15 Istilah Hukum Yang Harus Di Ketahui Ketika Bekerja Di Perusahaan Besar


  
    15 Istilah Hukum Yang Harus Di Ketahui Ketika Bekerja Di Perusahaan Besar

    Ketika kita berbicara tentang suatu perusahaan yang besar pasti kita berpikir - pikir dan berandai andai bagaimana cara kita untuk masuk di perusahaan tersebut, karena kita berpikir apabila kisa bisa masuk, pastilah hidup kita akan terjamin karena gaji yang besar sudah menanti kita tiap bulannya, akan tetapi perlu kita fahami, bahwa didalam suatu perusahaan besar pastilah terdapat suatu sistem peraturan perusahaan yang telah dibuatnya dan bersifat mengikat, dan itu semua dimuat dalam sebuah istilah - istilah hukum yang telah ditentukan, dan disini saya akan menjelaskan mengenai istilah - istilah hukum tersebut antara lain :  

15 Istilah Hukum Yang Harus Di Ketahui Ketika Bekerja Di Perusahaan Besar 


1. Ketenagakerjaan:
Segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Ketenagakerjaan

2. Tenaga kerja
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat

Tenaga Kerja


3. Pekerja/buruh:
Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Pekerja


4. Pemberi kerja
Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Pemberi Kerja


5. Pengusaha
  1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
  3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 

Pengusaha Muda

6. Anak
Setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun

Anak Di bawah umur dilarang diperkejakan

7. Tenaga kerja asing
Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 

Tenaga Kerja Asing


8. Perjanjian kerja
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Tagen Prestatie


 9. Hubungan kerja
Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah

Team Work


10. Hubungan industrial
Suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Hubungan Industrial


11. Serikat pekerja/serikat buruh
Organisasiyang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 

Serikat Pekerja


12. Peraturan perusahaan
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

 
Peraturan Perusahaan

13. Perjanjian kerja bersama
Perjanjian yangmerupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikatpekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau  beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak

Perjanjian Kerja Sama


14. Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dankeluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan

Upah


15. Pemutusan hubungan kerja
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 

Pemutusan Hubungan Kerja


1 Response to "15 Istilah Hukum Yang Harus Di Ketahui Ketika Bekerja Di Perusahaan Besar"

  1. jadi tau ni istilah2 nya, kalo udah kerja jadi udah tau deh. btw ane masih sekolah hehe

    ReplyDelete