Istilah – Istilah Penting Dalam Dunia Perbankan Yang Wajib Dipahami Karyawan Bank




Istilah – Istilah Penting Dalam Dunia Perbankan Yang Wajib Dipahami Karyawan Bank

Istilah - Istilah Penting Perbankan


Ketika seseorang sudah memutuskan untuk menerjunkan diri ke dalam dunia perbankan maka seseorang tersebut dituntut untuk terjun secara total dan tidak setengah – setengah karena dalam dunia perbankan merupakan dunia peredaran keuangan yang rumit, dan apabila ada kelalaian sedikit dan ada perbuatan wanprestasi didalamnya, maka para pihak yang berkecimpung didalamnya akan mendpatkan konsekuensi hukum yang berdampak kerugian materiil bahkan penyitaan terhadap barang – barang dan harta yang dimilikinya oleh pihak BANK, Maka dari itu untuk menghindari semua konsekuensi – konsekuensi yang merugikan kita diatas maka kita dituntut untuk wajib mengerti dan memahami secara penuh  Istilah – Istilah yang sering dipakai dalam transaksi dunia Perbankan, maka berdasarkan fenomena yang sudah saya paparkan diatas maka disini saya sebagai mahasiswa Hukum tergerak hatinya untuk menulis artikel mengenai Istilah – Istilah didalam perbankan, karena menurut saya apabila saya tidak menuliskan artikel ini saya akan merasa terbebani dan merasa sangat bersalah karena saya tidak menyebarkan dan memanfaatkan ilmu yang sudah saya peroleh selama saya berada dibangku kuliahan, sehingga disini wajib hukumnya bagi saya untuk memahamkan para pembaca mengenai istilah – istilah yang sering dipakai dalam dunia perbankan terutama dalam transaksi dan lembaga – lembaga yang berhubungan dalam kelancaran lalu lintas perbankan, untuk lebih mempersingkat waktu maka pertama – tama saya akan menjelaskan dimanakah dasar hukum Perbankan yang ada di Indonesia , sejatinya UU Perbankan sudah beberapa kali mengalami perubahan yang sekarang ini telah menjadi  Udang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang mana Istilah – Istilah Penting mengenai Perbankan telah diatur didalam pasal 1, yaitu Istilah – Istilah penting Dalam dunia Perbankan antara lain adalah sebagai berikut :

 
Istilah Perbankan Wajib Diketahui Karyawan Bank


Istilah – Istilah Penting Dalam Dunia Perbankan Yang Wajib Dipahami Karyawan Bank


1. Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya;  

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;

3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; 
4. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;

5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; 

6. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;

7. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;

8. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;

9. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut Syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;

10. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;

11. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga; 12. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tabungan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;

13. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakahl, prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina);

14. Penitipan adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara Bank Umum dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut;

15. Wali Amanat adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dengan emiten aural berharga yang bersangkutan;

16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank;

17. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;

18. Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;

19. Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas di mana kantor cabang tersebut. melakukan usahanya;

20. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku;

21. Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang yang berlaku;

22. Pihak Terafiliasi adalah:
a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank;
b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; 
d. pihak yang menurut perdamaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi. keluarga Pengurus. 

23. Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

24. Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya;

25. Merger adalah penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan oleh tanpa melikuidasi;

26. Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut. dengan atau tanpa melikuidasi;

27. Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;

28. Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”

8 Responses to "Istilah – Istilah Penting Dalam Dunia Perbankan Yang Wajib Dipahami Karyawan Bank"

  1. Waah ini adalah kata-kata yang saya sering dengar di televisi dan saya tidak tahu artinya..Terima kasih telah menjelaskan secara lengkap Gan..

    ReplyDelete
  2. sering dengar sih, tapi baru tau maknanya sekarang!!

    ReplyDelete
  3. Banyak juga ya gan istilah2 pentingnya nanti kalau lupa gmn ya ehehe

    ReplyDelete
  4. boleh lah mmang bener di tv sering tuh ada yg ga ngerti kata2nya oh iya ngomong2 blognya ringan min (y)

    ReplyDelete
  5. Lengkap sekali penjelasannya gan, kalau boleh masukkan juga istilah penting dalam dunia penerbangan,dll

    ReplyDelete
  6. Apa ya istilah suku bunga berubah -ubah??

    ReplyDelete
  7. PINJAMAN PINJAMAN CORONA VIRUS DARI SYARIKAT PINJAMAN ROSSA STANLEY


    Adakah anda memerlukan bantuan kewangan kerana penguncian virus korona, kemudian segera pergi ke syarikat pinjaman rossa stanley di mana terdapat pelepasan WOLRD BANK untuk semua orang, jadi hubungi kami sekarang di syarikat pinjaman rossa stanley sekarang untuk pinjaman dan bantuan kewangan anda melalui mana-mana saluran berikut

    E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Tel Pengarah: +1(914)529-5708
    Whats-app: +1(914)529-5708
    Twitter rasmi: Rossastanlyloan
    Facebook rasmi: Rossa Stanley Favor


    Mrs.Rossa stanley
    E-mel: rossastanleyloancompany@gmail.com

    ReplyDelete
  8. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete