Trik Jitu Membayar Pajak PPh 21 |
PPh Pasal 21 Bulanan
Mungkin sudah cukup banyak tentang
pembahasan pph pasal 21, namun sepertinya saya juga masih perlu untuk
meringkasnya lagi, agar lebih mudah dipahami lagi. Dan akan lebih jelas lagi
kalau dibuat juga contoh penghitungannya. Untuk itu pada kesempatan ini, saya
akan memulai untuk memahami tentang penghitungan pph pasal 21 melalui beberapa
contoh-contoh penghitungan. Sebelum sampai pada contoh, saya akan meresum
format ringkasnya sebagai berikut: Format penghitungan PPh Pasal 21 dengan gaji
bulanan
Format penghitungan PPh Pasal 21
dengan gaji bulanan
a.
Gaji sebulan dan tunjangan lainnya xxx
b.
Pengurangan :
1. Biaya
Jabatan:
xx
2. Iuran
pensiun:
xx +
xx -
c.
Penghasilan netto sebulan
(a-b)
xx
d.
Penghasilan netto setahun (12 x
c) xx
e.
PTKP setahun
xx -
f.
Penghasilan Kena Pajak setahun (d-e) xx
g. PPh
Pasal 21 terutang (tarif x
f) xx
h. PPh
Pasal 21 sebulan ( g :
12)
xx
Contoh Soal :
Mochamad Handi Zulkarnain bekerja pada CV. Anugerah Indo Graha Marmer sebagai
pegawai tetap dan memiliki NPWP. Ia bekerja sejak Januari 2013 dan menerima
gaji yang dibayar setiap minggu sebesar Rp 750.000 ,-. Mochamad Handi Zulkanain menikah dan mempunyai 3 orang anak. Berapakah PPh Pasal 21 atas gaji/upah
mingguan Mochamad Handi Zulkarnain.?
Jawab
Gaji sebulan 4 x Rp 750.000 Rp 3.000.000
Pengurangan:
Biaya jabatan 5% x Rp 3.000.000 Rp 150.000 –
Penghasilan netto sebulan Rp 2.850.000
Penghasilan netto setahun Rp 2.850.000 x 12 bulan Rp 34.200.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1. Untuk WP sendiri Rp 24.300.000
2. Istri Rp
2.025.000
3. 3Anak Rp
6.075.000 +
Rp
32.400.000-
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp
1.800.000
PPh Pasal 21 setahun 5% x Rp 1.800.000 Rp 90.000
PPh Pasal 21 sebulan Rp 7.500
PPh Pasal 21 atas gaji mingguan Rp 1.875
Jawab.
Upah bulanan Darmawan 2014
Gaji sebulan dan tunjangan
lainnya Rp 49.000.000
Tunjangan kesehatan Rp 1.000.000+
Rp
50.000.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp50.000.000 max: Rp 500.000
2. Iuran
pensiun:
Rp
200.000+
Rp 700.000-
Penghasilan netto sebulan
Rp 49.300.000
Penghasilan netto setahun 12xRp 49.300.000 Rp591.600.000
PTKP setahun
1. Untuk WP sendiri Rp
22.400.000
2. Istri Rp 2.025.000
3. Anak (3xRp.2.025.00,-) Rp 6.075.000 +
Rp 21.120.000-
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp
561.100.000
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp
50.000.000 = Rp
2.500.000
15%
x Rp 200.000.000 = RP 30.000.000
25%
x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000
30%
x Rp 61.100.000 = Rp
18.330.000+
Rp
113.330.000
PPh Pasal 21 sebulan (Rp
113.330.000 : 12) = Rp 9.444.166,67
Jadi begitu ya cara membayar pajak bagi berpenghasilan bulanan
ReplyDeletewaah ribet yah gan tapi bermanfaat banget
ReplyDeletesilahkan berkunjung yah
menurutcaraku.blogspot.com
jadi caranya membayar pajak bagi berpenghasilan bulanan seperti itu perhitungannya...thanks ya gan
ReplyDeleteNice artikelnya jadi sadar pajak kita
ReplyDeletehmmm keren banget gan sangat bermanfaat
ReplyDeletesilahkan berkunjung yah :)
menurutcaraku.blogspot.com