Istilah – Istilah Penting Dalam Dunia Perbankan Yang
Wajib Dipahami Karyawan Bank
Istilah - Istilah Penting Perbankan |
Ketika seseorang sudah memutuskan untuk menerjunkan diri
ke dalam dunia perbankan maka seseorang tersebut dituntut untuk terjun secara
total dan tidak setengah – setengah karena dalam dunia perbankan merupakan
dunia peredaran keuangan yang rumit, dan apabila ada kelalaian sedikit dan ada
perbuatan wanprestasi didalamnya, maka para pihak yang berkecimpung didalamnya
akan mendpatkan konsekuensi hukum yang berdampak kerugian materiil bahkan
penyitaan terhadap barang – barang dan harta yang dimilikinya oleh pihak BANK, Maka
dari itu untuk menghindari semua konsekuensi – konsekuensi yang merugikan kita
diatas maka kita dituntut untuk wajib mengerti dan memahami secara penuh Istilah – Istilah yang sering dipakai dalam
transaksi dunia Perbankan, maka berdasarkan fenomena yang sudah saya paparkan
diatas maka disini saya sebagai mahasiswa Hukum tergerak hatinya untuk menulis
artikel mengenai Istilah – Istilah didalam perbankan, karena menurut saya apabila
saya tidak menuliskan artikel ini saya akan merasa terbebani dan merasa sangat
bersalah karena saya tidak menyebarkan dan memanfaatkan ilmu yang sudah saya
peroleh selama saya berada dibangku kuliahan, sehingga disini wajib hukumnya
bagi saya untuk memahamkan para pembaca mengenai istilah – istilah yang sering
dipakai dalam dunia perbankan terutama dalam transaksi dan lembaga – lembaga yang
berhubungan dalam kelancaran lalu lintas perbankan, untuk lebih mempersingkat
waktu maka pertama – tama saya akan menjelaskan dimanakah dasar hukum Perbankan
yang ada di Indonesia , sejatinya UU Perbankan sudah beberapa kali mengalami perubahan
yang sekarang ini telah menjadi Udang-Undang
Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun
1992 Tentang Perbankan, yang mana Istilah – Istilah Penting mengenai Perbankan
telah diatur didalam pasal 1, yaitu Istilah – Istilah penting Dalam dunia
Perbankan antara lain adalah sebagai berikut :
Istilah – Istilah Penting Dalam Dunia Perbankan Yang Wajib Dipahami Karyawan Bank
1.
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya;
2.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
3.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan
atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran;
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
5.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
6.
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan
pemindahbukuan;
7.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam
bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
9.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut Syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,
dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
10.
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban
dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan
pasar uang;
11.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga; 12. Pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tabungan
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
13.
Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal (musharakahl, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);
14.
Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara
Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak
mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;
15.
Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk
mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank
Umum dengan emiten aural berharga yang bersangkutan;
16.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;
17.
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk
simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;
18. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh
fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan;
19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung
bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat
tempat usaha yang jelas di mana kantor cabang tersebut. melakukan usahanya;
20. Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
yang berlaku;
21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana
dimaksud dalam Undangundang yang berlaku;
22. Pihak Terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan
Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya,
pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Pihak yang
memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum dan konsultan lainnya;
d. pihak yang menurut perdamaian Bank Indonesia turut serta
mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya,
keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi. keluarga
Pengurus.
23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan
Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui
skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;
25. Merger adalah penggabungan dua bank atau lebih,
dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan
bank-bank lainnya dengan oleh tanpa melikuidasi;
26. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau
lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut.
dengan atau tanpa melikuidasi;
27. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu
bank;
28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
Waah ini adalah kata-kata yang saya sering dengar di televisi dan saya tidak tahu artinya..Terima kasih telah menjelaskan secara lengkap Gan..
ReplyDeletesering dengar sih, tapi baru tau maknanya sekarang!!
ReplyDeleteBanyak juga ya gan istilah2 pentingnya nanti kalau lupa gmn ya ehehe
ReplyDeleteboleh lah mmang bener di tv sering tuh ada yg ga ngerti kata2nya oh iya ngomong2 blognya ringan min (y)
ReplyDeleteLengkap sekali penjelasannya gan, kalau boleh masukkan juga istilah penting dalam dunia penerbangan,dll
ReplyDeleteApa ya istilah suku bunga berubah -ubah??
ReplyDeletePINJAMAN PINJAMAN CORONA VIRUS DARI SYARIKAT PINJAMAN ROSSA STANLEY
ReplyDeleteAdakah anda memerlukan bantuan kewangan kerana penguncian virus korona, kemudian segera pergi ke syarikat pinjaman rossa stanley di mana terdapat pelepasan WOLRD BANK untuk semua orang, jadi hubungi kami sekarang di syarikat pinjaman rossa stanley sekarang untuk pinjaman dan bantuan kewangan anda melalui mana-mana saluran berikut
E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com
Tel Pengarah: +1(914)529-5708
Whats-app: +1(914)529-5708
Twitter rasmi: Rossastanlyloan
Facebook rasmi: Rossa Stanley Favor
Mrs.Rossa stanley
E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....