  4. Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Tata Cara Pendirian Firma
Perysatan yang harus dipenuhi
Untuk mendirikan firma persyaratan tersebut harus melengkapi sebagai berikut
  1. Pembuatan akta otentik berupa akta notaris pendirian firma (pasal 22 KUHD)
  2. Pendaftaran akta pendirian tersebut di kepanitraan pengadilan negeri dalam daerah hukum dimana persekutuan firma itu berdomisili (pasal 23 KUHD), yang sekarang cukup pendaftaran wajib perusahaan (pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no.3 tahun 1982 tentang daftar perusahaan
  3. Pengumuman akta pendirian tersebut didalam berita negara melalui kantor percetakan negara. (pasal 28 KUHD). 
Berakhirnya badan hukum Firma
Karena firma bentuk persekutuan perdata khusus, maka pengaturan pembubaran firma cukup diatur dalam KUH perdata, yaitu di buku III bagian IV berdasarkan pasa 1646 KUH perdata persekutuan dapat berakhir karena
  1. Telah mencapai waktu yang telah ditentukan sebelumnya dalam akta pendirian (apabila ada)
  2. Musnahnya barang atau selesai perbuatan yang menjadi pokok perjanjian
  3. Atas kehendak semeta-mata dari beberapa orang sekutu
  4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau berada diawah pengampuan atau dinyatakan pailit
Sebab berakhirnya persekutuan firma yang dikarenakan meninggalnya salah seorang sekutu, dapat dikesampingkan apabila sebelum diantara sekutu sekutu tersebut telah diperjanjikan bahwa meninggalnya salah seorang sekutu tidak berpengaruh terhadap kelangsungan firma.
Sekian kajian hukum dalam artikel ini, semoga dengan ditulisnya artikel ini bisa membuat para pembaca bertambah ilmunya dan pengetahuannya , sehingga bisa membawa dampak yang positif dan bermanfaat bagi kita semua.  SALAM “EQUALITY BEFORE THE LAW”

2 Responses to "Pengertian Dan Perbedaan PT , CV , Firma "

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.net
    arena-domino.org
    100% Memuaskan ^-^

    ReplyDelete
  2. If you're attempting to lose kilograms then you absolutely need to start following this brand new tailor-made keto plan.

    To create this keto diet service, certified nutritionists, personal trainers, and cooks united to develop keto meal plans that are productive, painless, economically-efficient, and delicious.

    From their grand opening in January 2019, hundreds of clients have already remodeled their body and health with the benefits a professional keto plan can provide.

    Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-certified ones provided by the keto plan.

    ReplyDelete